PENCABUTAN PERKARA BANDING PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA
Dasar hukum pertimbangan perkara banding adalah UU No. 20 Tahun 1947 untuk Pengadilan di Jawa dan Madura, RBg untuk Luar Jawa dan Madura. Jika dalam prakteknya terdapat celah hukum, Rv (Law of de Rechtsvordering. S.1847-52 dan S.1849-63). Secara umum, investigasi pengaduan meliputi:
- proses peninjauan untuk kasus yang dibatalkan,
- proses evaluasi materi prodeo,
- prosedur untuk meninjau proses pengaduan,
- proses untuk meninjau dokumen dalam file. Berikut penjelasan singkat mengenai keempat faktor tersebut.
Alasan pemohon banding mengajukan pembatalan banding adalah karena pekerjaan yang dimintanya dilakukan oleh pemohon, atau karena menganggap tindakan yang diajukannya tidak sempurna, tidak lengkap, yang memuat perselisihan, pasal-pasal gugatan, dan/atau Permohonan tercatat dan tidak terkait. Atau dengan kata lain, perkara yang tidak didaftarkan atau diputus tidak dapat dibatalkan, karena tidak termasuk dalam yurisdiksi pengadilan.
Sambil menunggu permohonan pemberhentian, Majelis Hakim mengarahkan Rv, karena HIR dan RBg tidak menyelesaikan persoalan tersebut. Catatan keluhan dapat dihapus:
- sebelum melimpahkan permohonan ke Pengadilan Tinggi Agama. Terhadap hal tersebut panitera Pengadilan Agama mengeluarkan surat perintah pencabutan gugatan,
- setelah berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Agama tetapi tidak terdaftar dalam berkas pengaduan. Dalam hal ini panitera Pengadilan Agama tetap menerbitkan Undang-Undang Banding, kemudian Undang-Undang tersebut dialihkan ke Mahkamah Agung Agama, dan selanjutnya diberikan kepada panitera MA dan sepengetahuan ketua agama. Pengadilan. Pengadilan mengembalikan permohonan ke pengadilan agama. Penulis berpendapat bahwa dalam proses penyelenggaraan sistem peradilan, sebaiknya Panitera Mahkamah Agung menghapus tindakan pembatalan permohonan kasasi yang telah diajukan ke berkas di Pengadilan Agama. (aku aku aku). saat pengaduan didaftarkan: a). namun ketua Mahkamah Agung Agama belum membentuk majelis hakim, jika permohonan diterima, ketua atau hakim yang ditunjuk memerintahkan pemberhentiannya, (b). jika majelis hakim telah diangkat, tetapi pemeriksaan perkaranya belum dimulai, ketua majelis memerintahkan pemberhentian, (c). jika panitia hakim telah dibentuk dan pemeriksaan perkara sudah dimulai, rombongan hakim tersebut meminta persetujuan dari pemohon melalui pengadilan banding. Jika banding diterima, keputusan pemberhentian dikeluarkan untuk menghapus kasus dari daftar kasus. Apabila pemohon tidak setuju, maka panitera Pengadilan Tinggi mengeluarkan surat penolakan permohonan, kemudian atas dasar surat tersebut Mahkamah Agung tetap memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Label: HUKUM
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda