Minggu, 08 Januari 2023

TUGAS POLISI SYARIAH DI ACEH

  1. Tugas Pokok Polisi Syariah

Polisi syariah atau Wilayatul Hisbah mempunyai tugas pokok yaitu memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah (qanun), peraturan gubernur, keputusan gubernur, melakukan sosialisasi, pengawasan, pembinaan, penyidikan dan pembantuan pelaksanaan hukuman dalam lingkup peraturan perundang-undangan dibidang syariat Islam.[1] 

2.     Fungsi Polisi Syariah[2]:

a.  Pelaksanaan urusan ketatausahaan;

b. Penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;

c. Pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan qanun, peraturan gubernur dan keputusan gubernur;

d. Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di daerah;

e. Pelaksanaan kebijakan penegakan qanun, peraturan gubernur dan keputusan gubernur;

f. Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman  dan ketertiban umum serta penegakan qanun, peraturan gubernur dan  keputusan gubernur dengan aparat kepolisian negara, Penyidik Pegawai  Negeri Sipil (PPNS) dan aparatur lainnya;

g. Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati qanun,  peraturan gubernur dan keputusan gubernur.

h. Pelaksanaan penerangan kepada seseorang atau kelompok orang tentang  aspek-aspek pelaksanaan syariat Islam;

i. Pelaksanaan sosialisasi kepada seseorang atau kelompok orang tentang  adanya peraturan perundang-undangan di bidang syariat Islam;

j. Pelaksanaan upaya-upaya aktif untuk meningkatkan pengetahuan,  pemahaman, kesadaran, serta pengamalan masyarakat (seseorang dan  kelompok orang) terhadap ketentuan dalam qanun-qanun atau peraturan  perundang-undangan di bidang syariat Islam; dan

k. Pengkoordinasian kesatuan-kesatuan Polisi Pamong Praja dan Polisi Wilayatul Hisbah.



[1] Berutu, Ali Geno. "MAHKAMAH SYAR’IYAH DAN WILAYATUL HISBAH SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM PENEGAKAN QANUN JINAYAT DI ACEH." (2020).

[2] Berutu, Ali Geno. "Peran Polri, Kejaksaan Dan Mahkamah Adat Aceh Dalam Penegakan Syariat Islam Di Aceh." Ahkam: Jurnal Hukum Islam 7 (2019).

BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda