MACAM-MACAM UJRAH ATAU UPAH
a. Upah
yang Sepadan (Ujrah
Al-misli)
Ujrah
al-misli merupakan upah yang sepadan dengan kerja dan jenis
pekerjaan, sesuai dengan apa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yaitu
pemberi dan penerima kerja (pekerja) pada saat transaksi pembelian jasa, untuk
menentukan tarif upah atas kedua belah pihak yang melakukan transaksi pembeli
jasa, tetapi belum menentukan upah yang disepakati maka mereka harus menentukan
upah yang wajar sesuai dengan pekerjaannya atau upah yang dalam situasi normal
biasa diberlakukan dan sepadan dengan tingkat jenis pekerjaan tersebut. Tujuan dari
ditentukannya tarif upah yang sepadan adalah
untuk menjaga kepentingan
kedua belah pihak,
baik penjual maupun pembeli jasa,
dan menghindarkan adanya unsur eksploitasi di dalam setiap transaksi-transaksi
denganbegitu melalui tarif upah yang sepadan, setiap perselisihan yang terjadi
akan dapat terselesaikan secara adil.
b. Upah
yang Telah Disebutkan
(Ujrah Al-musamma)
Upah
yang disebut (ujrah al-musamma)
adalah ketika disebutkan harus disertai adanya kerelaan (diterima) kedua belah
pihak yang sedang melakukan transaksi terhadap upah tersebut. Dengan demikian,
pihak musta’jir tidak boleh dipaksa
untuk membayar lebih besar dari apa yang telah disebutkan, sebagaimana pihak
ajir juga tidak boleh dipaksa untuk mendapatkan lebih kecil dari apa yang yang
telah disebutkan, melainkan upah tersebut merupakan upah yang
wajib mengikuti ketentuan syara. Apabila upah tersebut disebutkan pada saat
melakukan transaksi, maka upah tersebut
pada saat itu merupakan upah yang disebutkan (ajrun musamma). Apabila belum disebutkan, ataupun terjadi
perselisihan terhadap upah yang telah di sebutkan, maka upahnya bisa
diberlakukan upah yang sepadan (ajrul
misli).
Label: HUKUM ISLAM
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda