PRINSIP UJRAH DALAM MUAMALAT
a) Prinsip
Tolong Menolong
Dalam Al-Qur’an Surat Al-Zukhruf Ayat 32
menegaskan:
أَهُمْ يَقْسِمُونَ
رَحْمَتَ رَبِّكَ ۚ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُم مَّعِيشَتَهُمْ فِى ٱلْحَيَوٰةِ
ٱلدُّنْيَا ۚ وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَٰتٍ لِّيَتَّخِذَ
بَعْضُهُم بَعْضًا سُخْرِيًّا ۗ وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ
Artinya : “ Apakah mereka yang
membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan
mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas
sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan
yang lain dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”.
Penjelasan dari ayat ini Allah telah menentukan
kedudukan dan kehidupan manusia di dunia, yaitu ada yang memiliki derajat yang
tinggi daripada manusia yang lain. Ada yang kaya dan ada pula yang miskin, dengan
begitu mereka yang mampu dan kesulitan mengerjakan sesuatu maka akan memerlukan
bantuan menggunakan tenaga orang lain.
b) Prinsip
Kelayakan / Patut
عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ. رواه ابن
ماجه
Dari
Abdullah bin Umar, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Bayarlah upah pekerja
sebelum keringatnya mengering.” (HR. Ibnu Majah)
Berdasarkan hadis
tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah saw. mengajarkan kepada umat Islam untuk
memanusiakan manusia. Memberikan hak kepada para pekerja yang telah menunaikan
kewajibannya sebelum kering keringatnya. Dengan demikian maka, para pekerja itu
merasa dihargai usahanya dan semakin tambah semangat untuk bekerja. Di dalam ajaran Islam sudah
sewajarnya apabila menggunakan jasa orang lain maka kita hendaknya memberikan
upah yang layak kepada yang memberikan jasa.
c) Prinsip
Kepastian/Jelas
Riwayat Abu Hurairah RA yang mengatakan
bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Allah Azza Wajalla berfirman : Tiga golongan yang akan Aku musuki kelak di
hari kiamat yaitu seorang yang memberikan pinjaman dengan namaku, kemudian
khianat, seorang yang menjual orang merdeka dan menikmati hasilnya dan
seseorang yang mempekerjakan kuli (pekerja) lalu pekerja yang menunaikan
pekerjaannya, namun upahnya tidak diberi”(HR. Muslim). Sangat jelas didalam hadist ini bahwa pekerja harus diperlakukan
dengan baik dengan upah layak yang harus diberikan kepada pekerja.
d) Prinsip
Manfaat
Apabila kita mempekerjakan seseorang maka
hendaklah menyebutkan tentang upah terlebih dahulu. Hal ini dimaksudkan agar
seseorang tidak sembarangan memberikan upah kepada pekerja dengan melihat
kondisi dan jenis pekerjaan yang harus dilakukannya. Ibu Rusyd dalam kitab Bidayah
Al Mujtahid menegaskan bahwa ijarah
diperbolehkan oleh seluruh fuqaha (telah jimak). “Setiap sesuatu yang boleh dimanfaatkan dengan mengekalkan dzatnya, sah
melakukan ijarah, jika diukur manfaatnya dengan salah satu dari dua perkara
yaitu jangka waktu dan kerja “Selanjutnya Syaikh Abu Syuja dalam kitab
Kifayah Al Akhyar menegaskan bahwa : “Sesungguhnya
ijarah itu diperbolehkan oleh seluruh fuqaha negeri besar dan fuqaha masa
pertama”. Berdasarkan uraian tentang dalil-dalil syara dan prinsip-prinsip
muamalah yang terdapat dalam uraian diatas, tidak ada keraguan lagi tentang
kebolehan mengadakan transaksi ijarah.
Dalam transaksi ijarah tersebut merujuk
pada penerapan upah yang layak bagi para pekerja.
Label: HUKUM ISLAM
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda