Senin, 09 Januari 2023

Efektivitas Penegakan Hukum

 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) efektivitas berasal dari kata efektif yang berarti memiliki pengaruh, akibat, membawa hasil atau berhasil guna, sedangkan efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto adalah hukum sebagai kaidah merupakan patokan mengenai sikap tindak atau perilaku yang pantas.

Menurut Achmad Ali bahwa ketika kita ingin mengetahui sejauh mana efektivitas dari hukum, maka pertama-tama harus dapat mengukur sejauh mana aturan hukum itu ditaati atau tidak ditaati, lebih lanjut Achmad mengemukakan bahwa pada umumnya faktor yang banyak mempengaruhi efektivitas suatu perundang-undangan adalah profesional dan optimal pelaksanaan peran, wewenang dan fungsi dari para penegak hukum baik di dalam menjelaskan tugas yang di bebankan terhadap diri mereka maupun dalam menegakan perundang-undangan tersebut,[1] dengan kata lain efektivitas hukum adalah kesesuaian antara apa yang diatur dalam hukum dengan pelaksanaannya.

Soerjono Soekanto mengatakan bahwa efektif adalah taraf sejauh mana suatu kelompok dapat mencapai tujuannya,[2] hukum dapat dikatakan efektif jika terdapat dampak hukum yang positif, pada saat itu hukum mencapai sasarannya dalam membimbing atau merubah perilaku manusia sehingga menjadi perilaku hukum.[3]  The  Liang  Gie menjelaskan bahwa  pengertian efektivitas adalah  suatu  keadaan  yang mengandung pengertian mengenai terjadinya suatu efek yang dikehendaki.[4]



[1] Achmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Vol.1 (Jakarta: Kencana, 2010), 375.

[2] Soerjono Soekanto, Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi (Bandung: CV. Ramadja Karya, 1988), 80.

[3] Soerjono Soekanto, Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi..., 80.

[4] The Liang Gie, Efisiensi Kerja Bagi Pembangunan Negara (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1981), 21.

BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda