MENGAPA NABI SAW MELARANG ALI RA BERPOLIGAMI?
Yang kita pertanyakan mengapa Nabi melarang Ali untuk
berpoligami ?, dan mengapa Nabi tidak rela kalau anaknya dimadu (dipoligami)?. Bahwa
hadits yang telah diangkat oleh Ibu Musda bukanlah hanya diriwayatkan oleh
Bukhori, Muslim, Turmudzi dan Ibnu majah saja, tetapi masih banyak perowi lain
yang meriwayatkan.[1]Sebagaimana
hadits dibawah ini dengan lafadz Baihaqi.
أَنَّ
الْمِسْوَرَ بْنَ مَخْرَمَةَ أَخْبَرَهُ : أَنَّ عَلِىَّ بْنَ أَبِى طَالِبٍ
رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ خَطَبَ ابْنَةَ أَبِى جَهْلٍ وَعِنْدَهُ فَاطِمَةُ بِنْتُ
رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمَّا سَمِعَتْ بِذَلِكَ فَاطِمَةُ
أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَتْ لَهُ : إِنَّ
قَوْمَكَ يَتَحَدَّثُونَ أَنَّكَ لاَ تَغْضَبُ لِبَنَاتِكَ وَهَذَا عَلِىٌّ نَاكِحٌ ابْنَةَ أَبِى جَهْلٍ. قَالَ الْمِسْوَرُ فَقَامَ
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَسَمِعْتُهُ حِينَ تَشَهَّدَ ثُمَّ قَالَ
:« أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّى أَنْكَحْتُ أَبَا الْعَاصِ فَحَدَّثَنِى فَصَدَقَنِى
وَإِنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ بَضْعَةٌ مِنِّى وَإِنِّى أَكْرَهُ أَنْ
يَفْتِنُوهَا وَإِنَّهُ وَاللَّهِ لاَ تَجْتَمِعُ ابْنَةُ رَسُولِ اللَّهِ
وَابْنَةُ عَدُوِّ اللَّهِ عِنْدَ رَجُلٍ وَاحِدٍ أَبَدًا ». فَتَرَكَ عَلِىٌّ
رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ الْخِطْبَةَ.
“Bahwasanya Miswar bin
Makhramah menghabarkanya kepada Ali bin Husein : Bahwasanya Ali bin Abi Tholib
ra hendak melamar putri Abu Jahal (berpoligami), dan Ali masih memiliki
Istri Fathimah binti Rosulullah saw, ketika Fathimah mendengarnya, maka ia
menghadap Rosulullah saw, kemudian berkata: Sesungguhnya umatmu membicarakan
bahwa engkau tidak marah kepada putrimu ketika Ali hendak berpoligami, menikahi
putri Abu Jahal”. Miswar berkata: bahwa Nabi SAW. Berdiri dan saya mendengarkan
ketika beliau bersaksi kemudian bersabda: “adapun setelah itu, maka
sesungguhnya aku telah menikahkan Abu Al-Ash kemudian ia berbicara
kepadaku dan aku membenarkan. Dan sesungguhnya Fathimah binti Muhammad saw.
Adalah darah dagingku dan sesungguhnya aku marah jika ada yang memfitnahnya.
Demi Allah, sesungguhnya tidak akan bisa berkumpul putri Rosulullah dengan
putri musuh Allah selamanya dalam satu laki-laki (dipoligami).” Maka Ali ra
membatalkan rencana khitbahnya. Diriwayatkan oleh Bukhori dalam kitab Shohihnya
dari Abi al-Yamani dan diriwayatkan Muslim dari Abdillah Bin Abdirrohman
al-Darimi dari Abi al-Yamani dan juga diriwayatkan dari Muhammad bin Amru bin
Halhalh dari Ibnu Syihab dari Ali dari Miswar maka dia menambahkan: dia telah
memberitahukan kepadaku, aku membenarkanya, aku berjanji maka aku menepati dan
sesungguhnya aku tidak mengharamkan yang halal dan juga
tidak menghalalkan yang haram.[2]
Dari hadits di atas marilah kita dudukkan
apa yang ada pada poin satu dan dua diatas, Pertama, mengapa Nabi melarang
keinginan Ali berpoligami, dalam hadis di atas sangat jelas Nabi melarang
karena calon istri kedua Ali anak Abu Jahal dan Nabi dengan tegas mengatakan
tidak akan bisa berkumpul putri Nabi dengan putri musuh Allah dalam satu
laki-laki. Kedua, ketidakrelaan Nabi anaknya dimadu, bukan karena menolak
poligami tetapi menolak pengumpulan putri beliau dengan putri Abu Jahal
dalam satu laki-laki (Poligami). Maka dengan tegas Rosulullah melanjutkan dari apa
yang telah dia sampaikan: sesungguhnya aku tidak mengharamkan yang halal dan
tidak menghalalkan yang haram.
[1] Lihat Sunan Baihaqi, juz .2, no
hadits. 15197, Muslim, juz. 4. no. hadits. 2449, 6463, Ibnu Majah, bab
al-Ghiroh, juz . 6, no hadits 2077, Ibnu Hibban, jus. 15, no hadits. 536 dan
juz 29, no hadits. 7185. Jaami’ al-Ushul, No Hadts, 9066.
[2] Ali Baihaqi, sunan al
Kubra, juz II, Majlis Dairotu al-Ma’arif al-Nidhomiyah al-Kainah, Hindia,
cet. Pertama.1344, 291,
Label: TOKOH
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda