Selasa, 10 Januari 2023

Teori-Teori Pembuktian Hukum Acara Peradilan Agama

Apa yang dimaksud pembuktian dalam hukum acara peradilan agama?
Apa yang dimaksud dengan teori pembuktian?
Teori pembuktian apa saja yang ada dalam hukum acara perdata?

Terdapat dua aliran mengenai kekuatan alat bukti: 

  1. Teori vrijbewijs. Teori ini memberikan kebebasan kepada hakim untuk menilai alat bukti. 
  2. Teori verplichtbewijs. Teori ini menyatakan bahwa hakim terikat oleh alat-alat bukti.
Adapun ketentuan yang terdapat HIR (Herzien Inlandsch Reglement) menganut gabungan dari teori-teori tersebut, artinya ada ketentuan bahwa hakim terikat dan ada pula yang mengatakan bahwa hakim bebas menilai alat-alat bukti tersebut. Misalnya dalam hal sumpah decisioir hakim terikat oleh sumpah tersebut dan harus dianggap benar oleh hakim. Sedangkan contoh hakim bebas menilai alat bukti yaitu dalam menilai alat bukti saksi.

Sudikno Mertokusumo dalam Rasyid  terkait pembuktian mengemukakan pendapatnya sebagai berikut: “pada umumnya, sepanjang UU tidak mengatur sebaliknya, hakim bebas untuk menilai pembuktian”. Berhubung hakim dalam menilai pembuktian dapat bertindak bebas atau diikat oleh UU maka tentang hal tersebut timbul tiga teori, yakni:
  1. Teori pembuktian bebas. Teori ini menghendaki seorang hakim bebas dalam menilai alat bukti yang diajukan. Misalnya untuk menilai keterangan saksi, hakim bebas untuk menilainya sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 172 HIR atau Pasal 308 RBg dan 1908 KUH Perdata.
  2. Teori pembuktian negatif, dalam menilai pembuktian harus ada ketentuanketentuan bersifat negatif yang mengikat dan membatasi hakim dan melarang hakim untuk melakukan sesuatu yang berhubungan dengan pembuktian. Misalnya ketentuan Pasal 169 HIR atau Pasal 306 RBg dan 1906 KUH Perdata bahwa keterangan seorang saksi saja tidak boleh dipercaya oleh hakim (unus testis nullus testis). 
  3. Teori pembuktian positif, disamping adanya larangan bagi hakim, juga mengharuskan adanya perintah kepada seorang hakim untuk tidak menilailain selain apa yang dikemukakan pihak. Misalnya ketentuan Pasal 165 HIR atau Pasal 285 RBg dan Pasal 1870 KUH Perdata, bahwa pembuktian dengan surat akta otentik dianggap bukti yang sempurna yang harus diterima.
BACA JUGA
  • TEORI SOSIOLOSI HUKUM 3
  • TEORI HUKUM SOSIOLOGIS 2
  • TEORI HUKUM SOSIOLOGIS 1
  • Tata Cara dan Persyaratan Pembuktian dengan Alat Bukti Saksi
  • MACAM-MACAM ALAT BUKTI
  • Teori-Teori Pembuktian Hukum Acara Peradilan Agama
  • Pengertian dan Dasar Hukum Pembuktian Hukum Acara Peradilan Agama
  • Yurisprudensi pemeriksaan perkara banding di Indonesia
  • Pemeriksaan materi perkara Banding di Pengadilan Tinggi Agama
  • Pemeriksaan formalitas perkara Banding Pengadilan Tinggi agama
  • PERMOHONAN PRODEO PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA
  • PENCABUTAN PERKARA BANDING PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA
  • Perkembangan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia
  • BUDAYA HUKUM
  • FAKTOR MASYARAKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM
  • Berlakunya hukum secara yuridis, sosiologis dan filosofis
  • Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Ketaatan Terhadap Hukum
  • PENGERTIAN PENEGAK HUKUM
  • Efektivitas Penegakan Hukum
  • TERMINOLOGI HUKUM ADAT DARI BERBAGAI ASPEK
  • JANGAN LIHAT HUKUM ISLAM SEBAGAI corpus jurisprudensi
  • EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM (2)
  • EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM (1)
  • TIDAK PIDANA KEJAHATAN PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING) DALAM PANDANGAN KUHP DAN HUKUM PIDANA ISLAM
  • PERAN POLRI, KEJAKSAAN DAN MAHKAMAH ADAT ACEH DALAM PENEGAKAN SYARIAT ISLA DI ACEH
  • POLITIK HUKUM DAN ARAH PEMBANGUNAN HUKUM
  • SURAT SURAT BERHARGA
  • HUKUM LINGKUNGAN DALAM PRESFEKTIF ISLAM (PELESTARIAN LINKUNGAN DAN DASAR HUKUMNYA)
  • NORMA HUKUM & SUMBER HUKUM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
  • DASAR-DASAR DAN KETENTUAN POKOK HUKUM TANAH NASIONAL (UUPA)
  • SKEMA SEJARAN FILSAFAT HUKUM
  • POLEMIK UNDANG-UNDANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN (UU BHP) PRESIDEN SUSILO BAMBANG YUDOYONO (SBY) BERIKAN TIGA SOLUSI
  • PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKUM SEJAK ZAMAN PURBAKALA HINGGA SAAT INI
  • PENGELEDAHAN DAN PENYITAAN
  • PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TUN
  • FILSAFAT HUKUM
  • Ruang Lingkup dan Tujuan Pelarangan Minuman Khamar dan Sejenisnya
  • Label:

    0 Komentar:

    Posting Komentar

    Silahkan komentar disini

    Berlangganan Posting Komentar [Atom]

    << Beranda