Senin, 09 Januari 2023

PENGERTIAN PENEGAK HUKUM

 

Sementara itu penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum dari segi subjeknya dapat dilakukan oleh subjek hukum yang luas dan subjek hukum yang sempit atau terbatas.

Penegakan hukum dalam arti luas melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum.[1] Penegakan hukum dalam arti sempit dari segi subjeknya adalah penegakan hukum yang diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu atauran hukum berjalan sebagaimana seharusnya.[2]

Sedangkan penegakan hukum dari sudut objeknya yaitu dari segi hukumnya, dalam hal ini pengertiannya juga mencakup penegakan hukum dalam arti yang luas dan penegakan hukum dalam arti sempit atau terbatas. Penegakan hukum dalam arti luas adalah penegakan hukum yang mencakup nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup di dalam masyarakat. Sedangkan penegakan hukum dalam arti sempit adalah penegakan hukum yang hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan yang tertulis saja.

Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan penegakan hukum adalah upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum baik dalam arti formil yang sempit maupun material yang luas sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh subjek hukum maupun oleh aparatur penegak hukum yang resmi diberi tugas dan wewenang oleh undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.  



[1] Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum.

[2] Jimly Asshiddiqie, Penegakan Hukum, www.jimly.com/makalah/ Penegakan_Hukum.pdf (diakses pada tanggal 5 Oktober 2018).

BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda