Senin, 09 Januari 2023

KECAMAN FEMINIST TERHADAP POLIGAMI

 

Kecaman terhadap poligami oleh para feminist terjadi karena poligami sering sekali disalah tafsirkan oleh beberapa kalangan, terutama bagi kalangan-kalangan yang memahami dan memaknai ayat-ayat al-Qur’an hanya dari segi tekstual semata, tanpa mau memperhatikan aspek konstektualitas dan sejarah (Asbabun Nuzul) dari ayat-ayat al-Qur’an. Sebagi contoh ayat diatas (an-Nisa :3) dianggap sebagai harga mati akan sahnya perkawinan poligami, yang pada akhirnya akan melanggar nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat. Jumlah istri yang dihalal kan untuk dinikahi pun bervariasi sesuai dengan tafsiran masing-masing kalangan, ada yang menafsirkan jumlah maksimal istri adalah empat orang, sembilan orang bahkan sampai duapuluh orang.

Sejatinya poligami yang berdasarkan atas godaan syahwat nakal semata yang dibungkus oleh legalitas semu tersebut tidak bisa dibenarkan dalam hukum Islam, karena pernikahan dapat berubah-ubah hukumnya dari halal, haram, sunnah, dan makhruh, sesuai dengan tujuan menikah itu sendiri. Apabila seseorang menikah hanya untuk bertujuan untuk “melegalkan” perzinahan, maka itu dapat diklasifikasikan sebagai “nikah yang haram” (ahkamul khamsah). Karena dasar dari perkawinan adalah komitmen dan cinta kasih bukan nafsu semata. Poligami yang dilakukan lewat penafsiran sempit ini memang telah menodai komitmen suci dalam berumah tangga, menafikan nilai-nilai keadilan dan melunturkan kasih dan cinta dalam keluarga yang sudah lama dibina.


BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda