Minggu, 08 Januari 2023

Argumen terhadap Reformasi Yurisprudensi Islam

Setiap mazhab menunjukkan 'al-urf' atau tradisi yang unik,  praktek budaya mempengaruhi tradisi, yang  Fuqaha klasik sendiri tinggal di tempat yang sama tradisi ketika konsep (Qaul Ulama al-Mazhab) Fiqh didirikan.  Beberapa menyarankan agar menjaga isnad (string  laporan), yang dibuat untuk mengkonfirmasi hadits  membuatnya relatif mudah untuk mendaftar dan mendukung aturan kelompok Imam. Pada gilirannya, lakukanlah  lebih mudah menyalin (taqlid) daripada menulis tantangan dan situasi baru. 

Ini adalah argumen menegaskan bahwa sektarianisme telah ditolak selama berabad-abad,  dan menunjukkan bahwa tidak ada tradisi 'Tafaqquh' selain itu hanya yang sudah melalui Taqlid. Tradisionalis setuju dan agama yang ditentukan oleh Syariah memperbaiki perilaku manusia dan mengembangkan aspek moral masyarakat, karena sifat manusia tidak berubah Sejak awal Islam, upaya telah dilakukan untuk memodernisasi agama Satu bantuan cocok untuk semua hukum dan industri. 

Awalnya, Syariah memiliki banyak elemen lain perubahan, beberapa sarjana Muslim modern percaya bahwa itu adalah harus diperbarui, oleh karena itu hukum kuno harus demikian tidak lagi memiliki status khusus sebagai pembina sekolah. Jika ini adalah upaya untuk mempersiapkan perubahan, maka itu membutuhkan sistem fikih baru yang sesuai dengan dunia modern, seperti yang disarankan oleh para pendukung Islamisasi teman, yang ingin mengatur hubungan dengan dia kondisi modern. 

Banyak peneliti telah menentang perbaikan ini konservatif dan ulima tradisional percaya pada Syariah dan bagian dari Fiqh (yurisprudensi Islam) yang merupakan masalah situasi dan pertimbangkan situasi seperti; waktu, tempat dan budaya, nilai-nilai universal yang mendasarinya Keadilan, keadilan dan rasa hormat, untuk berada dalam suatu hubungan Konten bersifat kontekstual. Kesimpulannya adalah meskipun Banyak cendekiawan Muslim menginginkan perubahan aliran pemikiran - dan kelompok seperti apa yang ingin Anda dirikan - Anda dapat mengungkapkan gagasan ini Meskipun teknologi semakin maju, di mana gunanya Kehidupan manusia kaya akan apa adanya disebutkan dalam sumber-sumber Syariah dan Fiqh Itu tidak didefinisikan dengan jelas dan harus didefinisikan dalam ruang lingkupnya hukum saat ini. 

BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda