Selasa, 10 Januari 2023

PERMOHONAN PRODEO PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA








Peninjauan Prodeo  diatur dalam pasal 12 sampai dengan pasal 14 UU No. 20 Tahun 1947 untuk Pengadilan Jawa dan Madura, dan Pasal 199 (4), 278-281 RBg untuk luar Jawa dan Madura.

Penyampaian permohonan dan prodeo pemberitahuan banding, disampaikan oleh panitera pengadilan agama pemohon, bersamaan dengan penyampaian permohonan banding. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Pengadilan Agama mengambil alih tanggal persidangan 

mengundang para penggugat untuk mendengarkan keterangan dan saksi-saksi mereka serta menerima bukti-bukti lain yang mendukung permohonan pemohon banding. Berita acara sidang ini dikirimkan tujuh (tujuh) hari setelah pemeriksaan Pengadilan Tinggi Agama sebagai bagian dari pemeriksaan permintaan pemohon banding, dan: (i) disediakan (dengan otorisasi prodeo prodeo) atau (ii). tidak atau, (iii). jatuh.

Keputusan mundur diumumkan jika ternyata BAS tidak hadir dalam persidangan, meski sudah dipanggil secara terbuka dan berkala. Jika keputusan dibatalkan, pemohon masih dapat mengajukan banding lagi dengan membayar biaya banding dalam waktu 14 hari, terhitung sejak keputusan diterima oleh pemohon banding.

MA mengeluarkan putusan tersebut, setelah mempertimbangkan BAS, mengkajinya dan berkesimpulan dapat mendukung permohonan prosedur prodeo. Perintah dikirim ke pihak oleh pengadilan banding, dengan pemberitahuan untuk mengajukan banding, mengajukan keluhan dan formulir keluhan.

Pengadilan Tinggi Agama membuat keputusan pemberhentian, setelah mempertimbangkan BAS, menganalisisnya dan menyimpulkan tidak dapat mendukung permintaan percobaan gratis. Perintah tersebut memuat pemberitahuan bahwa jika pemohon banding tetap ingin mengajukan banding, pemohon harus membayar biaya pengajuan banding dalam waktu 14 hari sejak pemohon menerima perintah badan. Surat perintah dikirimkan kepada para pihak oleh Pengadilan Banding. Jika pemohon membayar biaya banding, proses pengajuan banding akan dilanjutkan seperti biasa. Namun, jika pemohon banding tidak membayar atau membayar kelebihan biaya, pengadilan mengajukan biaya banding yang tidak dibayar atau biaya pembayaran banding tepat waktu ke pengadilan tinggi agama. Atas dasar perbuatan tersebut, maka Pengadilan Tinggi Agama membuat putusan tidak dapat diterima atau TIDAK (Niet ontvakelijke verklraad), karena tata cara hukum kasasi yaitu pelunasan pengadilan tepat waktu tidak dipenuhi oleh tangan pemohon.

Berikut adalah tabel penetapan Pengadilan Tinggi Agama yang berkaitan dengan adanya permohonan beracara secara prodeo.

 

No

Jenis

Amar

1.

2.

3.

1.

TOLAK

MENETAPKAN

1.       Menolak permohonan Pembanding untuk beracara secara prodeo dalam tingkat banding;

2.       Memerintahkan Pengadilan Agama segera memberitahukan penetapan ini kepada para pihak;

3.       Membebaskan Pembanding untuk membayar penetapan ini;

2.

KABUL

MENETAPKAN

1.       Mengabulkan permohonan Pembanding untuk beracara secara prodeo dalam tingkat banding;

2.       Memerintahkan Pengadilan Agama segera memberitahukan penetapan ini kepada para pihak;

3.       Membebaskan Pembanding untuk membayar penetapan ini;

3

GUGUR

MENETAPKAN

1.       Menyatakan gugur permohonan Pembanding untuk beracara secara prodeo dalam tingkat banding;

2.       Memerintahkan Pengadilan Agama segera memberitahukan penetapan ini kepada para pihak;

3.       Membebaskan Pembanding untuk membayar penetapan ini;


BACA JUGA
  • TEORI SOSIOLOSI HUKUM 3
  • TEORI HUKUM SOSIOLOGIS 2
  • TEORI HUKUM SOSIOLOGIS 1
  • Tata Cara dan Persyaratan Pembuktian dengan Alat Bukti Saksi
  • MACAM-MACAM ALAT BUKTI
  • Teori-Teori Pembuktian Hukum Acara Peradilan Agama
  • Pengertian dan Dasar Hukum Pembuktian Hukum Acara Peradilan Agama
  • Yurisprudensi pemeriksaan perkara banding di Indonesia
  • Pemeriksaan materi perkara Banding di Pengadilan Tinggi Agama
  • Pemeriksaan formalitas perkara Banding Pengadilan Tinggi agama
  • PERMOHONAN PRODEO PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA
  • PENCABUTAN PERKARA BANDING PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA
  • Perkembangan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia
  • BUDAYA HUKUM
  • FAKTOR MASYARAKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM
  • Berlakunya hukum secara yuridis, sosiologis dan filosofis
  • Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Ketaatan Terhadap Hukum
  • PENGERTIAN PENEGAK HUKUM
  • Efektivitas Penegakan Hukum
  • TERMINOLOGI HUKUM ADAT DARI BERBAGAI ASPEK
  • JANGAN LIHAT HUKUM ISLAM SEBAGAI corpus jurisprudensi
  • EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM (2)
  • EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM (1)
  • TIDAK PIDANA KEJAHATAN PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING) DALAM PANDANGAN KUHP DAN HUKUM PIDANA ISLAM
  • PERAN POLRI, KEJAKSAAN DAN MAHKAMAH ADAT ACEH DALAM PENEGAKAN SYARIAT ISLA DI ACEH
  • POLITIK HUKUM DAN ARAH PEMBANGUNAN HUKUM
  • SURAT SURAT BERHARGA
  • HUKUM LINGKUNGAN DALAM PRESFEKTIF ISLAM (PELESTARIAN LINKUNGAN DAN DASAR HUKUMNYA)
  • NORMA HUKUM & SUMBER HUKUM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
  • DASAR-DASAR DAN KETENTUAN POKOK HUKUM TANAH NASIONAL (UUPA)
  • SKEMA SEJARAN FILSAFAT HUKUM
  • POLEMIK UNDANG-UNDANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN (UU BHP) PRESIDEN SUSILO BAMBANG YUDOYONO (SBY) BERIKAN TIGA SOLUSI
  • PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKUM SEJAK ZAMAN PURBAKALA HINGGA SAAT INI
  • PENGELEDAHAN DAN PENYITAAN
  • PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TUN
  • FILSAFAT HUKUM
  • Ruang Lingkup dan Tujuan Pelarangan Minuman Khamar dan Sejenisnya
  • Label:

    0 Komentar:

    Posting Komentar

    Silahkan komentar disini

    Berlangganan Posting Komentar [Atom]

    << Beranda