Efektivitas Penegakan Hukum
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) efektivitas berasal dari kata efektif
yang berarti memiliki pengaruh, akibat, membawa hasil atau berhasil
guna, sedangkan efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto adalah
hukum sebagai kaidah merupakan patokan mengenai sikap tindak atau perilaku yang
pantas.
Menurut
Achmad Ali bahwa ketika kita ingin mengetahui sejauh mana efektivitas
dari hukum, maka pertama-tama harus dapat mengukur sejauh mana aturan hukum itu
ditaati atau tidak ditaati, lebih lanjut Achmad mengemukakan bahwa pada umumnya
faktor yang banyak mempengaruhi efektivitas suatu perundang-undangan
adalah profesional dan optimal pelaksanaan peran, wewenang dan fungsi dari para
penegak hukum baik di dalam menjelaskan tugas yang di bebankan terhadap diri
mereka maupun dalam menegakan perundang-undangan tersebut,[1] dengan
kata lain efektivitas hukum adalah kesesuaian antara apa yang diatur
dalam hukum dengan pelaksanaannya.
Soerjono
Soekanto mengatakan bahwa efektif adalah taraf sejauh mana suatu
kelompok dapat mencapai tujuannya,[2]
hukum dapat dikatakan efektif jika terdapat dampak hukum yang positif,
pada saat itu hukum mencapai sasarannya dalam membimbing atau merubah perilaku
manusia sehingga menjadi perilaku hukum.[3] The
Liang Gie menjelaskan bahwa pengertian efektivitas adalah suatu
keadaan yang mengandung pengertian mengenai
terjadinya suatu efek yang dikehendaki.[4]
[1] Achmad Ali, Menguak
Teori Hukum dan Teori Peradilan, Vol.1 (Jakarta: Kencana, 2010), 375.
[2] Soerjono Soekanto, Efektivitas
Hukum dan Penerapan Sanksi (Bandung: CV. Ramadja Karya, 1988), 80.
[3] Soerjono Soekanto, Efektivitas
Hukum dan Penerapan Sanksi..., 80.
[4] The Liang Gie, Efisiensi
Kerja Bagi Pembangunan Negara (Yogyakarta: Gajah Mada University Press,
1981), 21.
Label: HUKUM
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda