Syariat Islam Suatu keharusan Untuk Aceh
Oleh: Ali Geno Berutu
Sejarah panjang keberadaan masyarakat Aceh di bumi
Nusantara, memperlihatkan mampu menata masyarakat yang unik dan egaliter dan
berkeseimbangan dalam menyiapkan kehidupan duniawi dan ukhrawi. Sebuah semboyan
kehidupan bermasyarakat telah menjadi pegangan umum yakni "Adat bak Po
Teumeureuhom; hukom bak Syiah Kuala; Qanun bak Putro Phang; Reusam bak
Laksamana" (adat dari Sultan, hukum dari Ulama, Qanun dari Putri Pahang,
reusam dari Laksamana).
Semboyan ini masih dapat
diartikulasikan dalam persfektif modern dalam bernegara dan mengatur
pemerintahan yang demokratis dan bertanggung jawab. Tatanan kehidupan yang
demikian itu, sangat memungkinkan untuk dilestarikan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menganut semboyan Bhinneka
Tunggal Ika.
Dengan berlandaskan
kepada dasar hukum dan nilai sejarah di atas, maka untuk Provinsi Daerah
Istimewa Aceh dipandang perlu untuk mendapatkan kesempatan menyelenggarakan
pemerintahan daerah dalam bentuk otonomi khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa
Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Undang-undang ini
disebut "Undang-undang tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah
Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam".
Undang-undang ini pada prinsipnya mengatur kewenangan pemerintahan di Provinsi
Daerah Istimewa Aceh yang merupakan kekhususan dari kewenangan pemerintahan
daerah, selain sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kewenangan yang
berkaitan dengan bidang pertahanan negara merupakan kewenangan Pemerintah.
Dalam hal pelaksanaan kebijakan tata ruang pertahanan untuk kepentingan pertahanan
Negara Kesatuan Republik Indonesia di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
yang tidak bersifat rahasia, Pemerintah berkoordinasi dengan Gubernur Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam.
Hal mendasar dari
undang-undang ini adalah pemberian kesempatan yang lebih luas untuk mengatur
dan mengurus rumah tangga sendiri termasuk sumber-sumber ekonomi, menggali dan
memberdayakan sumber daya alam dan sumber daya manusia, menumbuhkembangkan
prakarsa, kreativitas dan demokrasi, meningkatkan peran serta masyarakat,
menggali dan mengimplementasikan tata bermasyarakat yang sesuai dengan nilai
luhur kehidupan masyarakat Aceh, memfungsikan secara optimal Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam memajukan penyelenggaraan
pemerintahan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan mengaplikasikan syariat
Islam dalam kehidupan bermasyarakat.
Untuk melaksanakan
berbagai kewenangan dalam rangka kekhususan, Pemerintah membuka peluang untuk
meningkatkan penerimaan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam termasuk
kemungkinan tambahan penerimaan selain yang telah diatur dalam undang-undang
ini.
Undang-undang ini
menempatkan titik berat otonomi khusus pada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
yang pelaksanaannya diletakkan pada daerah kabupaten dan kota atau nama lain
secara proporsional. Kekhususan ini merupakan peluang yang berharga untuk
melakukan penyesuaian struktur, susunan, pembentukan dan penamaan pemerintahan
di tingkat lebih bawah yang sesuai dengan jiwa dan semangat berbangsa dan
bernegara yang hidup dalam nilai-nilai luhur masyarakat Aceh, diatur dalam Peraturan
Daerah yang disebut dengan Qanun.
Qanun Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam adalah Peraturan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang
dapat mengenyampingkan peraturan perundang- undangan yang lain dengan mengikuti
asas lex specialis derogaat lex generalis dan Mahkamah Agung berwenang
melakukan uji materiil terhadap Qanun. Dalam hal pemberian otonomi khusus
sebagaimana dimaksud undang-undang ini, Pemerintah berkewajiban memfasilitasi
dan mengoptimalkan perannya dalam rangka percepatan pelaksanaan otonomi khusus
yang diberikan kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.[1]
Daftar Pustaka:
Berutu, A.G., 2016. Penerapan syariat Islam Aceh dalam lintas sejarah. Istinbath: Jurnal Hukum, 13(2), pp.163-187.
Berutu, A.G., 2017. Qanun Aceh No 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat Dalam Pandangan Fik {ih dan KUHP. Muslim Heritage, 2(1), pp.87-106.
Berutu, A.G., 2020. Formalisasi Syariat Islam Aceh Dalam Tatanan Politik Nasional. Pena Persada.
Berutu, A.G., 2019. Aceh dan syariat Islam.
Berutu, A.G., 2017. Pengaturan Tindak Pidana dalam Qanun Aceh: Komparasi Antara Qanun No. 12, 13, 14 Tahun 2003 dengan Qanun No. 6 Tahun 2014. Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 16(2).
Berutu, A.G., 2016. PENERAPAN QANUN ACEH DI KOTA SUBULUSSALAM (Kajian Atas Qanun No. 12, 13 Dan 14 Tahun 2003). Ali Geno Berutu.
Berutu, A.G., 2016. Implementasi Qanun Maisir (Judi) Terhadap Masyarakat Suku Pak—Pak Di Kota Subulussalam–Aceh. ARISTO, 4(2), pp.31-46.
Berutu, A.G., 2020. MAHKAMAH SYAR’IYAH DAN WILAYATUL HISBAH SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM PENEGAKAN QANUN JINAYAT DI ACEH.
Berutu, A.G., 2017. Faktor penghambat dalam penegakan qanun jinayat di Aceh. Istinbath: Jurnal Hukum, 14(2), pp.148-169.
Berutu, A.G., 2019. Penerapan Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (Mesum)(Studi Kasus Penerapan Syariat Islam di Kota Subulussalam).
Berutu, A.G., 2019. Peran Polri, Kejaksaan Dan Mahkamah Adat Aceh Dalam Penegakan Syariat Islam Di Aceh. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 7.
Berutu, A.G., 2020. FIKIH JINAYAT (Hukum Pidana Islam) Dilengkapi dengan pembahasan Qanun Jinayat Aceh. CV. Pena Persada.
Berutu, A.G., 2021. ACEH LOCAL PARTIES IN THE HISTORY OF REPUBLIC OF INDONESIA. JIL: Journal of Indonesian Law, 2(2), pp.202-225.
Berutu, A.G., 2019. Penerapan qanun nomor 12 tahun 2003 tentang minuman khamar dan sejenisnya di wilayah hukum kota Subulassalam.
Berutu, A.G., 2019. PENALARAN FIK {IH TERHADAP RUMUSAN ANCAMAN PIDANA TA’ZI> R PADA PELAKU KHALWAT DALAM QANUN ACEH NO. 6 TAHUN 2014. El-Mashlahah, 9(2).
Barutu, A.G., 2019, December. Khamr Criminal Act and Its Resolution in Subulussalam City, Aceh. In Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan (Vol. 19, No. 2, pp. 141-158).
[1] Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4134, Bagaian Umum Penjelasan
AtasUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2001.
Label: MENULIS
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda