Minggu, 08 Januari 2023

HUKUM ADAT ACEH DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA SYARIAT

 

Hukum adat sebagai suatu sistem hukum yang memiliki pola tersendiri dalam menyelesaikan sengketa, hukum adat memiliki karakter yang khas dan unik bila dibandingkan dengan sistem hukum lain.[1] Di Aceh disamping adanya lembaga hukum formal yang menangani pelanggaran syariat Islam, juga terdapat lembaga informal yaitu lembaga adat yang sangat berpengaruh pada pola kehidupan masyarakat Aceh. Lembaga adat memiliki landasan hukum yakni Qanun No. 9 Tahun 2008 tentan Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat serta Qanun Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.

Penyelenggaraan kehidupan dalam adat istiadat, daerah dapat menetapkan berbagai kebijakan dalam upaya pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan adat serta lembaga adat di wilayahnya yang dijiwai dan sesuai dengan syariat Islam. Kemudian daerah juga dapat membentuk lembaga adat dan mengakui lembaga adat yang sudah ada sesuai dengan kedudukannya masing-masing di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kemukiman dan kelurahan/desa (gampong).

Sebagai tindaklanjut berlakunya UUPA telah diundangkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Qanun tersebut memberikan alternatif untuk mengeleminir kesulitan- kesulitan dalam penyelesaian perkara, yaitu melalui peradilan hukum adat gampong.[1] Penyelesaian semacam ini, dalam bahasa sehari-hari disebut dengan penyelesaian secara adat.

Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 dapat pula dikatakan sebagai kelanjutan dari Qanun NAD Nomor 5 Tahsun 2003 tentang Pemerintah Gampong, yang telah menegaskan bahwa salah satu fungsi gampong adalah penyelesaian permasalahan hukum dalam hal adanya persengketaan atau perkara-perkara adat dan adat istiadat di gampong, dimana keuchiek karena jabatannya  (ex officio) bertindak selalu ketua majelis hakim persidangan pada tingkat gampong.


[1] Berutu, Ali Geno. "Peran Polri, Kejaksaan Dan Mahkamah Adat Aceh Dalam Penegakan Syariat Islam Di Aceh." Ahkam: Jurnal Hukum Islam 7 (2019).

[1] Berutu, Ali Geno. "Penerapan Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (Mesum)(Studi Kasus Penerapan Syariat Islam di Kota Subulussalam)." (2019).


BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda