FUNGSI MAHKAMAH SYARIYAH ACEH DALAM BIDANG YUSTISIAL DAN NON YUSTISIAL
Secara umum tugas dan
fungsi Mahkamah Syar’iyah dapat dikelompokkan kedalam dua kelompok:
a.
Bidang
Yustisial
Dalam
bidang yustisial mahkamah syar’iyah bertugas dan berfungsi menerima, memeriksa,
memutus dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang Islam dibidang al-ahwal
al-syakhshiyah (hukum keluarga), mu’amalah (perdata), dan jinayah
(pidana). al-ahwal al-syakhshiyah mencakup masalah perkawinan,
warisan dan wasiat. Bidang mu’amlah meliputi masalah jual beli,
utang – piutang, permodalan (qiradh), bagi hasil, pinjam – meminjam,
perkongsian, wakalah, penyitaan, gadai, sewa-menyewa dan perburuhan.
Sedangkan untuk perkara jinayah mencakup kepada hudud
(zina, qadhaf, mencuri, merampok, minuman keras, nafza dan murtad). Qishash
yang mecakup masalah pembunuhan dan penganiayaan. Ta’zir yang
meliputi masalah judi, penipuan, pemalsuan, khalwat serta meninggalkan
shalat dan puasa.
b.
Bidang
Nonyustisial
Tugas dan fungsi mahkamah
syar’iyah dalam bidang non-yustiyal meliputi: pengawasan jalannya
mahkamah syar’iyah, hisab dan rukyat, menyaksikan pengangkatan
gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta memberi nasehat dan
pertimbangan hukum bagi lembaga pemerintah yang memerlukan.
Label: SYARI'AT ISLAM
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda