TUGAS POLISI SYARIAH DI ACEH
- Tugas Pokok Polisi Syariah
Polisi syariah atau Wilayatul Hisbah mempunyai tugas pokok yaitu memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah (qanun), peraturan gubernur, keputusan gubernur, melakukan sosialisasi, pengawasan, pembinaan, penyidikan dan pembantuan pelaksanaan hukuman dalam lingkup peraturan perundang-undangan dibidang syariat Islam.[1]
2. Fungsi Polisi Syariah[2]:
a. Pelaksanaan
urusan ketatausahaan;
b. Penyusunan
program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;
c. Pelaksanaan
ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan qanun, peraturan gubernur dan
keputusan gubernur;
d. Pelaksanaan
kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan
perlindungan masyarakat di daerah;
e. Pelaksanaan
kebijakan penegakan qanun, peraturan gubernur dan keputusan gubernur;
f. Pelaksanaan
koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan qanun,
peraturan gubernur dan keputusan
gubernur dengan aparat kepolisian negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan aparatur lainnya;
g. Pengawasan
terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati qanun, peraturan gubernur dan keputusan gubernur.
h. Pelaksanaan
penerangan kepada seseorang atau kelompok orang tentang aspek-aspek pelaksanaan syariat Islam;
i. Pelaksanaan
sosialisasi kepada seseorang atau kelompok orang tentang adanya peraturan perundang-undangan di bidang
syariat Islam;
j. Pelaksanaan
upaya-upaya aktif untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, serta pengamalan
masyarakat (seseorang dan kelompok
orang) terhadap ketentuan dalam qanun-qanun atau peraturan perundang-undangan di bidang syariat Islam;
dan
k. Pengkoordinasian
kesatuan-kesatuan Polisi Pamong Praja dan Polisi Wilayatul Hisbah.
[1]
[2]
Label: SYARI'AT ISLAM
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda