Minggu, 08 Januari 2023

FUNGSI KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN SYARIAT ISLAM DI ACEH

 

Dalam konteks kepolisian di Aceh, selain mengemban tugas-tugas pokok tersebut, terdapat juga tugas tambahan yang berkaitan dengan penegakan syariat Islam di Aceh (tugas khusus)[1] seperti, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana (jarimah) sesuai dengan peraturan perundang-undangan, qanun bidang syariat Islam, peradatan dan qanun terkait lainnya.[2] Adapun wewenang kepolisian di Aceh adalah melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam UU Kepolisian Negara Republik Indonesia[3] dan melakukan tindakan sebagaimana dalam qanun bidang syariat Islam dan qanun lainnya.[4]

Dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Pidana secara jelas disebutkan dalam pasal 6-9 bahwa Polri diberi wewenang bersama dengan PPNS untuk melakukan tindakan penyelidik dan penyidikan terhadap setiap orang yang berdiam di Aceh (Muslim dan non-Muslim) yang diindikasikan telah melakukan pelanggaran terhadap qanun-qanun syariah di Aceh. Selain menerima laporan dari masyarakat tentang adanya jarimah, penyidik Polri juga berwenang untuk melakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan.[5]



[1] Berutu, Ali Geno. "Pengaturan Tindak Pidana dalam Qanun Aceh: Komparasi Antara Qanun No. 12, 13, 14 Tahun 2003 dengan Qanun No. 6 Tahun 2014." Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam 16, no. 2 (2017).

[2] Berutu, Ali Geno. "Peran Polri, Kejaksaan Dan Mahkamah Adat Aceh Dalam Penegakan Syariat Islam Di Aceh." Ahkam: Jurnal Hukum Islam 7 (2019).

[3] Berutu, Ali Geno. "Penerapan Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (Mesum)(Studi Kasus Penerapan Syariat Islam di Kota Subulussalam)." (2019).

[4] Berutu, Ali Geno. "Faktor penghambat dalam penegakan qanun jinayat di Aceh.Istinbath: Jurnal Hukum 14, no. 2 (2017): 148-169.

[5] Berutu, Ali Geno. "Implementasi Qanun Maisir (Judi) Terhadap Masyarakat Suku Pak—Pak Di Kota Subulussalam–Aceh." ARISTO 4, no. 2 (2016): 31-46.


BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda