PERMOHONAN PRODEO PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA
Peninjauan Prodeo diatur dalam pasal 12 sampai dengan pasal 14 UU No. 20 Tahun 1947 untuk Pengadilan Jawa dan Madura, dan Pasal 199 (4), 278-281 RBg untuk luar Jawa dan Madura.
Penyampaian permohonan dan prodeo pemberitahuan banding, disampaikan oleh panitera pengadilan agama pemohon, bersamaan dengan penyampaian permohonan banding. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Pengadilan Agama mengambil alih tanggal persidangan
mengundang para penggugat untuk mendengarkan keterangan dan saksi-saksi mereka serta menerima bukti-bukti lain yang mendukung permohonan pemohon banding. Berita acara sidang ini dikirimkan tujuh (tujuh) hari setelah pemeriksaan Pengadilan Tinggi Agama sebagai bagian dari pemeriksaan permintaan pemohon banding, dan: (i) disediakan (dengan otorisasi prodeo prodeo) atau (ii). tidak atau, (iii). jatuh.
Keputusan mundur diumumkan jika ternyata BAS tidak hadir dalam persidangan, meski sudah dipanggil secara terbuka dan berkala. Jika keputusan dibatalkan, pemohon masih dapat mengajukan banding lagi dengan membayar biaya banding dalam waktu 14 hari, terhitung sejak keputusan diterima oleh pemohon banding.
MA mengeluarkan putusan tersebut, setelah mempertimbangkan BAS, mengkajinya dan berkesimpulan dapat mendukung permohonan prosedur prodeo. Perintah dikirim ke pihak oleh pengadilan banding, dengan pemberitahuan untuk mengajukan banding, mengajukan keluhan dan formulir keluhan.
Pengadilan Tinggi Agama membuat keputusan pemberhentian, setelah mempertimbangkan BAS, menganalisisnya dan menyimpulkan tidak dapat mendukung permintaan percobaan gratis. Perintah tersebut memuat pemberitahuan bahwa jika pemohon banding tetap ingin mengajukan banding, pemohon harus membayar biaya pengajuan banding dalam waktu 14 hari sejak pemohon menerima perintah badan. Surat perintah dikirimkan kepada para pihak oleh Pengadilan Banding. Jika pemohon membayar biaya banding, proses pengajuan banding akan dilanjutkan seperti biasa. Namun, jika pemohon banding tidak membayar atau membayar kelebihan biaya, pengadilan mengajukan biaya banding yang tidak dibayar atau biaya pembayaran banding tepat waktu ke pengadilan tinggi agama. Atas dasar perbuatan tersebut, maka Pengadilan Tinggi Agama membuat putusan tidak dapat diterima atau TIDAK (Niet ontvakelijke verklraad), karena tata cara hukum kasasi yaitu pelunasan pengadilan tepat waktu tidak dipenuhi oleh tangan pemohon.
Berikut adalah tabel penetapan Pengadilan Tinggi Agama yang berkaitan dengan
adanya permohonan beracara secara prodeo.
No |
Jenis |
Amar |
1. |
2. |
3. |
1. |
TOLAK |
MENETAPKAN 1. Menolak permohonan Pembanding untuk beracara secara prodeo dalam tingkat banding; 2. Memerintahkan Pengadilan Agama segera memberitahukan penetapan ini
kepada para pihak; 3. Membebaskan Pembanding untuk membayar
penetapan ini; |
2. |
KABUL |
MENETAPKAN 1. Mengabulkan
permohonan Pembanding untuk beracara secara
prodeo dalam tingkat
banding; 2. Memerintahkan Pengadilan Agama segera memberitahukan penetapan ini
kepada para pihak; 3. Membebaskan Pembanding untuk membayar penetapan
ini; |
3 |
GUGUR |
MENETAPKAN 1. Menyatakan gugur
permohonan Pembanding untuk
beracara secara prodeo dalam tingkat banding; 2. Memerintahkan Pengadilan Agama segera memberitahukan penetapan ini
kepada para pihak; 3. Membebaskan Pembanding untuk membayar penetapan ini; |
Label: HUKUM
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda