Senin, 09 Januari 2023

Berlakunya hukum secara yuridis, sosiologis dan filosofis

 

Penegakan hukum yang baik menyangkut penyerasian antara nilai-nilai dengan kaidah-kaidah serta dengan perilaku nyata dari manusia, guna untuk mewujudkan hal tersebut, Soerjono Soekanto[1] telah merumuskannya kedalam tiga macam dalam hal berlakunya hukum, yakni secara yuridis, sosiologis dan filosofis sebagai berikut:

1.     Berlakunya hukum secara yuridis, mengenai hal ini beberpa tokoh memberikan pernyataannya seperti Hans Kasen yang menyatakan bahwa, hukum mempunyai kelakuan yuridis, apabila penentuannya berdasarkan kepada kaidah yang lebih tinggi tingkatnya. Dalam hal ini perlu diperhatikan apa yang dimaksud dengan efektivitas hukum yang dibedakan dengan hal berlakunya hukum oleh karena efektivitas merupakan fakta. W. Zavenbereng berpendapat bahwa suatu kaidah hukum mempunyai kelakuan yuridis, jikalau kaidah tersebut terbentuk menurut cara yang telah ditetapkan, dan Logemann yang berpendapat bahwa kaidah hukum mengikat, apabila menunjukkan hubungan keharusan antara suatu kondisi dan akibatnya;

2.     Belakunya hukum secara sosiologis yang berintikan pada efektivitas hukum. Mengenai hal ini ada dua teori yang menyatakannya sebagai berikut: Pertama, adalah teori kekuasaan yang pada pokoknya menyatakan bahwa hukum berlaku secara sosiologis. Apabila dipaksakan berlakunya oleh penguasa, dalam hal tersebut terlepas dari masalah apakah masyarakat menerima atau menolaknya. Kedua, teori pengakuan yang berpokok pangkal pada pendirian. Bahwa berlakunya hukum di dasarkan pada penerimaan atau pengakuan oleh mereka kepada sistem hukum tersebut;

3.     Berlakunya hukum secara filosofis yakni hukum tersebut merupakan sutu kesesuaian dengan apa yang ducita-citakan hukum, sebagai nilai positif yang tertinggi, misalnya Pancasila.

Supaya hukum dapat berfungsi dengan baik, maka hukum harus memenuhi ketiga macam unsur di atas, apabila hukum hanya memiliki kekuatan yuridis, maka ada kemungkinan bahwa hukum tersebut hanya merupakan kaidah yang mati “dode regel”. Kalau kaidah hukum  hanya mempunyai kelakuan sosiologis dalam artian teori kekuasaan, maka hukum tersebut hanya menjadi aturan pemaksa dan apabila hukum hanya mempunyai kekuatan filosofis, maka hukum tersebut hanya sebagai kaidah hukum yang diharapkan atau dicita-citakan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa apabila kaidah hukum tersebut diartikan sebagai patokan untuk dapat bergaul dengan damai, maka ketiga hal tersebut di atas tidak dapat dipisahkan satu dengan  yang lainnya.[2]  

Efektivitas hukum merupakan proses yang bertujuan supaya hukum dapat berlaku efektif. Menserasikan antara apa yang ada di dalam kaidah-kaidah sejumlah peraturan-peraturan terhadap penciptaan, pemeliharaan dan mempertahankan kedamaian dalam pergaulan hidup.[3] Keadaan tersebut dapat di tinjau atas dasar beberapa tolok ukur efektivitas. Menurut Soerjono Soekanto masalah pokok dalam penegakan hukum adalah terletak pada hukumnya sendiri (peraturan perundang-undangan yang berlaku), penegak hukumnya yakni pihak-pihak yang mengawal penerapan hukum, sarana atau fasilitas yang mendukung penerapan hukum, masyarakat di mana hukum tersebut diberlakukan dan budaya hukum dalam masyarakatnya.[4] Kelima faktor tesebut saling memiliki kaitan yang erat dikarenakan esensi dari penegakan hukum. Kelima faktor tersebut merupakan tolak ukur daripada efektifitas penerapan hukum.



[1] Soerjono Soekanto, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Indonesia, Cet. Ketiga (Jakarta: UI Press, 1983), 34.

[2] Soerjono Soekanto, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Indonesia, Cet. Ketiga (Jakarta: UI Press, 1983), 35-36.

[3] Sabian Utsman, Dasar-Dasar Sosiologi Hukum: Makna Dialog Antara Hukum dan Masyarakat (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), 373.

[4] Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), 8. Lihat juga, Jainuddin Ali, Sosiologi Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2007), 62.

BACA JUGA
  • TEORI SOSIOLOSI HUKUM 3
  • TEORI HUKUM SOSIOLOGIS 2
  • TEORI HUKUM SOSIOLOGIS 1
  • Tata Cara dan Persyaratan Pembuktian dengan Alat Bukti Saksi
  • MACAM-MACAM ALAT BUKTI
  • Teori-Teori Pembuktian Hukum Acara Peradilan Agama
  • Pengertian dan Dasar Hukum Pembuktian Hukum Acara Peradilan Agama
  • Yurisprudensi pemeriksaan perkara banding di Indonesia
  • Pemeriksaan materi perkara Banding di Pengadilan Tinggi Agama
  • Pemeriksaan formalitas perkara Banding Pengadilan Tinggi agama
  • PERMOHONAN PRODEO PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA
  • PENCABUTAN PERKARA BANDING PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA
  • Perkembangan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia
  • BUDAYA HUKUM
  • FAKTOR MASYARAKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM
  • Berlakunya hukum secara yuridis, sosiologis dan filosofis
  • Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Ketaatan Terhadap Hukum
  • PENGERTIAN PENEGAK HUKUM
  • Efektivitas Penegakan Hukum
  • TERMINOLOGI HUKUM ADAT DARI BERBAGAI ASPEK
  • JANGAN LIHAT HUKUM ISLAM SEBAGAI corpus jurisprudensi
  • EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM (2)
  • EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM (1)
  • TIDAK PIDANA KEJAHATAN PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING) DALAM PANDANGAN KUHP DAN HUKUM PIDANA ISLAM
  • PERAN POLRI, KEJAKSAAN DAN MAHKAMAH ADAT ACEH DALAM PENEGAKAN SYARIAT ISLA DI ACEH
  • POLITIK HUKUM DAN ARAH PEMBANGUNAN HUKUM
  • SURAT SURAT BERHARGA
  • HUKUM LINGKUNGAN DALAM PRESFEKTIF ISLAM (PELESTARIAN LINKUNGAN DAN DASAR HUKUMNYA)
  • NORMA HUKUM & SUMBER HUKUM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
  • DASAR-DASAR DAN KETENTUAN POKOK HUKUM TANAH NASIONAL (UUPA)
  • SKEMA SEJARAN FILSAFAT HUKUM
  • POLEMIK UNDANG-UNDANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN (UU BHP) PRESIDEN SUSILO BAMBANG YUDOYONO (SBY) BERIKAN TIGA SOLUSI
  • PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKUM SEJAK ZAMAN PURBAKALA HINGGA SAAT INI
  • PENGELEDAHAN DAN PENYITAAN
  • PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TUN
  • FILSAFAT HUKUM
  • Ruang Lingkup dan Tujuan Pelarangan Minuman Khamar dan Sejenisnya
  • Label:

    0 Komentar:

    Posting Komentar

    Silahkan komentar disini

    Berlangganan Posting Komentar [Atom]

    << Beranda