Selasa, 17 Juli 2012

Wilayatul Hisbah Sebagai Penegak Utama Hukum yang Bernuans Syariah di Aceh

Oleh: Ali Geno Berutu



Wilayatul Hisbah (yang selanjutnya disebut WH) merupakan perangkat yang memiliki tugas dan kewajiban untuk mengawal dan mengontrol pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Keberadaannya diatur dengan qanun serta keputusan gubernur yang telah memberikan wewenang penuh kepada aparatur penegak syariat ini untuk melaksanakan seluruh proses pengawalan secara penuh dan tanpa ragu ragu.[1]
Gubernur, Bupati/Walikota dan Camat di Aceh, sebagaimana entitas[2] administratif lainnya di Indonesia, dapat membentuk Satpol PP untuk menegakkan peraturan terkait dengan“ketertiban publik dan ketentraman masyarakat.”[3]  UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA) secara khusus memberi wewenang kepada Pemerintah Daerah Aceh untuk membentuk unit WH yang bertanggung jawab menerapkan hukum Syariah sebagai bagian dari Satpol PP.[4]  Petugas-petugas Satpol PP lainnya sesekali mengadakan patroli dan operasi bersama dengan rekan-rekannya di WH.
Semua petugas WH memiliki wewenang untuk “menegur dan menasihati, memperingatkan, dan memberikan bimbingan moral” kepada orang-orang yang mereka curigai melanggar hukum Syariah di Aceh, memberitahu pihak berwenang yang sesuai tentang kemungkinan adanya pelanggaran hukum Syariah, dan memfasilitasi penyelesaian pelanggaran Syariah melalui tata cara atau hukum adat. Petugas WH yang telah diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki wewenang tambahan, yaitu menangkap dan menahan orang-orang yang dituduh melakukan pelanggaran Syariah tertentu, hingga 24 jam dan mengadakan penyelidikan seperti layaknya polisi atas dugaan pelanggaran Syariah, termasuk mendapatkan testimoni dari saksi mata dan memerintahkan pemeriksaan medis.[5]
Keputusan Gubernur No. 1 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Wilayatul Hisbah, yang secara resmi membentuk WH, mengatur peran WH sebagai sumber panduan dan nasihat spiritual bagi masyarakat Aceh.[6] Qanun Nomor 12 Tahun 2003 yang mengatur tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya, memberikan wewenang kepada WH untuk memberi peringatan dan pembinaan terlebih dahulu kepada pelaku sebelum menyerahkan laporannya kepada penyidik.[7] Perda ini tidak memberikan wewenang kepada petugas WH untuk menangkap tersangka, melainkan menyerahkan mereka kepada Kepolisian Daerah (Polda) atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) jika perilaku mereka tidak berubah.[8]


Daftar Pustaka:
Berutu, A.G., 2016. Penerapan syariat Islam Aceh dalam lintas sejarah. Istinbath: Jurnal Hukum13(2), pp.163-187.
Berutu, A.G., 2017. Qanun Aceh No 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat Dalam Pandangan Fik {ih dan KUHP. Muslim Heritage2(1), pp.87-106.
Berutu, A.G., 2020. Formalisasi Syariat Islam Aceh Dalam Tatanan Politik Nasional. Pena Persada.
Berutu, A.G., 2019. Aceh dan syariat Islam.
Berutu, A.G., 2017. Pengaturan Tindak Pidana dalam Qanun Aceh: Komparasi Antara Qanun No. 12, 13, 14 Tahun 2003 dengan Qanun No. 6 Tahun 2014. Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam16(2).
Berutu, A.G., 2016. PENERAPAN QANUN ACEH DI KOTA SUBULUSSALAM (Kajian Atas Qanun No. 12, 13 Dan 14 Tahun 2003). Ali Geno Berutu.
Berutu, A.G., 2016. Implementasi Qanun Maisir (Judi) Terhadap Masyarakat Suku Pak—Pak Di Kota Subulussalam–Aceh. ARISTO4(2), pp.31-46.
Berutu, A.G., 2020. MAHKAMAH SYAR’IYAH DAN WILAYATUL HISBAH SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM PENEGAKAN QANUN JINAYAT DI ACEH.
Berutu, A.G., 2017. Faktor penghambat dalam penegakan qanun jinayat di Aceh. Istinbath: Jurnal Hukum14(2), pp.148-169.
Berutu, A.G., 2019. Penerapan Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (Mesum)(Studi Kasus Penerapan Syariat Islam di Kota Subulussalam).
Berutu, A.G., 2019. Peran Polri, Kejaksaan Dan Mahkamah Adat Aceh Dalam Penegakan Syariat Islam Di Aceh. Ahkam: Jurnal Hukum Islam7.
Berutu, A.G., 2020. FIKIH JINAYAT (Hukum Pidana Islam) Dilengkapi dengan pembahasan Qanun Jinayat Aceh. CV. Pena Persada.
Berutu, A.G., 2021. ACEH LOCAL PARTIES IN THE HISTORY OF REPUBLIC OF INDONESIA. JIL: Journal of Indonesian Law2(2), pp.202-225.
Berutu, A.G., 2019. Penerapan qanun nomor 12 tahun 2003 tentang minuman khamar dan sejenisnya di wilayah hukum kota Subulassalam.
Berutu, A.G., 2019. PENALARAN FIK {IH TERHADAP RUMUSAN ANCAMAN PIDANA TA’ZI> R PADA PELAKU KHALWAT DALAM QANUN ACEH NO. 6 TAHUN 2014. El-Mashlahah9(2).
Barutu, A.G., 2019, December. Khamr Criminal Act and Its Resolution in Subulussalam City, Aceh. In Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan (Vol. 19, No. 2, pp. 141-158).

[2] Entitas (Entity) adalah Suatu obyek atau konsep yang dibuat modelnya dalam pembangunan basis data.
[3] Undang-undang No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 244(1). Sejumlah pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia telah membentuk Satpol PP. Mereka terpisah dari Kepolisian dan diberdayakan untuk menegakkan peraturan-peraturan administratif terkait ketertiban dan keamanan publik dan biasanya diberdayakan untuk mengumpulkan pajak daerah dan untuk menegakkan ketertiban publik setempat.
[4] Undang-undang No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 244(2). Walaupun pasukan WH Aceh awalnya dibentuk di bawah otoritas Dinas Syariat Islam, WH kemudian disatukan dengan Satpol PP.
[5] Human Rights Watch, Menegakkan Moralitas, Pelanggaran dalam Penerapan Syariah di Aceh, Indonesia. http://www.hrw.org/fr/node/94464/section/6 (diakses pada tanggal 10 Mei 2011).
[6] Meliputi memberitahu publik tentang qanun yang terkait dengan hukum Syariah; mengawasi kepatuhan atas hukum Syariah; menegur, memperingatkan dan memberikan bimbingan moral kepada mereka yang disangka melanggar hukum Syariah; berusaha menghentikan tindakan/perilaku yang dicurigai melanggar hukum Syariah; menangani pelanggaran-pelanggaran melalui proses adat; dan menyerahkan pelanggaran hukum Syariah kepada penyelidik pidana. UNDP Indonesia, “Akses terhadap Keadilan di Aceh,” h. 48-50.
[7] Pasal 17 ayat 2 Qanun Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya.
[8] Qanun Nomor 12 Tahun 2003 ,Pasal 17 ayat 3.

BACA JUGA
  • KONFLIK ACEH DAN TUNTUTAN SYARIAT ISLAM
  • QANUN MEUKUTA ALAM DAN SYARIAT ISLAM DI ACEH
  • Wilayah pemberlakuan (yurisdiksi) qanun jinayat Aceh pada awal pemberlakuan syariat Islam
  • KRITIK TERHDAP PENERAPAN SYARIAT ISLAM DI ACEH SECARA TEORITIS
  • STIGMA NEGATIF TERHADAP PEMBERLAKUAN SYARIAT ISLAM DI ACEH
  • TUJUAN UTAMA ISLAM DISYARIATKAN
  • HUKUM ADAT ACEH DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA SYARIAT
  • FUNGSI KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN SYARIAT ISLAM DI ACEH
  • FUNGSI KEJAKSAAN DALAM PENERAPAN SYARIAT ISLAM DI ACEH
  • TUGAS POLISI SYARIAH DI ACEH
  • FUNGSI MAHKAMAH SYARIYAH ACEH DALAM BIDANG YUSTISIAL DAN NON YUSTISIAL
  • DASAR HUKUM PEMBERLAKUAN SYARIAT ISLAM DI ACEH
  • PENGERTIAN QANUN ACEH
  • LIHATLAH SYARIAT ISLAM ACEH SECARA KOMPREHENSIF
  • PROSES PELAKSANAAN EKSEKUSI CAMBUK DI ACEH
  • PENYELESAIAN SENGKETA ADAT DI ACEH
  • Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) ACEH
  • QANUN ACEH NO. 14 TAHUN 2003 TENTANG KHALWAT DALAM PANDANGAN FIK{IH DAN KUHP
  • ACEH LOCAL PARTIES IN THE HISTORY OF REPUBLIC OF INDONESIA (PARTAI LOKAL ACEH DALAM SEJARAH KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA)
  • PENGATURAN TINDAK PIDANA DALAM QANUN ACEH: Perbandingan Antara Qanun No. 12, 13, 14 Tahun 2003 dengan Qanun No. 6 Tahun 2014
  • Resume Tesis
  • QANUN ACEH NO. 14 TAHUN 2003 TENTANG KHALWAT DALAM PANDANGAN FIKIH DAN KUHP
  • TIGA ASAS UMUM DALAM PENERAPAN SYARIAT
  • Syariat Islam Aceh Dalam Lintas Sejarah
  • Pancasila dan Syariat Islam
  • Tinjaun syariat Islam Terhadap Suku Pak-pak di Kota Subulussalam
  • Implementasi Sayriat Islam dan Hukum Positif
  • Peran Masyarakat Subulussalam dalam mengawal penegakan qanun syariah
  • Sarana/Fasilitas Dalam Penegakan Qanun Syariah di Subulussalam
  • Peran Wilayatul Hisbah Dan Dinas Syariat Islam Kota Subulussalam Dalam Menegakkan Qanun Nomor 12 Tahun 2003
  • PENERAPAN QANUN KHAMAR DI WILAYAH HUKUM KOTA SUBULUSSALAM
  • Wilayatul Hisbah Sebagai Penegak Utama Hukum yang Bernuans Syariah di Aceh
  • Tugas dan FungsiMhkamah Syari’ah dalam Menjalankan Peradilan di Aceh
  • QANUN NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG MINUMAN KHAMAR DAN SEJENISNYA
  • Syariah Islam dengan Pendekatan Qanun Aceh
  • Label:

    0 Komentar:

    Posting Komentar

    Silahkan komentar disini

    Berlangganan Posting Komentar [Atom]

    << Beranda