PENGERTIAN QANUN ACEH
Pemerintah
Provinsi Aceh memiliki beberapa instrumen untuk mengkodifikasi
peraturan syariat Islam secara formal, instrumen hukum tersebut
terdiri dari qanun yang membahas masalah-masalah spesifik seputar
pemberlakuan syariat Islam.[1]
Qanun dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI) disebut kanun yang artiya undang-undang atau peraturan,[2] sedangkan pengertian qanun
dalam kamus bahasa Arab adalah undang-undang, kebiasaan atau adat.[3] Teungku Di Mulek As Said
Abdullah mengatakan:
“Hukum
Qanun empat perkara, yang pertama hukum, ke dua adat, ketiga qanun, keempat
resam. Tempat terbitnya yaitu pada Qur’an dan Hadist dan daripada Ijmak ulama
Ahlul Sunnah Waljamaah dan daripada Qias”.[4]
Sedangkan pengertian qanun
dalam masyarakat Aceh terdapat dalam UU No. 11/2006 tentan pemerintahan Aceh
pasal 1 angka 21 dan 22, yang dimaksud
dengan Qanun Aceh adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah
provinsi yang mengantur penyelenggaraan pemerintah dan kehidupan masyarakat
Aceh, dan qanun kab/kota adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan
daerah kab/kota yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan
masyarakat kab/kota di Aceh.[5]
Dilihat
dari pengertian diatas, pada dasarnya dapat disimpulkan bahwa pengertian Qanun
Aceh sama seperti peraturan daerah provinsi atau kab/kota lainnya di Indonesia,
akan tetapi penyamaan Qanun Aceh dengan perda tidaklah tepat, hal ini
dikarenakan setiap Qanun Aceh muatannya harus berlandaskan syariat Islam yang
merupakan suatu kekhususan bagi Aceh, tentu hal ini berbeda dengan daerah lain
yang dimana peraturan dalam perda – nya tidak ada suatu keharusan untuk
melandaskannya kepada ajaran Islam. Disamping itu perbedaan lainnya adalah
Qanun Aceh dapat berisikan aturan-aturan tentang hukum acara materil dan
formil.[6]
[1]
[2]
[3]
[4] Berutu, Ali Geno. "Pengaturan Tindak Pidana dalam Qanun Aceh: Komparasi Antara Qanun No. 12, 13, 14 Tahun 2003 dengan Qanun No. 6 Tahun 2014." Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam 16, no. 2 (2017).
[5]
[6]
Label: SYARI'AT ISLAM
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda