Minggu, 08 Januari 2023

PENGERTIAN QANUN ACEH

 

Pemerintah Provinsi Aceh memiliki beberapa instrumen untuk mengkodifikasi peraturan syariat Islam secara formal, instrumen hukum tersebut terdiri dari qanun yang membahas masalah-masalah spesifik seputar pemberlakuan syariat Islam.[1]

Qanun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebut kanun yang artiya undang-undang atau peraturan,[2] sedangkan pengertian qanun dalam kamus bahasa Arab adalah undang-undang, kebiasaan atau adat.[3] Teungku Di Mulek As Said Abdullah mengatakan:

“Hukum Qanun empat perkara, yang pertama hukum, ke dua adat, ketiga qanun, keempat resam. Tempat terbitnya yaitu pada Qur’an dan Hadist dan daripada Ijmak ulama Ahlul Sunnah Waljamaah dan daripada Qias”.[4]

Sedangkan pengertian qanun dalam masyarakat Aceh terdapat dalam UU No. 11/2006 tentan pemerintahan Aceh pasal 1 angka 21  dan 22, yang dimaksud dengan Qanun Aceh adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengantur penyelenggaraan pemerintah dan kehidupan masyarakat Aceh, dan qanun kab/kota adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah kab/kota yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat kab/kota di Aceh.[5]

Dilihat dari pengertian diatas, pada dasarnya dapat disimpulkan bahwa pengertian Qanun Aceh sama seperti peraturan daerah provinsi atau kab/kota lainnya di Indonesia, akan tetapi penyamaan Qanun Aceh dengan perda tidaklah tepat, hal ini dikarenakan setiap Qanun Aceh muatannya harus berlandaskan syariat Islam yang merupakan suatu kekhususan bagi Aceh, tentu hal ini berbeda dengan daerah lain yang dimana peraturan dalam perda – nya tidak ada suatu keharusan untuk melandaskannya kepada ajaran Islam. Disamping itu perbedaan lainnya adalah Qanun Aceh dapat berisikan aturan-aturan tentang hukum acara materil dan formil.[6]



[1] Berutu, Ali Geno. "Penerapan syariat Islam Aceh dalam lintas sejarah." Istinbath: Jurnal Hukum 13, no. 2 (2016): 163-187.

[2] Berutu, Ali Geno. "Qanun Aceh No 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat Dalam Pandangan Fik {ih dan KUHP." Muslim Heritage 2, no. 1 (2017): 87-106.

[3] Berutu, Ali Geno. Formalisasi Syariat Islam Aceh Dalam Tatanan Politik Nasional. Pena Persada, 2020.

[4] Berutu, Ali Geno. "Pengaturan Tindak Pidana dalam Qanun Aceh: Komparasi Antara Qanun No. 12, 13, 14 Tahun 2003 dengan Qanun No. 6 Tahun 2014." Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam 16, no. 2 (2017).

[5] Berutu, Ali Geno. "Implementasi Qanun Maisir (Judi) Terhadap Masyarakat Suku Pak—Pak Di Kota Subulussalam–Aceh." ARISTO 4, no. 2 (2016): 31-46.

[6] Berutu, Ali Geno. "Faktor penghambat dalam penegakan qanun jinayat di Aceh." Istinbath: Jurnal Hukum 14, no. 2 (2017): 148-169.

BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda