Gambaran Umum Kota Subulussalam
A.
Gambaran Umum
Kota Subulussalam
Kota Subulussalam merupakan salah satu dari 23 kabupaten/kota di
Provinsi Aceh yang masih
relatif muda juga mempunyai letak cukup
strategis karena
dilewati oleh
jalan
nasional yang menghubungkan
kota-kota yang berada di wilayah pantai Barat-Selatan Provinsi Aceh dan merupakan
pintu gerbang untuk memasuki wilayah Aceh dari sebelah selatan karena
berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Utara.
Letak Gegrafis
Kota Subulussalam terletak pada posisi 02° 27’ 30” - 03° 00’ 00” LU/ North
Latitude dan 0 97° 45’ 00’ - 98° 10’ 00” BT/ East Latitude. Kota Subulussalam
berada di bagian perbatasan antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera
Utara, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:
• Bagian utara berbatasan langsung dengan Kecamatan Lawe Alas,
Kabupaten Aceh Tenggara dan Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara;
• Bagian timur berbatasan dengan Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak
Barat, Provinsi Sumatera Utara;
• Bagian selatan berbatasan dengan Kecamatan Singkohor dan Kecamatan
Suro, Kabupaten Aceh Singkil; dan
• Bagian barat berbatasan dengan Kecamatan Trumon dan Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
1.
Administratif
Kota Subulussalam memiliki 5 Kecamatan dengan 74 Desa yaitu Kecamatan Simpang Kiri yang terdiri dari 14 Desa, Kecamatan Penanggalan yang terdiri dari 10 Desa, Kecamatan Rundeng yang terdiri dari 23 Desa, Kecamatan Sultan Daulat yang terdiri dari 17 Desa serta Kecamatan Longkib dengan 10 Desa. Kota Subulussalam memiliki luas wilayah 1.391 km2 dengan luas kecamatan yang terbesar adalah Kecamatan Sultan Daulat (±43,3%), sedangkan kecamatan dengan luasan terkecil adalah Kecamatan Penanggalan (±6,7%). Untuk lebih jelasnya, peta kondisi adminstratif Kota Subulussalam dapat dilihat pada lampiran.
Tabel 3.1
Jumlah Desa dan Luas Kecamatan di
Kota Subulussalam Tahun 2012
No |
Kecamatan |
Jumlah
Kelurahan/Desa |
Luas
Wilayah |
|
(Km²) |
% thd
total |
|||
1 |
Simpang Kiri |
14 |
213 |
15,3 |
2 |
Penanggalan |
10 |
93 |
6,7 |
3 |
Rundeng |
23 |
320 |
23,0 |
4 |
Sultan Daulat |
17 |
602 |
43,3 |
5 |
Longkib |
10 |
163 |
11,7 |
Kota Subulussalam |
74 |
1.391 |
100,0 |
Sumber : BPS Kota Subulussalam Tahun 2012[1]
Jumlah desa tersebut
kedepannya tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah, karena saat ini Kota
Subulussalam sedang gencarnya melakukan pemekaran desa guna untuk meningkatkan
kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Begitu juga halnya dengan jumlah kecamatan
yang ada, karena saat ini sedang di lakukan proses pembentukan dua kecamatan
baru di Kota Subulussalam yakni, Kecamatan Bakal Buah yang saat ini berada
dalam Kecamatan Simpang Kiri dan Kecamatan Tualang yang saat ini merupakan
bagian dari Kecamatan Rundeng.
2.
Demografi
Perhitungan didasarkan pada data hasil sensus tahun 2007, 2008, 2009, 2010 dan 2011 dan 2012, diperoleh nilai rata-rata pertumbuhan jumlah
penduduk setiap tahun
sebesar 4,18 % ,
hal ini menunjukkan bahwa adanya peningkatan jumlah penduduk Kota Subulussalam
yang signifikan.
Tabel
3.2
Jumlah
dan Kepadatan Penduduk 6 Tahun Terakhir
No |
Kecamatan |
Jumlah
Penduduk |
|||||
2007 |
2008 |
2009 |
2010 |
2011 |
2012 |
||
1 |
Simpang Kiri |
25.687 |
26.316 |
26.944 |
27.573 |
28.108 |
28.898 |
2 |
Penanggalan |
10.694 |
10.956 |
11.217 |
11.479 |
11.879 |
12.317 |
3 |
Rundeng |
10.242 |
10.493 |
10.743 |
10.994 |
11.381 |
11.543 |
4 |
Sultan Daulat |
12.074 |
12.369 |
12.665 |
12.960 |
13.132 |
13.404 |
5 |
Longkib |
4.136 |
4.238 |
4.339 |
4.440 |
4.490 |
4.546 |
Kota Subulussalam |
62.833 |
64.372 |
65.908 |
67.446 |
68.990 |
70.708 |
Sumber : BPS,
Subulussalam Dalam Angka Tahun 2010, 2011, 2012.
Tingkat kesejahteraan masyarakat juga
menjadi hal yang perlu untuk diperhatikan dalam
kehidupan sosial masyarakat.
Dari data yang ada dari Pusat Data Terpadu
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Kota Subulussalam
pada Tahun 2012 disimpulkan bahwa Jumlah keluarga miskin per Kepala Rumah
Tangga Tahun 2011 Akumulasi dari 3 (tiga) Desil yaitu Desil 1 (satu), Desil 2
(dua) dan Desil 3 (tiga). Untuk dapat melihat tingkat kesejahteraan masyarakat di Kota Subulussalam, dapat digunakan data
jumlah penduduk miskin
sebagaimana tersaji dalam tabel 3.7 berikut ini.
Tabel 3.3
Jumlah Penduduk Miskin Per Kecamatan Tahun 2011
No |
Kecamatan |
Jumlah
Keluarga Miskin (KK) |
|
1 |
Simpang Kiri |
1.323 |
|
2 |
Penanggalan |
522 |
|
3 |
Rundeng |
1.252 |
|
4 |
Sultan Daulat |
1.567 |
|
5 |
Longkib |
324 |
|
Jumlah |
4.988 |
Sumber : Pusat Data Terpadu TNP2K Tahun 2012.
Kota Subulussalam memiliki potennsi
pertanian yang cukup baik. Luas lahan sawah mencapai 924 Ha dengan total
produksi 2.732 Ton, sedangkan padi ladang dengan luas lahan sebesar 322 Ha
total produksi mencapai 782 Ton. Potensi Kota Subulussalam yang paling menonjol adalah perkebunan kelapa
sawit. Pada saat ini luas areal tanaman kelapa sawit milik rakyat mencapai
14.675 Ha, dimana yang luas tanaman menghasilkan sebesar 9.419 Ha atau 64,18 %.
Sementara itu tota produksi 117.737 Ton/Tahun.
Jika dilihat dari
produksi perkebunan rakyat pada tahun 2011 mencapai 8,0 Ton/Ha. Prokdutivitas
tertinggi yaitu pada Kecamatan Simpang
Kiri yang mencapai 9,6 Ton/Ha dan yang terendah di Kecamatan Sultan Daulat
yaitu 5,5 Ton/Ha. Meningkatnya lahan perkebunan kelapa sawit memacu kebutuhan pengolahan biji sawit. Pada
saat ini telah beroperasi 3 (tiga) perusahaan pengolahan biji kelapa sawit
yaitu : PT. Global Sawit Semesta, yang berlokasi di Kecamatan Penanggalan, PT. Bangun
sejahtera Lestari di kecamatan Simpang Kiri dan PT. Samudera Sawit Nabati di
Kecamatan Sultan Daulat. Perusahan ini tidak hanya mengolah hasil perkebunan
kelapa sawit dari Kota Subulussalam, namun juga dari Kabupaten Aceh Selatan,
Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Aceh Barat Daya.
Penduduk Kota Subulussalam yang di didiami oleh mayoritas suku pak-pak yang menganut agama Islam. Menurut data BPS Kota Subulussalam tahun 2012, penduduk Kota Subulussalam berjumlah 70.708 Jiawa (lihat tabel 3.6). Dari jumlah tersebut berdasarkan data dari Kantor Kementrian Agama Aceh tahun 2015 bahwa penduduk Kota Subulussalam 97% lebih diantaranya adalah penganut agama Islam (lihat tabel 3.8). Dari data tersebut dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa, keberadaan masyarakat suku pak-pak yang mendiami Kota Subulussalam Aceh secara keyakinan yang dianut masyarakatnya berbeda dengan suku pak-pak yang mendiami wilayah Kabupaten Pak-pak Bharat dan Kabupaten Dairi di Sumatera Utara, walaupun secara geografis kedua daerah tersebut merupakan berbatasan langsung dengan Kota Subulussalam Aceh.
B. Gambaran Umum BP3AKB Kota Subulussalam
BP3AKB (Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana) Kota Subulussalam, berkedudukan di Jln. Raja Tua Kampong
Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota
Subulussalam terbentuk setelah
disahkannya Kota Subulussalam sebagai daerah otonom yang terpisah dari Aceh
Singkil dengan dikeluarkannya UU No. 8 Tahun 2007 tentenag pembentukan Kota
Subulussalam.[2]
BP3AKB Kota Subulussalam terbentuk pada akhir tahun anggaran 2009
Kota Subulussalam. Sebelum terbentuknya BP3AKB, tugas pokok dan fungsi BP3AKB
dikelola oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota
Subulussalam. Setelah terbentuknya BP3AKB maka tugas melaksanakan kewenangan
desentralisasi dibidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga
Berencana diambil alih oleh BP3AKB Kota
Subulussalam.
Adapun susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kota
Subulussalam adalah sebagai berikut:
1.
Susunan
organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga
Berencana, terdiri dari:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat;
c.
Bidang
Pengarusutamaan Gender Pemberdayaan Perempuan;
d.
Bidang
Perlindungan Perempuan Dan Anak;
e.
Bidang
Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana;
f.
Bidang
Advokasi, Pergerakan, Informasi Dan Keluarga Sejahtera;g.UPTD; dan
g.
Kelompok
Jabatan Fungsional.
2.
Sekretariat terdiri dari:
a.
Subbagian
Umumdan Kepegawaian;
b.
Subbagian
Keuangan; dan
c.
Subbagian
Program.
3.
Bidang
Pengarusutamaan Gender Pemberdayaan Perempuan terdiri dari:
a.
Seksi
Pengarusutamaan Gender Dan Pemberdayaan Perempuan Bidang Sosial, Hukum Dan
Politik.
b.
Seksi
Pengarusutamaan Gender Dan Pemberdayaan Perempuan Bidang SDM dan Ekonomi; dan
c.
Seksi
Pemberdayaan Organisasi Dan Pengarusutamaan Gender
4.
Bidang
Pengarusutamaan Gender Pemberdayaan Perempuan bertugas untuk:
a.
Pelaksana
teknis di bidang analisis dampak lingkungan dan konservasi sumber daya
alamunsur pelaksana teknis di bidang Pengarusutamaan Gender Pemberdayaan
Perempuan.
b.
Melaksanakan
penyusunan dan pelaksanaan rencana program kerja serta merumuskan kebijakan,
koordinasi, pembinaan dan pelayanan di bidang
pengarusutamaan gender pemberdayaan perempuan.
c.
Melakukan
pengumpulan, pengolahan, penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis terkait
Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Bidang Sosial, Hukum dan
Politik.
d.
Melakukan
pengumpulan, pengolahan, penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis terkait
Pengarusutamaan Gender dan PemberdayaanPerempuan Bidang SDM dan Ekonomi.
e.
Melakukan
pengumpulan, pengolahan, penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknisterkait
Pemberdayaan Organisasi dan Pengrusutamaan Gender.
5.
Bidang
Perlindungan Perempuan Dan Anak, terdiri dari:
a.
Seksi
Perlindungan Perempuan;
b.
Seksi
Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak; dan
c.
Seksi Kebijakan
Perlindungan Perempuan Dan Anak.
Bidang Perlindungan Perempuan Dan Anak bertugas untuk:
a.
Pelaksana
teknis di bidang penyusunan dan rencana program kerja serta merumuskan
kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pelayanan bidang perlindungan perempuan
dan anak.
b.
Melaksanakan
kebijakan teknis, fasilitasi, pelayanan dan perlindungan, evaluasi dan
pelaporan dibidang perlindungan perempuan dan anak di Daerah.
Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai fungsi:
a.
melaksanakan
dan mengkoordinasikan penyusunan rencana program kerja bidang perlindungan
perempuan dan anak;
b.
melakukan
identifikasi dan evaluasi serta monitoring di bidang perlindungan perempuan dan
anak;
c.
melaksanakan
evaluasi dan pelapor tugas bidang perlindungan perempuan dan anak;
d.pelaksanaansosialisasi dan bimbingan teknis di bidang perlindungan perempuan
dan anak;
d.
melakukan
koordinasi dengan Instansi dan/atau lembaga terkait lainnya dibidang perlindungan
perempuan dan anak; dan
e.
melaksanakantugas-tugas
kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala DinasPemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak dan Keluarga Berencanasesuai dengan tugas danfungsinya.
6.
Bidang
Pengendalian Penduduk Dan Keluarga terdiri dari:
a.
Seksi
Pengendalian Penduduk;
b.
Seksi Pelayanan
Keluarga Berencana; dan
c.
Seksi Kesehatan
Reproduksi.
Bidang
Pengendalian Penduduk dan Keluarga bertugas untuk:
a.
Bidang
Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencanamerupakan unsurkebijakan teknis
dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana di daerah;
b.
Melaksanakan
kebijakan teknis dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana di
daerahsesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.
Bidang
Advokasi, Pergerakan, Informasi Dan Keluarga Sejahtera terdiri dari:
a.
Seksi Advokasi
Dan KIE;
b.
Seksi Ketahanan
Keluarga Balita, Remaja Dan Lansia; dan
c.
Seksi
Pemberdayaan Ekonomi Keluarga
Bidang
Advokasi, Pergerakan, Informasi Dan Keluarga Sejahtera bertugas untuk:
Melaksanakan pengkajian perumusan kebijakan teknis danpembinaan, norma, standar prosedur dan kriteria, pedoman pemberi dukungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan advokasi, pergerakan dan informasi.
8.
Tugas Pokok dan
Fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
1.
Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencanamempunyai tugas
umum pemerintahan dan pembangunan di bidang penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan daerah urusanpemerintahan daerahbidang Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak dan keluarga berencanasesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan.
2.
Untuk
melaksanakan tugas di atas, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencanamempunyai fungsi:
a.
perumusan
kebijakan Bidang Pengarusutamaan Gender Pemberdayaan Perempuanmerupakan unsur
pelaksana teknis diBidang Pengarusutamaan Gender Pemberdayaan Perempuan;
b.
pelaksanaankebijakan
Bidang Perlindungan Perempuan Dan Anakmerupakan unsur pelaksana teknis diBidang
Perlindungan Perempuan Dan Anak;
c.
pelaksanaan,
evaluasi dan pelaporan di Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga
Berencanamerupakan unsur pelaksana teknis di bidangPengendalian Penduduk Dan
Keluarga Berencana;
d.
pelaksanaankebijakan
Bidang Advokasi, Pergerakan, Informasi Dan Keluarga Sejahteramerupakan unsur
pelaksana teknis di bidang Advokasi, Pergerakan Dan Informasi;
e.
pelaksanaan
adminitrasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga
BerencanaKota Subulussalam sesuai denganruang lingkup tugasnya; dan
f.
pelaksanaan
tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan
fungsinya.
[1] Badan Pusat
Statistik Kota Subulussalam, http://subulussalamkota.Bps.go.id/index.php?r=artikel
/view&id=39 (diakses pada tanggal 17 Februari 2018).
[2] BP3AKB Kota
Subulussalam, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kota
Subulussalam Aceh, h. 20
Label: MENULIS
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda