Pengertian dan Dasar Hukum Pembuktian Hukum Acara Peradilan Agama
Apa yang dimaksud dengan hukum pembuktian?
Apa saja alat bukti dalam hukum acara Peradilan Agama?
Pembuktian di muka pengadilan adalah merupakan hal yang terpenting dalam hukum acara karena pengadilan dalam menegakkan hukum dan keadilan tidak lain berdasarkan pembuktian. Hukum pembuktian termasuk dari bagian hukum acara sedangkan Peradilan Agama mempergunakakan hukum acara yang berlaku bagi Peradilan Umum. Menurut R. Subekti dalam Manan, yang dimaksud dengan pembuktian adalah suatu daya upaya para pihak yang berperkara untuk meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil-dalil yang dikemukakannya di dalam suatu perkara yang sedang dipersengketakan di muka pengadilan, atau yang diperiksa oleh hakim. Sedangkan menurut Manan,3 pengertian pembuktian adalah upaya para pihak yang berperkara untuk meyakinkan hakim akan kebenaran peristiwa atau kejadian yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa dengan alat-alat bukti yang telah ditetapkan UU.
Adapun menurut Achmad Ali, pembuktian adalah upaya yang dilakukan oleh para pihak untuk menyelesaikan persengketaan mereka atau untuk memberi kepastian tentang peristiwa hukum tertentu, dengan menggunakan alat bukti yang ditentukan hukum, sehingga dapat dihasilkan suatu penetapan atau putusan pengadilan.
Pembuktian merupakan salah satu rangkaian tindakan hakim dalam melaksanakan tugas pokok pemeriksaan perkara yaitu mengonstatir perkara. Adapun tugas pokok hakim dalam pemeriksaan perkara yang dilakukan secara berurut dan sistematis, yaitu: pertama mengonstatir perkara yaitu melihat benar tidaknya peristiwa dan fakta-fakta yang diajukan pihak-pihak yang berperkara, sebagaimana halnya pembuktian. Kedua, mengualifisir peristiwa yang telah dikonstatir hukumnya atau mengadili menurut hukum dan yang ketiga, menetapkan dan menerapkan hukumnya untuk keadilan.
Adapun arti membuktikan yaitu memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan.
Asas hukum pembuktian ini diatur dalam Pasal 163 HIR atau Pasal 283 RBg yang berbunyi: “Barang siapa yang mengatakan ia mempunyai hak, atau iamenyebutkan sesuatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu.” Inti pokok dari pernyataan di atas dapat dirinci sebagai berikut:
- Pihak yang mengatakan mempunyai hak harus membuktikan haknya tersebut.
- Pihak yang menyebutkan suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya harus membuktikan adanya peristiwa tersebut.
- Pihak yang menyebutkan suatu peristiwa untuk membantah hak orang lain harus membuktikan adanya peristiwa tersebut.
- Apabila pihak tergugat/para tergugat mengakui kebenaran surat gugatan penggugat atau para penggugat.
- Apabila pihak tergugat/para tergugat tidak menyangkal surat gugatan penggugat atau para penggugat karena dianggap mengakui kebenaran surat tersebut.
- Apabila salah satu pihak melakukan sumpah pemutus.
- Apabila majelis hakim/hakim karena jabatannya dianggap telah mengetahui fakta-faktanya. Maksudnya, Majelis Hakim/Hakim karena jabatannya dianggap telah mnegetahui fakta-fakta tertentu dan kebenaran fakta-fakta ini dianggap telah diketahui oleh Majelis Hakim sehingga pembuktian tidak diperlukan lagi. Hal ini dapat dilihat dari fakta-fakta prosesuil, yaitu fakta-fakta yang terjadi selama poses persidangan berjalan dan dilihat sendiri oleh hakim, seperti dalam persidangan para pihak tidak hadir, pengakuan salah satu pihak di persidangan dan lain sebagainya.
Label: HUKUM
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda