Senin, 09 Januari 2023

PRINSIP UJRAH DALAM MUAMALAT


Berkaitan dengan masalah pengupahan atau masalah Ijarah terdapat beberapa prinsip muamalah yang diatur dalam hukum Islam yaittu sebagai berikut:

a)     Prinsip Tolong Menolong

Dalam Al-Qur’an Surat Al-Zukhruf Ayat 32 menegaskan:

أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَتَ رَبِّكَ ۚ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُم مَّعِيشَتَهُمْ فِى ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۚ وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَٰتٍ لِّيَتَّخِذَ بَعْضُهُم بَعْضًا سُخْرِيًّا ۗ وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ                                                     

 Artinya : “ Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan yang lain dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”.

Penjelasan dari ayat ini Allah telah menentukan kedudukan dan kehidupan manusia di dunia, yaitu ada yang memiliki derajat yang tinggi daripada manusia yang lain. Ada yang kaya dan ada pula yang miskin, dengan begitu mereka yang mampu dan kesulitan mengerjakan sesuatu maka akan memerlukan bantuan menggunakan tenaga orang lain.

b)    Prinsip Kelayakan / Patut

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ. رواه ابن ماجه

Dari Abdullah bin Umar, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Bayarlah upah pekerja sebelum keringatnya mengering.” (HR. Ibnu Majah)

Berdasarkan hadis tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah saw. mengajarkan kepada umat Islam untuk memanusiakan manusia. Memberikan hak kepada para pekerja yang telah menunaikan kewajibannya sebelum kering keringatnya. Dengan demikian maka, para pekerja itu merasa dihargai usahanya dan semakin tambah semangat untuk bekerja. Di dalam ajaran Islam sudah sewajarnya apabila menggunakan jasa orang lain maka kita hendaknya memberikan upah yang layak kepada yang memberikan jasa.

c)     Prinsip Kepastian/Jelas

Riwayat Abu Hurairah RA yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Allah Azza Wajalla berfirman : Tiga golongan yang akan Aku musuki kelak di hari kiamat yaitu seorang yang memberikan pinjaman dengan namaku, kemudian khianat, seorang yang menjual orang merdeka dan menikmati hasilnya dan seseorang yang mempekerjakan kuli (pekerja) lalu pekerja yang menunaikan pekerjaannya, namun upahnya tidak diberi”(HR. Muslim). Sangat jelas didalam hadist ini bahwa pekerja harus diperlakukan dengan baik dengan upah layak yang harus diberikan kepada pekerja.

d)    Prinsip Manfaat

Apabila kita mempekerjakan seseorang maka hendaklah menyebutkan tentang upah terlebih dahulu. Hal ini dimaksudkan agar seseorang tidak sembarangan memberikan upah kepada pekerja dengan melihat kondisi dan jenis pekerjaan yang harus dilakukannya. Ibu Rusyd dalam kitab Bidayah Al Mujtahid menegaskan bahwa ijarah diperbolehkan oleh seluruh fuqaha (telah jimak). “Setiap sesuatu yang boleh dimanfaatkan dengan mengekalkan dzatnya, sah melakukan ijarah, jika diukur manfaatnya dengan salah satu dari dua perkara yaitu jangka waktu dan kerja “Selanjutnya Syaikh Abu Syuja dalam kitab Kifayah Al Akhyar menegaskan bahwa : “Sesungguhnya ijarah itu diperbolehkan oleh seluruh fuqaha negeri besar dan fuqaha masa pertama”. Berdasarkan uraian tentang dalil-dalil syara dan prinsip-prinsip muamalah yang terdapat dalam uraian diatas, tidak ada keraguan lagi tentang kebolehan mengadakan transaksi ijarah. Dalam transaksi ijarah tersebut merujuk pada penerapan upah yang layak bagi para pekerja.


BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda