DASAR HUKUM PEMBERLAKUAN SYARIAT ISLAM DI ACEH
Pemerintah
Aceh sesuai dengan amant UU No. 18/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi
Daerah Istimewa Aceh sebagai Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dapat
membuat qanun-qanun Aceh yang bersifat lex specialist[1]
(hukum yang berlaku khusus) dalam rangka penyelenggaraan hak otonomi khusus.
Pemberlakuan syariat Islam secara konstitusional pada bidang jinayah
secara resmi diberlakukan di Aceh pada tahun 2003 yaitu dengan diterbitkannya
Qanun No. 12 Tahun 2003 tentang larangan minuman khamar dan sejenisnya,
Qanun No. 13 tahun 2003 tentang Maisir, dan Qanun No. 14 tahun 2003
tentang Khalwat.[2]
Sebagai
produk perundangan daerah menyusul diberlakukannya Otonomi Khusus bagi Aceh,
maka qanun-qanun tersebut dilindungi oleh undang-undang, yaitu UU Nomor 44 tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh pasal 3 dan 4,[3] UU Nomor 18 tahun 2001
tentang Otonomi Khusus bagi Aceh dan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh bab 17-18.[4] UU No. 44/1999 pasal 12
dijelaskan bahwa, peraturan perundang-undangan yang bertentangan dan atau tidak
sesuai dengan UU tersebut dinyatakan tidak berlaku. Selain itu qanun di Aceh
juga dilindungi oleh UU Pemerintahan Aceh, pada pasal 269 dijelaskan bahwa
peaturan perundang-undangan yang ada pada saat UU Pemerintah Aceh diundangkan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini. Untuk
mendukung kelangsungan pemberlakuan syariat Islam di Aceh, maka Pemerintah Aceh
telah membentuk lembaga-lembaga penegak syariat Islam di daerah tersebut
seperti, Dinas Syariat Islam, Mahkamah Syar’iyah, Wilayatul Hisbah, Majelis
Adat Aceh dan lembaga-lemabga pendukung lainnya.
[1] Berutu, Ali Geno. "Penerapan syariat Islam Aceh dalam lintas sejarah." Istinbath: Jurnal Hukum 13, no. 2 (2016): 163-187.
[2]
[3] Berutu, Ali Geno. "Faktor penghambat dalam penegakan qanun jinayat di Aceh." Istinbath: Jurnal Hukum 14, no. 2 (2017): 148-169.
[4]
Label: SYARI'AT ISLAM
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda