Selasa, 10 Januari 2023

KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM






Bagaimana konsep hukum pidana Islam?

Istilah kejahatan dalam Islam sering disebut jināyat atau jarīmah yang memiliki arti kegiatan yang dilarang oleh syar'ah dimana orang yang melakukan kejahatan dapat diancam dalam bentuk 'uqūbat hudūd dan 'uqūbat ta'zīr. Menurut Abdul Qadir Audah, suatu perbuatan dapat disebut kejahatan apabila memenuhi unsur-unsur kejahatan dalam perbuatan tersebut. Yang dimaksud dengan jarimah adalah: 

1. Rukuk syar'ī, yaitu hal-hal yang dilarang dan adanya ketentuan nasḥ yang melarang serta disertai rasa takut akan hukuman. 2. Rukun māḍi, yaitu hal-hal yang berupa perbuatan yang menyebabkan jarimah atau berupa perbuatan (baik) atau kelambanan (buruk). 3. Ogidi adabi, yaitu pemenuhan perbuatan moral, artinya orang yang menulis kejahatan adalah blasteran, yaitu akan dipaksa melakukan kejahatan. Organisasi kriminal dan hukum pidana Islam dapat dibagi menjadi tiga kategori besar, yaitu jariīmah hūdūd, jariīmah ta'zīr dan jariīmah qiṣaṣ/diyat.

1. Jarīmah Hūdūd adalah hukuman yang bentuk dan ukurannya telah ditentukan dalam nasḥ (al-Qur'an dan al-hadits). Jenis tindak pidana yang termasuk dalam kategori hudud adalah zaina, tuduhan zina (qadzf), pencurian (al-sarīqah), pencurian (hirābah), minuman keras (khamar), pemberontakan (al-baghyu) dan kemurtadan (al-ridda). ). 2. Jarīmah ta'zir adalah hukuman ajaran atas perbuatan yang dilarang dan tidak dibenarkan dalam syarah'. Keputusan hukuman dan bentuknya diserahkan kepada Ulul Amri untuk mempertimbangkan kemaslahatan hidup bersama. 

3. Jarīmah qiṣaṣ/diyat adalah memberi pahala kepada orang yang melakukan kejahatan dan perbuatan serupa atas apa yang telah dilakukannya (secara proporsional) seperti, merugikan badan dibalas dengan merugikan, menghilangkan tangan dibalas dengan menghilangkan tangan dan membunuh maka pahalanya juga demikian. dibunuh (Qs. Al.-Bakara: 178). Sedangkan pengertian diyat adalah harta jiwa yang hakiki, yaitu banyak harta yang harus diberikan akibat kejahatan kepada keluarga atau wali orang tersebut. Dalam kasus diyat, hal ini dapat terjadi ketika keluarga atau wali orang tersebut memaafkan pelaku kejahatan (jarimah).

BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda