Minggu, 08 Januari 2023

FUNGSI MAHKAMAH SYARIYAH ACEH DALAM BIDANG YUSTISIAL DAN NON YUSTISIAL

 

Secara umum tugas dan fungsi Mahkamah Syar’iyah dapat dikelompokkan kedalam dua kelompok:

a.    Bidang Yustisial

Dalam bidang yustisial mahkamah syar’iyah bertugas dan berfungsi menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang Islam dibidang al-ahwal al-syakhshiyah (hukum keluarga), mu’amalah (perdata), dan jinayah (pidana). al-ahwal al-syakhshiyah mencakup masalah perkawinan, warisan dan wasiat. Bidang mu’amlah meliputi masalah jual beli, utang – piutang, permodalan (qiradh), bagi hasil, pinjam – meminjam, perkongsian, wakalah, penyitaan, gadai, sewa-menyewa dan perburuhan. Sedangkan untuk perkara jinayah mencakup kepada hudud (zina, qadhaf, mencuri, merampok, minuman keras, nafza dan murtad). Qishash yang mecakup masalah pembunuhan dan penganiayaan. Ta’zir yang meliputi masalah judi, penipuan, pemalsuan, khalwat serta meninggalkan shalat dan puasa.

b.    Bidang Nonyustisial

Tugas dan fungsi mahkamah syar’iyah dalam bidang non-yustiyal meliputi: pengawasan jalannya mahkamah syar’iyah, hisab dan rukyat, menyaksikan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta memberi nasehat dan pertimbangan hukum bagi lembaga pemerintah yang memerlukan.


BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda