Senin, 09 Januari 2023

MACAM-MACAM UJRAH ATAU UPAH

 

a.     Upah yang  Sepadan  (Ujrah Al-misli)

Ujrah al-misli merupakan upah yang sepadan dengan kerja dan jenis pekerjaan, sesuai dengan apa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yaitu pemberi dan penerima kerja (pekerja) pada saat transaksi pembelian jasa, untuk menentukan tarif upah atas kedua belah pihak yang melakukan transaksi pembeli jasa, tetapi belum menentukan upah yang disepakati maka mereka harus menentukan upah yang wajar sesuai dengan pekerjaannya atau upah yang dalam situasi normal biasa diberlakukan dan sepadan dengan tingkat jenis pekerjaan tersebut. Tujuan dari ditentukannya tarif upah yang sepadan adalah  untuk  menjaga  kepentingan  kedua  belah  pihak,  baik  penjual maupun pembeli jasa, dan menghindarkan adanya unsur eksploitasi di dalam setiap transaksi-transaksi denganbegitu melalui tarif upah yang sepadan, setiap perselisihan yang terjadi akan dapat terselesaikan secara adil.

 

b.     Upah yang  Telah  Disebutkan  (Ujrah Al-musamma)

Upah yang disebut (ujrah al-musamma) adalah ketika disebutkan harus disertai adanya kerelaan (diterima) kedua belah pihak yang sedang melakukan transaksi terhadap upah tersebut. Dengan demikian, pihak musta’jir tidak boleh dipaksa untuk membayar lebih besar dari apa yang telah disebutkan, sebagaimana pihak ajir juga tidak boleh dipaksa untuk mendapatkan lebih kecil dari apa yang yang telah  disebutkan,  melainkan upah tersebut merupakan upah yang wajib mengikuti ketentuan syara. Apabila upah tersebut disebutkan pada saat melakukan transaksi,  maka upah tersebut pada saat itu merupakan upah yang disebutkan (ajrun musamma). Apabila belum disebutkan, ataupun terjadi perselisihan terhadap upah yang telah di sebutkan, maka upahnya bisa diberlakukan upah yang sepadan (ajrul misli).


BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda