Selasa, 10 Januari 2023

Pemeriksaan materi perkara Banding di Pengadilan Tinggi Agama

Apa yang diperiksa pada tingkat banding?
Bagaimana proses banding di Pengadilan Agama?
Apakah putusan Pengadilan Agama bisa banding?
Langkah langkah prosedur banding?

 

Jika permohonan banding dinyatakan dapat diterima, maka Pengadilan Tinggi Agama memeriksa ulang seluruh gugatan. Jika diperlukan, Pengadilan Tinggi Agama dapat memerintahkan Pengadilan pengaju untuk melakukan pemeriksaan tambahan, atau secara langsung memeriksa di ruang sidang Pengadilan Tinggi Agama. Perintah pemeriksaan tambahan ditetapkan dalam Putusan Sela dalam rangka kelengkapan pemeriksaan perkara atau untuk klarifikasi/konfirmasi bila terdapat data yang kontradiksi dalam berkas perkara.

Contoh amar putusan sela dapat dilihat pada tabel berikut :


 

No.

Jenis

Amar

Keterangan

1.

2.

3.

4.

1.

Pemeriksaan Tambahan di PA.

MENGADILI

Sebelum menjatuhkan putusan akhir:

1. Memerintahkan Pengadilan Agama--- melakukan pemeriksaan tambahan yang dihadiri kedua belah pihak tentang hal hal berikut :

 

                                                               ;

 


 

 

2.      Memerintahkan Pengadilan Agama--- segera mengirimkan berita acara sidang pemeriksaan tambahan tersebut kepada Pengadilan Tinggi Agama---;

3.      Menangguhkan biaya yang timbul dalam perkara ini sampai pada putusan akhir;

 

2.

Pemeriksaan Tambahan                     di PTA.

MENGADILI

Sebelum menjatuhkan putusan akhir:

1.      Menyatakan pemeriksaan tambahan dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama --- yang dihadiri kedua belah pihak tentang hal hal berikut :

 

                                                            ;

2.      Menyatakan tempat, hari dan tanggal persidangan perkara ini akan ditentukan lebih lanjut dalam penetapan tersendiri;

3.      Menangguhkan biaya yang timbul dalam perkara ini sampai pada putusan akhir;

- Untuk              klarifikasi karena pertimbangan PTA harus diperiksa di PTA

 

 

Dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara PA dan PTA tentang kewenangan mengadili. Pengadilan Agama menyatakan tidak berwenang mengadili, sedangkan Pengadilan Tinggi Agama berpendapat Pengadilan Agama berwenang mengadili perkara, maka Pengadilan Tinggi Agama menjatuhkan putusan sela dengan membatalkan putusan Pengadilan Agama dan memerintahkan Pengadilan Agama memeriksa ulang perkara tersebut dan kemudian menjatuhkan putusan sekali lagi, atau hanya memerintahkan untuk memeriksa saja, sedangkan untuk mengadili akan dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama. (Pasal 15 (2) Undang Undang Nomor 20 Tahun 1947). Walaupun undang-undang tersebut merupakan dasar hukum untuk pengadilan di Jawa dan Madura, Pengadilan Tinggi Agama luar Jawa dan Madura dapat menggunakan dasar hukum tersebut dalam rangka mengisi kekosongan hukum (recht vacum).

Hensyah merumuskan putusan banding dalam kategori: (i). menyatakan tidak dapat diterima, (ii).menguatkan putusan Pengadilan Agama, untuk seluruhnya, dengan tambahan pertimbangan dan atau memperbaiki putusan tingkat pertama, (iii). membatalkan putusan Pengadilan Agama, (iv). menguatkan putusan konvensi dan membatalkan putusan rekonvensi


atau sebaliknya. Sedangkan Harahap merumuskan dalam kategori : (i). menyatakan tidak dapat diterima, (ii). mengabulkan permohonan banding dengan membatalkan putusan Pengadilan Agama, (iii). menolak permohonan banding dengan menguatkan putusan Pengadilan Agama.

Pemeriksaan gugatan dalam perkara banding, pada dasarnya sama dengan pemeriksaan perkara pada tingkat pertama, yaitu memeriksa kembali formalitas gugatan, jawab-menjawab, pembuktian, dan konklusi yang terekam dalam Berita Acara Sidang untuk memastikan kebenaran fakta dan penerapan hukum yang dijatuhkan Pengadilan Agama (Putusan MA No. 951 K/Sip/1973, tanggal 9 Oktober 1975). Jika Hakim Tinggi berpendapat fakta dan penerapan hukumnya telah tepat, maka putusan tersebut dikuatkan. Sebaliknya, bila salah satu dari keduanya tidak tepat, maka putusan tersebut dibatalkan, dan dengan mengadili sendiri menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut.

Sehubungan pemeriksaan perkara banding sangat mendasarkan pada Berita Acara Sidang yang dibuat Pengadilan Agama, tidak memeriksa secara langsung para pihak, maka otentifikasi Berita Acara Sidang harus mendapat perhatian penuh Majelis Hakim Tingkat Pertama, dibuat dengan secermat-cermatnya dan sesuai dengan apa adanya. Kekeliruan merekam jalannya persidangan pada Berita Acara Sidang, dapat merugikan pencari keadilan.

Berikut tabel tentang amar putusan Pengadilan Tinggi Agama yang mengabulkan dan menolak permohonan banding.

N

o.

Jenis

Amar

Keterangan

1.

2.

3.

4.

1.

TOLAK

MENGADILI

1.   Menolak          permohonan banding Pembanding;

2.   Menguatkan putusan Pengadilan Agama

--- Nomor---/Pdt.G/20--/PA.--- tanggal---

--;

3.   Menghukum/Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat bandingsejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Amar ini digunakan untuk :

-   Menguatkan putusan seluruhnya.

-   Menguatkan putusan dengan perbaikan amar.

-   Menguatkan putusan dengan tambahan pertimbangan


2.

KABUL

MENGADILI

1.      Mengabulkan permohonan banding Pembanding;

2.      Membatalkan putusan Pengadilan Agama --- Nomor---/Pdt.G/20--/PA.--- tanggal ;

MENGADILI SENDIRI

1.                                                                ;

2. Menghukum/Membebankan Pembanding/Terbanding                                                         untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus

lima puluh ribu rupiah);

Amar ini digunakan untuk :

-   Menguatkan putusan seluruhnya.

-   Menguatkan putusan dengan perbaikan amar.

-   Menguatkan putusan dengan tambahan pertimbangan.

-   Menyatakan gugatan Penggugat NO.

 


BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda