FUNGSI KEJAKSAAN DALAM PENERAPAN SYARIAT ISLAM DI ACEH
Dalam konteks penerapan syariat Islam di Aceh kedudukan kejaksaan sebagai penuntut umum diatur dalam Qanun Nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam dalam bidang aqidah, ibadah, syi’ar Islam, pasala 16 (1) dijelaskan bahwa penuntut umum adalah jaksa[1] atau pejabat lain yang diberi wewenang oleh qanun untuk melaksanakan penuntutan dan melaksanakan putusan atau penetapan hakim mahkamah syar’iyah.[2] Adapun wewenang jaksa dalam melakukan fungsinya sebagai penuntut di jelaskan dalam pasal 17 Qanun No. 11/2002 sebagai berikut:
a. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan
dari penyidik;
b. Mengadakan pra-penuntutan apabila berkas perkara
hasil penyidikan terdapat kekurangan disertai petunjuk penyempurnaan;
c. Membuat surat dakwaan;
d. Melimpahkan perkara ke mahkamah syar’iyah;
e. Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa
tentang hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai dengan surat
panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi untuk datang pada hari
sidang yang ditentukan;
f. Melakukan penuntutan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku;
g. Mengadakan tindakan lain dalam lingkungan tugas
dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut peraturan perundang-undangan;
h. Melaksanakan putusan hakim.
Pasal
18 dalam qanun diatas disebutkan penuntut umum menuntut perkara pelanggaran qanun
ini yang terjadi dalam wilayah hukumnya. Pasal 19 disebutkan pelanggaran
terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam qanun ini diperiksa dan
diputuskan oleh mahkamah syar’iyah.[3]
Sementara
itu dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat dijelaskan bahwa
jaksa diberi wewenang oleh Qanun Hukum Acara Jinayat untuk melakukan penuntutan
serta melaksanakan penetapan dan putusan hakim mahkamah[4]
dengan kewenangan sebagai berikut[5]:
1.
Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan
dari penyidik atau penyidik pembantu;
2.
Mengadakan pra-penuntutan apabila ada kekurangan
pada penyidikan, dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan
dari penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3.
Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan
penahanan atau penahanan lanjutan dan/atau mengubah status tahanan lanjutan
dan/atau mengubah satatus tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
4.
Membuat surat dakwaan;
5.
Melimpahkan perkara ke mahkamah;
6.
Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa dan
saksi tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai dengan
surat panggilan untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;
7.
Melakukan penuntutan;
8.
Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan
tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan Qanun No. 7 Tahun 2013 dan/atau peraturan perundang-undangan
lainnya; dan
9.
Melaksanakan penetapan dan putusan hakim
mahkamah.
[1] Berutu, Ali Geno. "Peran Polri, Kejaksaan Dan Mahkamah Adat Aceh Dalam Penegakan Syariat Islam Di Aceh." Ahkam: Jurnal Hukum Islam 7 (2019).
[2]
[3]
[4]
[5]
Label: SYARI'AT ISLAM
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda