Pemeriksaan materi perkara Banding di Pengadilan Tinggi Agama
Apa yang diperiksa pada tingkat banding?
Bagaimana proses banding di Pengadilan Agama?
Apakah putusan Pengadilan Agama bisa banding?
Langkah langkah prosedur banding?
Jika permohonan banding dinyatakan dapat diterima, maka
Pengadilan Tinggi Agama memeriksa ulang seluruh gugatan.
Jika diperlukan, Pengadilan Tinggi Agama dapat memerintahkan Pengadilan pengaju untuk melakukan
pemeriksaan tambahan, atau secara langsung
memeriksa di ruang sidang Pengadilan Tinggi Agama. Perintah
pemeriksaan tambahan ditetapkan dalam Putusan Sela dalam rangka
kelengkapan pemeriksaan perkara
atau untuk klarifikasi/konfirmasi bila terdapat data yang kontradiksi dalam berkas
perkara.
Contoh amar putusan sela dapat dilihat pada tabel berikut :
No. |
Jenis |
Amar |
Keterangan |
1. |
2. |
3. |
4. |
1. |
Pemeriksaan Tambahan di PA. |
MENGADILI Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Memerintahkan Pengadilan Agama--- melakukan pemeriksaan tambahan yang dihadiri kedua belah pihak tentang hal hal berikut
: ; |
|
|
|
2. Memerintahkan Pengadilan Agama--- segera
mengirimkan berita acara sidang pemeriksaan
tambahan tersebut kepada Pengadilan Tinggi Agama---; 3. Menangguhkan biaya
yang timbul dalam perkara ini sampai pada putusan akhir; |
|
2. |
Pemeriksaan Tambahan di PTA. |
MENGADILI Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menyatakan pemeriksaan tambahan dilakukan oleh Pengadilan Tinggi
Agama --- yang dihadiri kedua
belah pihak tentang hal hal berikut : ; 2. Menyatakan tempat,
hari dan tanggal
persidangan perkara ini akan ditentukan lebih lanjut dalam
penetapan tersendiri; 3. Menangguhkan biaya
yang timbul dalam perkara ini sampai pada putusan akhir; |
- Untuk klarifikasi karena pertimbangan PTA harus
diperiksa di PTA |
Dalam hal terdapat
perbedaan pendapat antara PA dan PTA tentang
kewenangan mengadili.
Pengadilan Agama menyatakan tidak berwenang mengadili, sedangkan Pengadilan Tinggi
Agama berpendapat Pengadilan Agama berwenang mengadili
perkara, maka Pengadilan Tinggi Agama menjatuhkan putusan sela dengan membatalkan putusan
Pengadilan Agama dan
memerintahkan Pengadilan Agama memeriksa ulang perkara tersebut dan kemudian menjatuhkan putusan sekali
lagi, atau hanya memerintahkan untuk memeriksa
saja, sedangkan untuk mengadili akan dilakukan oleh Pengadilan Tinggi
Agama. (Pasal 15 (2) Undang Undang Nomor 20 Tahun 1947). Walaupun undang-undang tersebut merupakan dasar hukum untuk pengadilan di Jawa dan
Madura, Pengadilan Tinggi Agama luar Jawa dan
Madura dapat menggunakan dasar hukum tersebut dalam rangka mengisi
kekosongan hukum (recht vacum).
Hensyah merumuskan putusan
banding dalam kategori:
(i). menyatakan tidak dapat diterima, (ii).menguatkan putusan
Pengadilan Agama, untuk seluruhnya, dengan tambahan pertimbangan dan atau memperbaiki putusan tingkat pertama,
(iii). membatalkan putusan Pengadilan Agama, (iv). menguatkan putusan konvensi dan membatalkan putusan
rekonvensi
atau
sebaliknya. Sedangkan Harahap merumuskan dalam kategori : (i). menyatakan tidak dapat diterima, (ii). mengabulkan permohonan banding dengan membatalkan putusan Pengadilan Agama, (iii). menolak
permohonan banding dengan menguatkan putusan
Pengadilan Agama.
Pemeriksaan gugatan dalam perkara banding,
pada dasarnya sama dengan pemeriksaan perkara pada tingkat
pertama, yaitu memeriksa
kembali formalitas gugatan,
jawab-menjawab, pembuktian, dan konklusi yang terekam dalam Berita Acara
Sidang untuk memastikan kebenaran
fakta dan penerapan
hukum yang dijatuhkan Pengadilan Agama (Putusan MA No. 951 K/Sip/1973, tanggal 9
Oktober 1975). Jika Hakim Tinggi berpendapat
fakta dan penerapan hukumnya telah tepat, maka putusan tersebut
dikuatkan. Sebaliknya, bila salah
satu dari keduanya tidak tepat, maka putusan tersebut dibatalkan, dan dengan
mengadili sendiri menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut.
Sehubungan pemeriksaan perkara banding sangat mendasarkan
pada Berita Acara Sidang yang dibuat Pengadilan Agama, tidak memeriksa
secara langsung para pihak, maka otentifikasi
Berita Acara Sidang harus mendapat perhatian penuh Majelis Hakim Tingkat Pertama,
dibuat dengan secermat-cermatnya dan sesuai dengan apa adanya.
Kekeliruan merekam jalannya persidangan pada Berita Acara Sidang, dapat
merugikan pencari keadilan.
Berikut
tabel tentang amar putusan Pengadilan Tinggi Agama yang mengabulkan dan menolak
permohonan banding.
N o. |
Jenis |
Amar |
Keterangan |
1. |
2. |
3. |
4. |
1. |
TOLAK |
MENGADILI 1. Menolak permohonan banding Pembanding; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama --- Nomor---/Pdt.G/20--/PA.--- tanggal--- --; 3. Menghukum/Membebankan
Pembanding untuk membayar biaya perkara pada
tingkat bandingsejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Amar ini
digunakan untuk : - Menguatkan putusan
seluruhnya. - Menguatkan putusan dengan perbaikan
amar. - Menguatkan putusan
dengan tambahan pertimbangan |
2. |
KABUL |
MENGADILI 1. Mengabulkan permohonan banding Pembanding; 2. Membatalkan putusan
Pengadilan Agama --- Nomor---/Pdt.G/20--/PA.--- tanggal ; MENGADILI SENDIRI 1. ; 2. Menghukum/Membebankan Pembanding/Terbanding untuk
membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Amar ini
digunakan untuk : - Menguatkan putusan
seluruhnya. - Menguatkan putusan
dengan perbaikan amar. - Menguatkan putusan
dengan tambahan pertimbangan. - Menyatakan gugatan
Penggugat NO. |
Label: HUKUM
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda