Minggu, 08 Januari 2023

HUKUM ADAT ACEH DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA SYARIAT

 

Hukum adat sebagai suatu sistem hukum yang memiliki pola tersendiri dalam menyelesaikan sengketa, hukum adat memiliki karakter yang khas dan unik bila dibandingkan dengan sistem hukum lain.[1] Di Aceh disamping adanya lembaga hukum formal yang menangani pelanggaran syariat Islam, juga terdapat lembaga informal yaitu lembaga adat yang sangat berpengaruh pada pola kehidupan masyarakat Aceh. Lembaga adat memiliki landasan hukum yakni Qanun No. 9 Tahun 2008 tentan Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat serta Qanun Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.

Penyelenggaraan kehidupan dalam adat istiadat, daerah dapat menetapkan berbagai kebijakan dalam upaya pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan adat serta lembaga adat di wilayahnya yang dijiwai dan sesuai dengan syariat Islam. Kemudian daerah juga dapat membentuk lembaga adat dan mengakui lembaga adat yang sudah ada sesuai dengan kedudukannya masing-masing di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kemukiman dan kelurahan/desa (gampong).

Sebagai tindaklanjut berlakunya UUPA telah diundangkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Qanun tersebut memberikan alternatif untuk mengeleminir kesulitan- kesulitan dalam penyelesaian perkara, yaitu melalui peradilan hukum adat gampong.[1] Penyelesaian semacam ini, dalam bahasa sehari-hari disebut dengan penyelesaian secara adat.

Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 dapat pula dikatakan sebagai kelanjutan dari Qanun NAD Nomor 5 Tahsun 2003 tentang Pemerintah Gampong, yang telah menegaskan bahwa salah satu fungsi gampong adalah penyelesaian permasalahan hukum dalam hal adanya persengketaan atau perkara-perkara adat dan adat istiadat di gampong, dimana keuchiek karena jabatannya  (ex officio) bertindak selalu ketua majelis hakim persidangan pada tingkat gampong.


[1] Berutu, Ali Geno. "Peran Polri, Kejaksaan Dan Mahkamah Adat Aceh Dalam Penegakan Syariat Islam Di Aceh." Ahkam: Jurnal Hukum Islam 7 (2019).

[1] Berutu, Ali Geno. "Penerapan Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (Mesum)(Studi Kasus Penerapan Syariat Islam di Kota Subulussalam)." (2019).


BACA JUGA
  • KONFLIK ACEH DAN TUNTUTAN SYARIAT ISLAM
  • QANUN MEUKUTA ALAM DAN SYARIAT ISLAM DI ACEH
  • Wilayah pemberlakuan (yurisdiksi) qanun jinayat Aceh pada awal pemberlakuan syariat Islam
  • KRITIK TERHDAP PENERAPAN SYARIAT ISLAM DI ACEH SECARA TEORITIS
  • STIGMA NEGATIF TERHADAP PEMBERLAKUAN SYARIAT ISLAM DI ACEH
  • TUJUAN UTAMA ISLAM DISYARIATKAN
  • HUKUM ADAT ACEH DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA SYARIAT
  • FUNGSI KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN SYARIAT ISLAM DI ACEH
  • FUNGSI KEJAKSAAN DALAM PENERAPAN SYARIAT ISLAM DI ACEH
  • TUGAS POLISI SYARIAH DI ACEH
  • FUNGSI MAHKAMAH SYARIYAH ACEH DALAM BIDANG YUSTISIAL DAN NON YUSTISIAL
  • DASAR HUKUM PEMBERLAKUAN SYARIAT ISLAM DI ACEH
  • PENGERTIAN QANUN ACEH
  • LIHATLAH SYARIAT ISLAM ACEH SECARA KOMPREHENSIF
  • PROSES PELAKSANAAN EKSEKUSI CAMBUK DI ACEH
  • PENYELESAIAN SENGKETA ADAT DI ACEH
  • Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) ACEH
  • QANUN ACEH NO. 14 TAHUN 2003 TENTANG KHALWAT DALAM PANDANGAN FIK{IH DAN KUHP
  • ACEH LOCAL PARTIES IN THE HISTORY OF REPUBLIC OF INDONESIA (PARTAI LOKAL ACEH DALAM SEJARAH KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA)
  • PENGATURAN TINDAK PIDANA DALAM QANUN ACEH: Perbandingan Antara Qanun No. 12, 13, 14 Tahun 2003 dengan Qanun No. 6 Tahun 2014
  • Resume Tesis
  • QANUN ACEH NO. 14 TAHUN 2003 TENTANG KHALWAT DALAM PANDANGAN FIKIH DAN KUHP
  • TIGA ASAS UMUM DALAM PENERAPAN SYARIAT
  • Syariat Islam Aceh Dalam Lintas Sejarah
  • Pancasila dan Syariat Islam
  • Tinjaun syariat Islam Terhadap Suku Pak-pak di Kota Subulussalam
  • Implementasi Sayriat Islam dan Hukum Positif
  • Peran Masyarakat Subulussalam dalam mengawal penegakan qanun syariah
  • Sarana/Fasilitas Dalam Penegakan Qanun Syariah di Subulussalam
  • Peran Wilayatul Hisbah Dan Dinas Syariat Islam Kota Subulussalam Dalam Menegakkan Qanun Nomor 12 Tahun 2003
  • PENERAPAN QANUN KHAMAR DI WILAYAH HUKUM KOTA SUBULUSSALAM
  • Wilayatul Hisbah Sebagai Penegak Utama Hukum yang Bernuans Syariah di Aceh
  • Tugas dan FungsiMhkamah Syari’ah dalam Menjalankan Peradilan di Aceh
  • QANUN NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG MINUMAN KHAMAR DAN SEJENISNYA
  • Syariah Islam dengan Pendekatan Qanun Aceh
  • Label:

    0 Komentar:

    Posting Komentar

    Silahkan komentar disini

    Berlangganan Posting Komentar [Atom]

    << Beranda