Rabu, 18 Januari 2023

TIPS LOLOS BEASISWA LPDP


Ini adalah pengalaman yang telah saya lalui beberapa tahun yang lalu. Sebagai penerima beasiawa LPDP saya sangat bersyukur dan berterimakasih kepada negara karena telah memberikan kesempatan kepada saya untuk melaanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi. Sebagai bahan tukar pikiran dan menamwah informasi terkait proses seleksi beasisa LPDP, berikut ini saya tuliskan dengan singkat kisah saya dalam mendapatkan beasiswa yang paling bergengsi di negeri ini.

Kisah ini adalah seputar proses interview saja, karena saya yakin teman-teman semua sudah bisa memahami dengan baik persyaratan administrasinya yang tercantum dalam web LPDP.

1.    Percaya diri.

Gagah dan beranilah masuk keruangan wawancara tanpa harus memikirkan latar belakang keluarga dan kampus asal anda kuliah. Selama anda telah dinyatakan lolos pada tahap administrasi, berarti anda pada dasarnya sama dengan semua peserta pendaftar beasiswa LPDP tanpa kurang sedikitpun. Percayalah bahwa anda adalah yang terbaik diantara orang-orang baik yang akan diseleksi tersebut.

2.    Memiliki pendirian yang kuat.

Pada saat proses wawancara sedang berlangung, usahakan tegas tapi santun dalam menjawan setiap pertanyaan, tunjukkan bawa anda adalah seorang calon pemimpin masa depan yang tidak mudah untuk dikecoh dalam mengambil suatu kebijakan/keputusan. Usahakan teguh pada pendirian dalam artian selam pendirian anda tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai moral dalam masyarakat dan cita-cita besar negara Indonesia yang tertuang dalam Pancasila.

3.    Jujur

Dalam menjaawab pertanyaan pewawancara usahakan jujur dalam menjawab pertanyaan yang diajukan, karena kalau tidak jujur, nanti akan kelihatan kalau anda tidak konsisten dan cenderung plin-plan dalam menjawan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Sikap plin-plan tentu bukan salah satu ciri pemimpin yang diinginkan oleh bangs aini kedepannya.

4.    Berdoa dan Positif

Setelah semua usaha dilakukan, perbanyaklah berdoa dan memohon kepada Tuhan yang maha kuasa supaya anda dinyatakan lulus beasiswa LPDP serta selalulah berfikiran dan berprasangka positif terhadap semua usaha yang telah anda jalankan.

Semoga anda berhasil dan beruntung, jangan lupa pernyak syukur dan tebar kebaikan untuk sesama.

Salam hangat.!

 

BACA JUGA

Label:

TIPS LOLOS WAWANCARA BEASISWA LPDP


Beasiswa LPDP telah menjadi primadona bagi kalangan masyarakat Indonesia untuk melanjutkan studi ke jenjang selanjutnya pada dekade ini. Bukan tanpa alasan, karena memang beasiswa yang di sediakan oleh Pemerintah melalui alokasi dana APBN tersebut menjamin sepenuhnya keberlangsungan studi dan biaya hidup bagi para penerimanya. Adanya jaminan tersebut, membuat masyarakat Indonesia selalu berkompentisi untuk mendapatkan beasiswa LPDP setiap tahunnya. Tentu dalam kompetisi tidak semua bisa dimenangkan, adanya yang lolos adanya juga yang belum lolos.

Salah satu tahapan yang sangat menentukan dalam seleksi beasiswa LPDP adalah wawancara. Pada tahap wawancara ini, banyak sekali para pelamar beasiswa harus mundur secara tertib akibat dianggap tidak/belum memenuhi standar penerima beasiswa yang ditetapkan oleh LPPD.

Berikut ini adalah saran dan tips untuk dapat lolos dalam seleksi wawancara beasiswa LPDP.

1.    Pahami diri anda dengan baik.

Anda harus bisa mendeskripsikan diri anda dengan baik dihadapan interviewer yang meliputi siapa anda,? dari kelurga seperti apa anda berasal,? hidup dalam lingkungan seperti apa,? sekolah dan kuliah dimana,? bagaimana anda melakukan kegiatan sehari-hari dan lain sebagainya.?

2.    Berlatih untuk menjawab dengan baik dan benar.

Usahakan menjawab pertanyaan interviewer dengan baik, jujur dan relaistis. Artinya jawaban saudara jangan sampai bertolak belakang dengan kehidupan anda yang telah dijelaskan pada point pertama di atas. Usahakan menjawab pertanyaan yang realistis, artinya jawaban anda dapat diukur dan dapat untuk direalisasikan dalam kehiduapan anda serta berguna untuk kepentingan dan kemajuan bersama (negara).

3.    Tenang dalam menjawab pertanyaan.

Ketika melangsungakan wawancara, usahan tenang dan tidak terlalu banyak bergerak. Fokuslah kepada pewawancara dengan tegak dan memandang mata pewawancara. Dalam menjawab pertanyaan interviewer usahakan santai dan tidak terlalu terburu-buru. Yang pasti jangan pernah memotong perkataan para interviwer, tunggu mereka selelasi berbicara baru anda kemudian menjawabnya. (ini adalah etika dalam berbicara)

4.    Buat pewawancara terkesan.

Buatlah pewawancara terkesan dengan anda. Terkesan dalam hal keperibadian anda yang memang layak untuk dibiayai dan akan berkontribusi untuk kemajuan Indoenesia, terkesan dengan Riset anda yang memang akan memecahkan permasalahan yang menjadi fokus peneliatian anda dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.

5.    Jadilah pribadi Nasionalis sejati.

Tunjukkan kepada pewawancara bahwa anda adalah nasionalis sejati yang siap membela tanah air kedepannya, tunjukkan bahwa anda adalah puta/putri terbaik sebagai pengemban estafet kepemimpinan bangsa ini kedepannya.

6.    Berdoa

Yang terakhir perbanyaklah berdoa, karena usaha kita tidak akan berarti apa-apa tanpa adanya campur tangan Tuhan Yang Maha Esa.

 

Semoga berhasil dan diberi kemudahan. Jangan lupa minta doa restu kepada kedua orang tua, guru dan kerabat.

Salam.

BACA JUGA

Label:

Sabtu, 14 Januari 2023

TEORI SOSIOLOSI HUKUM 3

 

1.  Teori Hukum dan Perubahan Sosial : Schwart dan Miller

Hukum akan menjadi semakin kompleks manakala masyarakat mengalami spesialisasi yang semakin jauh (Rahasdjo, 1980 :102).

2.  Teori oleh Hayami Ruttan.

Teknologi akan lahir sesuai dengan kebutuhan objektif masyarakat, karena proses inovasi selalu dituntun oleh objektifitas masyarakat (Soemitro, 1989 : 100).

3. Teori Karl F.Schuessler mengenai Pidana Mati.

Pidana mati adalah cara paling efektif untuk menakut-nakuti, bertolak dari pendapat bahwa tiap orang takut akan kematian dan sifat keefektifan itu tergantung dari penerapannya secara pasti dan rakyat tahu akan hal ini (Rahardjo, 1980 : 126).

4. Teori John Hopkins dan Baltimore

Lembaga penelitian dan lembaga-lembaga penelitian dalam suatu masyarakat secara fundamental akan selalu reponsif terhadap kebutuhan masyarakat itu, ini berarti bahwa bila teknologi itu dicipktakan pada suatu lingkungan wilayah tertentu, maka teknologi itu tidak mungkin irrelevant di wilayah tersebut, hal-hal demikian dapat merupakan bahan untuk dituangkan dalam bentuk hukum (Soemitro, 1989 : 100).

5. Teori oleh Siedman.

Tata hukum itu merupakan saringan, yang menyaring kebijaksanaan pemerintah sehingga menajdi tindakan yang dapat dilaksanakan (Rahardjo, 1980 :113)

6. Teori Kontrak : Macaulay

Para pihak dalam melakukanb transaksinya menyadarkan pada cara kontraktual, namun adanya sanksi hukum pada kontrak tersebut tidak mempunyai hubungan yang bersifat mendesak dengan transaksi yang dibuat oleh para pihak (Rahardjo, 1980 : 122-123)

7. Teori Von Savigny.

Bahwa antara hukum dan keaslian secara watak rakyat terdapat suatu pertalian yang organis, sehingga menjadi satu kesatuan yang menimbulkan kepercayaan yang sama dari seluruh rakyat serta sentimen yang sama dari seluruh rakyat serta sentimen yang sama pula tentang apa yang merupakan keharusan, yang kesemuanya itu menolak adanya gagasan yang bersifat aksidentak dan arbiter (Rahardjo, 1980 :42).

BACA JUGA

Label:

TEORI HUKUM SOSIOLOGIS 2

 

1. Teori Huntington Cairns.

Ilmu pengetahuan hukum sebagai suatu sociotecnique mampu membuat dan menerapkan peraturan-peraturan hukum yang diperlukan guna mencapai tujuan-tujuan sosial yang diharapkan, penggunaan hukum sebagai “a tool of social engineering” meliputi penggunaan peraturan-peraturan yang dirumuskan oleh lembaga-lembaga pembuat peraturan yang menimbulkan suatu akibat tertentu pada tingkah laku pemegang peran, yaitu untuk mewujudkan tujuan-tujuan tertentu yang dikehendaki (soemitro, 1989 : 73).

2. Teori Penegakan Hukum : Max Weber.

Penegakan hukum pada suatu masa berbeda dengan penegakan hukum pada masa yang lain, sebab perkembangan sosial dari masyarakatnya juga, supaya suatu penegakan hukum bisa diselenggarakan, diperlukan perlengkapan sosial tertentu (Rahardjo, 1986 : 194).

3.Teori Kontrak Sosial : Emile Durkheim

Suatu kontrak itu tidak cukup untuk bisa berdiri sendiri, tetapi ia bisa dilakukan hanya karena adanya peraturan-peraturan yang mengaturnya dank arena merupakan sesuatu yang pada hakekatnya bersifat sosial (Rahardjo 1986 : 260).

4.Teori Vilhelm Lundstedt

Hukum itu semata-mata merupakan fakta dari kenyataan sosial yang berwujud dalam kelompok-kelompok terorganisasi dan kondisi-kondisi yang memungkinkan koeksistensi antara orang banyak (Rahardjo, 1986 : 270).

5.Teori Alf Ross.

Norma adalah pengarahan yang berada dalam kaitan korespondensinya dengan fakta-fakta sosial, norma benar-benar bekerja karena dirasakan oleh para hakim mempunyai daya ikat sosial dan karenanya dipatuhi (Rahardjo, 1986 :270-271).

6. Teori Eugen Ehrlich.

Bahwa hukum positif berbeda dengan hukum yang hidup (living law), hukum positif hanya akan efektif jika ia selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat atau pola-pola kebudayaan (culture patterns), pusat perkembangan hukum bukan terletak pada badan-badan legeslatif, keputusan-keputusan badan yudikatif atau ilmu hukum tapi justru terletak pada kehidupan masyarakat itu sendiri (Soemitro 1984 : 20).

7. Teori Rosecoe Pound.

Hukum merupakan alat pengendali sosial (social control) dan bahkan hukum selalu menghadapi tantangan dari pertentangan kepentingan-kepentingan, hukum juga berusaha untuk menyusun suatu kerangka nilai-nilai dalam masyarakat yang harus dipertahankan oleh hukum (Soemitro, 1985 :57).

8.Teori Overmacht : Hazewinkel Suringa.

Suatu penyebab yang datang dari luar yang membuat suatu perbuatan itu menjadi tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada pelakunya untuk setiap kekuatan, setiap paksaan, setiap tekanan, dimana terdapat kekuatan, paksaan atau tekanan tersebut orang tidak dapat memberikan perlawanan (Lamintang, : 1984 : 208).

BACA JUGA

Label:

TEORI HUKUM SOSIOLOGIS 1

 

1. Teori Sibernetika: Talcott Parsons.

Bahwa tingkah laku individu tidak merupakan tingkah laku biologis, tetapi harus ditinjau sebagai tingkah laku yang berstruktur. Tingkah laku seseorang harus ditempatkan dalam kerangka sistem sosial yang luas yang terbagi dalam sub sistem - sub sistem. Dalam garis besarnya, tingkah laku individu dibatasi oleh dua lingkungan dasar yang masing-masing bersifat fisik dan ideal, yaitu lingkungan fisik organik dan lingkungan realitas tertinggi. Diantara dua lingkungan dasar tersebut terdapat hierarkhis,  yaitu sub-sistem budaya dengan fungsi mempertahankan pola, sub-sistem social dengan fungsi integrasi, sub-sistem politik dengan fungsi mencapai tujuan dan sub-sistem ekonomi dengan fungsi adaptasi. (Soemitro, 1989 : 29)

2. Teori Solidaritas: Emile Durkheim.

Bahwa penyebab orang-orang terikat dalam satu kesatuan sosial ialah karena adanya solidaritas. Dari sini dapat dilihat adanya hubungan antara jenis-jenis hukum tertentu dengan sifat solidaritas dalam masyarakat. Solidaritas mekanis menghasilkan hukum represif yang bersifat menindak (Hukum Pidana), solidaritas organis menghasilkan hukum restitutif yang bersifat mengganti (Soemitro, 1989 :11-12).

3. Teori Malinowski.

Bahwa setiap elemen dari hukum primitif, setiap tuntutan, ditentukan oleh kebutuhan untuk mempertahankan identitas kelompok (Soemitro, 1985 :27).

4. Teori Kenneth S.Carlston.

Bahwa kelompok hancur atau cerai berai atau punah bukanlah hanya disebabkan karena hukum gagal dalam melaksanakan tugasnya. Tugas hukum haruslah dijalankan sebab tugas ini merupakan kondisi yang tidak dapat digantikan dalam mencapai tujuan yang sebenarnya dari setiap kelompok. Hukum tidak merupakan tujuan itu sendiri, melainkan merupakan instrumen yang tidak dapat digantikan untuk mencapai tujuan biologis tertinggi yang nyata dari aktivitas manusia (Soemitro, 1985 :57).

BACA JUGA

Label:

Rabu, 11 Januari 2023

Ingkar Janji dan Sanksinya dalam KHES

Pihak dapat dianggap melakukan ingkar janji, apabila karena kesalahannya: 

  1. tidak melakukan apa yang dijanjikan untuk melakukannya; 
  2. melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan; 
  3. melakukan apa yang dijanjikannya, tetapi terlambat; ataud. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Pihak dalam akad melakukan ingkar janji, apabila dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan ingkar janji atau demi perjanjiannya sendiri menetapkan, bahwa pihak dalam akad harus dianggap ingkar janji dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Pihak dalam akad yang melakukan ingkar janji dapat dijatuhi sanksi: 

  1. membayar ganti rugi; 
  2. pembatalan akad; 
  3. peralihan risiko; 
  4. denda; dan/atau 
  5. membayar biaya perkara

Sanksi pembayaran ganti rugi dapat dijatuhkan apabila : 

  1. pihak yang melakukan ingkar janji setelah dinyatakan ingkar janji, tetap melakukan ingkar janji;
  2. sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya; 
  3. pihak yang melakukan ingkar janji tidak dapat membuktikan bahwa perbuatan ingkar janji yang dilakukannya tidak di bawah paksaan. 

Sumber: Pasal 36-39 Buku II KHES

  

BACA JUGA

Label:

Aib Kesepakatan Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Akad yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf a adalah akad yang disepakati dalam perjanjian, tidak mengandung unsur ghalath atau khilaf, dilakukan di bawah ikrah atau paksaan, taghrir atau tipuan, dan ghubn atau penyamaran.

Kekhilafan tidak mengakibatkan batalnya suatu akad kecuali kekhilafan itu terjadi mengenai hakikat yang menjadi pokok perjanjian.

Paksaan adalah mendorong seorang melakukan sesuatu yang tidak diridlainya dan tidak merupakan pilihan bebasnya.

Paksaan dapat menyebabkan batalnya akad apabila : 

  1. pemaksa mampu untuk melaksanakannya; 
  2. pihak yang dipaksa memiliki persangkaan kuat bahwa pemaksa akan segera melaksanakan apa yang diancamkannya apabila tidak mematuhi perintah pemaksa tersebut; 
  3. yang diancamkan menekan dengan berat jiwa orang yang diancam. hal ini tergantung kepada orang perorang; d. ancaman akan dilaksanakan secara serta merta; 
  4. paksaan bersifat melawan hukum.

Penipuan adalah mempengaruhi pihak lain dengan tipu daya untuk membentuk akad, berdasarkan bahwa akad tersebut untuk kemaslahatannya, tetapi dalam kenyataannya sebaliknya.

Penipuan merupakan alasan pembatalan suatu akad, apabila tipu muslihat yang dipakai oleh salah satu pihak, adalah sedemikian rupa hingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak membuat akad itu jika tidak dilakukan tipu muslihat.

Penyamaran adalah keadaan di mana tidak ada kesetaraan antara prestasi dengan imbalan prestasi dalam suatu akad. 


sumber:

Pasal 29-35 KHES Buku II

BACA JUGA

Label:

Selasa, 10 Januari 2023

Rukun dan Syarat Akad Ekonomi Syariah

 Rukun akad terdiri atas: 

  1. pihak-pihak yang berakad; 
  2. obyek akad; 
  3. tujuan-pokok akad; dan 
  4. kesepakatan.
Pihak-pihak yang berakad adalah orang, persekutuan, atau badan usaha yang memiliki kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum.

Obyek akad adalah amwal atau jasa yang dihalalkan yang dibutuhkan oleh masing-masing pihak.

Akad bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan pengembangan usaha masing-masing pihak yang mengadakan akad.  

Akad tidak sah apabila bertentangan dengan: 
  1. syariat islam; 
  2. peraturan perundang-undangan; 
  3. ketertiban umum; dan/atau 
  4. kesusilaan;
Hukum akad terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu: 
  1. akad yang sah. 
  2. akad yang fasad/dapat dibatalkan. 
  3. akad yang batal/batal demi hukum.
a. Akad yang sah adalah akad yang terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya.
b. Akad yang fasad adalah akad yang terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya, tetapi terdapat segi atau hal lain yang merusak akad tersebut karena pertimbangan maslahat.
c. Akad yang batal adalah akad yang kurang rukun dan atau syarat-syaratnya.

Sumber:
Buku II KHES Pasal 22-28


BACA JUGA

Label:

ASAS ASAS AKAD DALAM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA

Apa saja asas-asas hukum ekonomi syariah?
Bagaimana asas-asas hukum perikatan Islam?

 Akad dilakukan berdasarkan asas: 

  1. ikhtiyari/sukarela; setiap akad dilakukan atas kehendak para pihak, terhindar dari keterpaksaan karena tekanan salah satu pihak atau pihak lain. 
  2. amanah/menepati janji; setiap akad wajib dilaksanakan oleh para pihak sesuai dengan kesepakan yang ditetapkan oleh yang bersangkutan dan pada saat yang sama terhindar dari cidera-janji. 
  3. ikhtiyati/kehati-hatian; setiap akad dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan dilaksanakan secara tepat dan cermat.
  4. luzum/tidak berobah; setiap akad dilakukan dengan tujuan yang jelas dan perhitungan yang cermat, sehingga terhindar dari praktik spekulasi atau maisir. 
  5. saling menguntungkan; setiap akad dilakukan untuk memenuhi kepentingan para pihak sehingga tercegah dari praktik manipulasi dan merugikan salah satu pihak. 
  6. taswiyah/kesetaraan; para pihak dalam setiap akad memiliki kedudukan yang setara, dan mempunyai hak dan kewajiban yang seimbang.
  7. transparansi; setiap akad dilakukan dengan pertanggungjawaban para pihak secara terbuka.
  8. kemampuan; setiap akad dilakukan sesuai dengan kemampuan para pihak, sehingga tidak menjadi beban yang berlebihan bagi yang bersangkutan.
  9. taisir/kemudahan; setiap akad dilakukan dengan cara saling memberi kemudahan kepada masing-masing pihak untuk dapat melaksanakannya sesuai dengan kesepakatan. 
  10. itikad baik; akad dilakukan dalam rangka menegakan kemaslahatan, tidak mengandung unsur jebakan dan perbuatan buruk lainnya. 
  11. sebab yang halal; tidak bertentangan dengan hukum, tidak dilarang oleh hukum dan tidak haram.
Referensi:
Buku II KHES Pasal 21

BACA JUGA

Label: