Minggu, 08 Januari 2023

LIHATLAH SYARIAT ISLAM ACEH SECARA KOMPREHENSIF

 

Pemberlakuan qanun di Aceh hendak dilihat secara komprehensif dan sistematis, jangan dilihat secara parsial. Dalam melihat landasan hukum Qanun Nomor 12 Tahun 2003. Purbacaraka dan Soerjono Soekanto (1993;88-92) mengatakan bahwa suatu produk hukum perlu dilihat landasan hukum keberlakuannya (geltung/gelding) dimana minimal ada tiga landasan. 

Pertama, landasan filosofis yaitu kaedah hukum harus sesuai dengan cita-cita hukum (rechtsidee) dan pandangan hidup masyarakat. Kedua, landasan sosiologis, yaitu berkaitan dengan efektivitas qanun dalam kehidupan masyarakat. Menurut Gustav Radbruch (1932) ada dua cara yang berkaitan dengan efektivitas qanun dalam masyarakat, peratama, apakah digunakan pemaksaan penguasa (machttheorie) kepada masyarakat; Kedua, penerimaan (pengakuan) masyarakat (the recognition theory), selain itu suatu peraturan (qanun) harus sesuai dengan living law masyarakat. 

Artinya, qanun diterima oleh mayoritas masyarakat, sehingga tidak hanya merekam keadaan seketika (moment opname). Ketiga, landasan yuridis (yuridische gelding) yang dibagi kepada yuridis formal dan yuridis materiil. (1) yuridis formal yaitu adanya kewenangan pembentukan hukum pada lembaga eksekutif dan legeslatif  dan ditetapkan melalui proses dan prosedur dan ditetapkan melaui proses prosedur antara legeslatif dan eksekutif. (2) yuridis materiil yaitu, subtansinya harus sesuai dengan jenis peraturannya, peraturan yang dihasilkan tidak boleh kontradiksi dengan peraturan di atasnya (UU Keistimewaan Aceh dan UUPA).[1]



[1] Berutu, A. G. (2016). Penerapan syariat Islam Aceh dalam lintas sejarah. Istinbath: Jurnal Hukum13(2), 163-187.

BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda