PENGERTIAN PENEGAK HUKUM
Sementara
itu penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau
berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu
lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam bermasyarakat dan bernegara.
Penegakan hukum dari segi subjeknya dapat dilakukan oleh subjek
hukum yang luas dan subjek hukum yang sempit atau terbatas.
Penegakan
hukum dalam arti luas melibatkan semua subjek hukum dalam setiap
hubungan hukum.[1]
Penegakan hukum dalam arti sempit dari segi subjeknya adalah penegakan
hukum yang diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk
menjamin dan memastikan bahwa suatu atauran hukum berjalan sebagaimana
seharusnya.[2]
Sedangkan
penegakan hukum dari sudut objeknya yaitu dari segi hukumnya, dalam hal
ini pengertiannya juga mencakup penegakan hukum dalam arti yang luas dan
penegakan hukum dalam arti sempit atau terbatas. Penegakan hukum dalam arti
luas adalah penegakan hukum yang mencakup nilai-nilai yang terkandung di
dalamnya, bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup di dalam
masyarakat. Sedangkan penegakan hukum dalam arti sempit adalah penegakan hukum
yang hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan yang tertulis
saja.
Dari
uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan penegakan
hukum adalah upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum baik dalam arti formil
yang sempit maupun material yang luas sebagai pedoman perilaku dalam
setiap perbuatan hukum, baik oleh subjek hukum maupun oleh aparatur
penegak hukum yang resmi diberi tugas dan wewenang oleh undang-undang untuk
menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.
[1] Siapa saja yang
menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu
dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia
menjalankan atau menegakkan aturan hukum.
[2] Jimly
Asshiddiqie, Penegakan Hukum, www.jimly.com/makalah/ Penegakan_Hukum.pdf (diakses pada tanggal 5 Oktober 2018).
Label: HUKUM
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda