Defenisi Migrasi dan Minoritas
Migrasi didefinisikan sebagai suatu bentuk perpindahan seseorang
atau kelompok orang baik lintas batas atau di dalam teritorial negara, yang
meliputi berbagai bentuk, tempo, komposisi, dan faktor penyebab perpindahan
manusia. Termasuk dalam definisi di sini juga perpindahan pengungsi, orang yang
kehilangan tempat tinggal, migran ilegal dan juga migran ekonomi.
Migrasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbagi menjadi tiga
macam yakni migrasi bermusim, migrasi lokal, dan migrasi neto. Ada pun migrasi
bermusim berarti perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lain untuk
sementara semisal musim panen. Lalu, migrasi lokal adalah perpindahan jenis
makhluk dari daerah lain yang relatif dekat dengan daerah asalnya secara
massal. Sedangkan, migrasi neto adalah perubahan penduduk karena perpindahan
dan kedatangan penduduk di suatu wilayah.[1]
Minoritas secara sederhana seseorang atau sekelompok kaum muslim
bisa dikategorikan sebagai minoritas sebagai berikut; pertama, soal
jumlah kecil. Seseorang atau sekelompok orang dikatakan sebagai minoritas
apabila “kalah jauh dalam hal jumlah” dalam posisi dibandingkan dengan kelompok
pemeluk agama lain yang jumlahnya jauh lebih besar. Kettani mengelompokkan
minoritas muslim dalam konteks wadah negara-bangsa (nation state), bukan
dalam wadah lain yang alami dalam masyarakat, misalnya etnisitas, kesukuan (kabilah),
kebangsaan (sya’ab) dan kelompok (tha’ifah). Dengan jumlah yang
minoritas mereka kemudian mengalami berbagai masalah yang sesungguhnya tidak
mereka harapkan, seperti termarginalisasi secara politik, kesulitan
berintegrasi dalam negara-bangsa, secara sosio-kultural tersegresi, terhimpit
kesulitan ekonomi. Akhirnya, kaum minoritas muslim membangun dan memelihara
konsep, identitas dan jati diri mereka sendiri.[2]
Sedangkan Ali Kettani mendefinisikan minoritas sebagai sekelompok
orang yang karena satu dan lain hal menjadi korban pertama despotisme negara
atau komunitas yang membentuk mayoritas. Mereka adalah orang yang sejarahnya
tetap, tidak tertulis, kondisi keberadaannya tidak dikenal, cita-cita dan
aspirasinya tidak diapresiasi. Mereka adalah orang-orang al-Mustadh’afin fi
alardl (kaum tertindas di muka bumi).[3]
[1] Berutu, Ali Geno Geno. "Migrasi dan Problematika Minoritas Muslim di Asia." Islamic Management and Empowerment Journal 1, no. 2 (2019): 230-246.
[2] Berutu, Ali G. 2019. “SEA MUSLIM MINORITAS: SOUTH THAILAND/PATTANI, SOUTH PHILIPPINES/MINDANAU AND THAILAND.” OSF Preprints. December 15. doi:10.31219/osf.io/cfwvp.
[3] Berutu, Ali G. 2019. “ISLAM DI EROPA.” OSF Preprints. December 14. doi:10.13140/RG.2.2.30519.06561.
Label: MENULIS
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda