Minggu, 08 Januari 2023

LIHATLAH SYARIAT ISLAM ACEH SECARA KOMPREHENSIF

 

Pemberlakuan qanun di Aceh hendak dilihat secara komprehensif dan sistematis, jangan dilihat secara parsial. Dalam melihat landasan hukum Qanun Nomor 12 Tahun 2003. Purbacaraka dan Soerjono Soekanto (1993;88-92) mengatakan bahwa suatu produk hukum perlu dilihat landasan hukum keberlakuannya (geltung/gelding) dimana minimal ada tiga landasan. 

Pertama, landasan filosofis yaitu kaedah hukum harus sesuai dengan cita-cita hukum (rechtsidee) dan pandangan hidup masyarakat. Kedua, landasan sosiologis, yaitu berkaitan dengan efektivitas qanun dalam kehidupan masyarakat. Menurut Gustav Radbruch (1932) ada dua cara yang berkaitan dengan efektivitas qanun dalam masyarakat, peratama, apakah digunakan pemaksaan penguasa (machttheorie) kepada masyarakat; Kedua, penerimaan (pengakuan) masyarakat (the recognition theory), selain itu suatu peraturan (qanun) harus sesuai dengan living law masyarakat. 

Artinya, qanun diterima oleh mayoritas masyarakat, sehingga tidak hanya merekam keadaan seketika (moment opname). Ketiga, landasan yuridis (yuridische gelding) yang dibagi kepada yuridis formal dan yuridis materiil. (1) yuridis formal yaitu adanya kewenangan pembentukan hukum pada lembaga eksekutif dan legeslatif  dan ditetapkan melalui proses dan prosedur dan ditetapkan melaui proses prosedur antara legeslatif dan eksekutif. (2) yuridis materiil yaitu, subtansinya harus sesuai dengan jenis peraturannya, peraturan yang dihasilkan tidak boleh kontradiksi dengan peraturan di atasnya (UU Keistimewaan Aceh dan UUPA).[1]



[1] Berutu, A. G. (2016). Penerapan syariat Islam Aceh dalam lintas sejarah. Istinbath: Jurnal Hukum13(2), 163-187.

BACA JUGA
  • KONFLIK ACEH DAN TUNTUTAN SYARIAT ISLAM
  • QANUN MEUKUTA ALAM DAN SYARIAT ISLAM DI ACEH
  • Wilayah pemberlakuan (yurisdiksi) qanun jinayat Aceh pada awal pemberlakuan syariat Islam
  • KRITIK TERHDAP PENERAPAN SYARIAT ISLAM DI ACEH SECARA TEORITIS
  • STIGMA NEGATIF TERHADAP PEMBERLAKUAN SYARIAT ISLAM DI ACEH
  • TUJUAN UTAMA ISLAM DISYARIATKAN
  • HUKUM ADAT ACEH DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA SYARIAT
  • FUNGSI KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN SYARIAT ISLAM DI ACEH
  • FUNGSI KEJAKSAAN DALAM PENERAPAN SYARIAT ISLAM DI ACEH
  • TUGAS POLISI SYARIAH DI ACEH
  • FUNGSI MAHKAMAH SYARIYAH ACEH DALAM BIDANG YUSTISIAL DAN NON YUSTISIAL
  • DASAR HUKUM PEMBERLAKUAN SYARIAT ISLAM DI ACEH
  • PENGERTIAN QANUN ACEH
  • LIHATLAH SYARIAT ISLAM ACEH SECARA KOMPREHENSIF
  • PROSES PELAKSANAAN EKSEKUSI CAMBUK DI ACEH
  • PENYELESAIAN SENGKETA ADAT DI ACEH
  • Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) ACEH
  • QANUN ACEH NO. 14 TAHUN 2003 TENTANG KHALWAT DALAM PANDANGAN FIK{IH DAN KUHP
  • ACEH LOCAL PARTIES IN THE HISTORY OF REPUBLIC OF INDONESIA (PARTAI LOKAL ACEH DALAM SEJARAH KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA)
  • PENGATURAN TINDAK PIDANA DALAM QANUN ACEH: Perbandingan Antara Qanun No. 12, 13, 14 Tahun 2003 dengan Qanun No. 6 Tahun 2014
  • Resume Tesis
  • QANUN ACEH NO. 14 TAHUN 2003 TENTANG KHALWAT DALAM PANDANGAN FIKIH DAN KUHP
  • TIGA ASAS UMUM DALAM PENERAPAN SYARIAT
  • Syariat Islam Aceh Dalam Lintas Sejarah
  • Pancasila dan Syariat Islam
  • Tinjaun syariat Islam Terhadap Suku Pak-pak di Kota Subulussalam
  • Implementasi Sayriat Islam dan Hukum Positif
  • Peran Masyarakat Subulussalam dalam mengawal penegakan qanun syariah
  • Sarana/Fasilitas Dalam Penegakan Qanun Syariah di Subulussalam
  • Peran Wilayatul Hisbah Dan Dinas Syariat Islam Kota Subulussalam Dalam Menegakkan Qanun Nomor 12 Tahun 2003
  • PENERAPAN QANUN KHAMAR DI WILAYAH HUKUM KOTA SUBULUSSALAM
  • Wilayatul Hisbah Sebagai Penegak Utama Hukum yang Bernuans Syariah di Aceh
  • Tugas dan FungsiMhkamah Syari’ah dalam Menjalankan Peradilan di Aceh
  • QANUN NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG MINUMAN KHAMAR DAN SEJENISNYA
  • Syariah Islam dengan Pendekatan Qanun Aceh
  • Label:

    0 Komentar:

    Posting Komentar

    Silahkan komentar disini

    Berlangganan Posting Komentar [Atom]

    << Beranda