KECAMAN FEMINIST TERHADAP POLIGAMI
Kecaman terhadap poligami oleh para feminist terjadi
karena poligami sering sekali disalah tafsirkan oleh beberapa kalangan,
terutama bagi kalangan-kalangan yang memahami dan memaknai ayat-ayat al-Qur’an
hanya dari segi tekstual semata, tanpa mau memperhatikan aspek konstektualitas
dan sejarah (Asbabun Nuzul) dari ayat-ayat al-Qur’an. Sebagi contoh ayat diatas
(an-Nisa :3) dianggap sebagai harga mati akan sahnya perkawinan poligami, yang
pada akhirnya akan melanggar nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan dalam
masyarakat. Jumlah istri yang dihalal kan untuk dinikahi pun bervariasi sesuai
dengan tafsiran masing-masing kalangan, ada yang menafsirkan jumlah maksimal
istri adalah empat orang, sembilan orang bahkan sampai duapuluh orang.
Sejatinya poligami yang berdasarkan atas godaan
syahwat nakal semata yang dibungkus oleh legalitas semu tersebut tidak
bisa dibenarkan dalam hukum Islam, karena pernikahan dapat berubah-ubah
hukumnya dari halal, haram, sunnah, dan makhruh, sesuai dengan tujuan menikah
itu sendiri. Apabila seseorang menikah hanya untuk bertujuan untuk “melegalkan”
perzinahan, maka itu dapat diklasifikasikan sebagai “nikah yang haram” (ahkamul
khamsah). Karena dasar dari perkawinan adalah komitmen dan cinta kasih
bukan nafsu semata. Poligami yang dilakukan lewat penafsiran sempit ini memang
telah menodai komitmen suci dalam berumah tangga, menafikan nilai-nilai
keadilan dan melunturkan kasih dan cinta dalam keluarga yang sudah lama dibina.
Label: TOKOH
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda