Minggu, 08 Januari 2023

DASAR HUKUM PEMBERLAKUAN SYARIAT ISLAM DI ACEH

 

Pemerintah Aceh sesuai dengan amant UU No. 18/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dapat membuat qanun-qanun Aceh yang bersifat lex specialist[1] (hukum yang berlaku khusus) dalam rangka penyelenggaraan hak otonomi khusus. Pemberlakuan syariat Islam secara konstitusional pada bidang jinayah secara resmi diberlakukan di Aceh pada tahun 2003 yaitu dengan diterbitkannya Qanun No. 12 Tahun 2003 tentang larangan minuman khamar dan sejenisnya, Qanun No. 13 tahun 2003 tentang Maisir, dan Qanun No. 14 tahun 2003 tentang Khalwat.[2]

Sebagai produk perundangan daerah menyusul diberlakukannya Otonomi Khusus bagi Aceh, maka qanun-qanun tersebut dilindungi oleh undang-undang, yaitu UU Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh pasal 3 dan 4,[3] UU Nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Aceh dan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh bab 17-18.[4] UU No. 44/1999 pasal 12 dijelaskan bahwa, peraturan perundang-undangan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan UU tersebut dinyatakan tidak berlaku. Selain itu qanun di Aceh juga dilindungi oleh UU Pemerintahan Aceh, pada pasal 269 dijelaskan bahwa peaturan perundang-undangan yang ada pada saat UU Pemerintah Aceh diundangkan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini. Untuk mendukung kelangsungan pemberlakuan syariat Islam di Aceh, maka Pemerintah Aceh telah membentuk lembaga-lembaga penegak syariat Islam di daerah tersebut seperti, Dinas Syariat Islam, Mahkamah Syar’iyah, Wilayatul Hisbah, Majelis Adat Aceh dan lembaga-lemabga pendukung lainnya.



[1] Berutu, Ali Geno. "Penerapan syariat Islam Aceh dalam lintas sejarah." Istinbath: Jurnal Hukum 13, no. 2 (2016): 163-187.

[2] Berutu, Ali Geno. "Pengaturan Tindak Pidana dalam Qanun Aceh: Komparasi Antara Qanun No. 12, 13, 14 Tahun 2003 dengan Qanun No. 6 Tahun 2014." Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam 16, no. 2 (2017).

[3] Berutu, Ali Geno. "Faktor penghambat dalam penegakan qanun jinayat di Aceh." Istinbath: Jurnal Hukum 14, no. 2 (2017): 148-169.

[4] Berutu, Ali Geno. PENERAPAN QANUN ACEH DI KOTA SUBULUSSALAM (Kajian Atas Qanun No. 12, 13 Dan 14 Tahun 2003). Ali Geno Berutu, 2016.


BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda