FUNGSI KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN SYARIAT ISLAM DI ACEH
Dalam konteks
kepolisian di Aceh, selain mengemban tugas-tugas pokok tersebut, terdapat juga
tugas tambahan yang berkaitan dengan penegakan syariat Islam di Aceh (tugas
khusus)[1]
seperti, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana (jarimah)
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, qanun bidang syariat Islam,
peradatan dan qanun terkait lainnya.[2]
Adapun wewenang kepolisian di Aceh adalah melakukan tindakan sebagaimana diatur
dalam UU Kepolisian Negara Republik Indonesia[3]
dan melakukan tindakan sebagaimana dalam qanun bidang syariat Islam dan qanun
lainnya.[4]
Dalam Qanun Nomor
7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Pidana secara jelas disebutkan dalam pasal 6-9
bahwa Polri diberi wewenang bersama dengan PPNS untuk melakukan tindakan
penyelidik dan penyidikan terhadap setiap orang yang berdiam di Aceh (Muslim
dan non-Muslim) yang diindikasikan telah melakukan pelanggaran terhadap
qanun-qanun syariah di Aceh. Selain menerima laporan dari masyarakat tentang
adanya jarimah, penyidik Polri juga berwenang untuk melakukan
penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan.[5]
[1]
[2]
[3]
[4]
[5]
Label: SYARI'AT ISLAM
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda