Wilayatul Hisbah Sebagai Penegak Utama Hukum yang Bernuans Syariah di Aceh
Oleh: Ali Geno Berutu
Wilayatul Hisbah (yang selanjutnya disebut WH) merupakan perangkat yang
memiliki tugas dan kewajiban untuk mengawal dan mengontrol pelaksanaan syariat
Islam di Aceh. Keberadaannya diatur dengan qanun serta keputusan gubernur yang
telah memberikan wewenang penuh kepada aparatur penegak syariat ini untuk
melaksanakan seluruh proses pengawalan secara penuh dan tanpa ragu ragu.[1]
Gubernur,
Bupati/Walikota dan Camat di Aceh, sebagaimana entitas[2]
administratif lainnya di Indonesia, dapat membentuk Satpol PP untuk menegakkan
peraturan terkait dengan“ketertiban publik dan ketentraman masyarakat.”[3] UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh (UU PA) secara khusus memberi wewenang kepada Pemerintah Daerah Aceh untuk
membentuk unit WH yang bertanggung jawab menerapkan hukum Syariah sebagai
bagian dari Satpol PP.[4] Petugas-petugas Satpol PP lainnya sesekali
mengadakan patroli dan operasi bersama dengan rekan-rekannya di WH.
Semua petugas WH
memiliki wewenang untuk “menegur dan menasihati, memperingatkan, dan memberikan
bimbingan moral” kepada orang-orang yang mereka curigai melanggar hukum Syariah
di Aceh, memberitahu pihak berwenang yang sesuai tentang kemungkinan adanya
pelanggaran hukum Syariah, dan memfasilitasi penyelesaian pelanggaran Syariah
melalui tata cara atau hukum adat. Petugas WH yang telah diangkat sebagai
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki wewenang tambahan, yaitu
menangkap dan menahan orang-orang yang dituduh melakukan pelanggaran Syariah
tertentu, hingga 24 jam dan mengadakan penyelidikan seperti layaknya polisi
atas dugaan pelanggaran Syariah, termasuk mendapatkan testimoni dari saksi mata
dan memerintahkan pemeriksaan medis.[5]
Keputusan Gubernur
No. 1 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Wilayatul
Hisbah, yang secara resmi membentuk WH, mengatur peran WH sebagai sumber
panduan dan nasihat spiritual bagi masyarakat Aceh.[6]
Qanun Nomor 12 Tahun 2003 yang mengatur tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya,
memberikan wewenang kepada WH untuk memberi peringatan dan pembinaan terlebih
dahulu kepada pelaku sebelum menyerahkan laporannya kepada penyidik.[7]
Perda ini tidak memberikan wewenang kepada petugas WH untuk menangkap
tersangka, melainkan menyerahkan mereka kepada Kepolisian Daerah (Polda) atau
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) jika perilaku mereka tidak berubah.[8]
Daftar Pustaka:
Berutu, A.G., 2016. Penerapan syariat Islam Aceh dalam lintas sejarah. Istinbath: Jurnal Hukum, 13(2), pp.163-187.
Berutu, A.G., 2017. Qanun Aceh No 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat Dalam Pandangan Fik {ih dan KUHP. Muslim Heritage, 2(1), pp.87-106.
Berutu, A.G., 2020. Formalisasi Syariat Islam Aceh Dalam Tatanan Politik Nasional. Pena Persada.
Berutu, A.G., 2019. Aceh dan syariat Islam.
Berutu, A.G., 2017. Pengaturan Tindak Pidana dalam Qanun Aceh: Komparasi Antara Qanun No. 12, 13, 14 Tahun 2003 dengan Qanun No. 6 Tahun 2014. Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 16(2).
Berutu, A.G., 2016. PENERAPAN QANUN ACEH DI KOTA SUBULUSSALAM (Kajian Atas Qanun No. 12, 13 Dan 14 Tahun 2003). Ali Geno Berutu.
Berutu, A.G., 2016. Implementasi Qanun Maisir (Judi) Terhadap Masyarakat Suku Pak—Pak Di Kota Subulussalam–Aceh. ARISTO, 4(2), pp.31-46.
Berutu, A.G., 2020. MAHKAMAH SYAR’IYAH DAN WILAYATUL HISBAH SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM PENEGAKAN QANUN JINAYAT DI ACEH.
Berutu, A.G., 2017. Faktor penghambat dalam penegakan qanun jinayat di Aceh. Istinbath: Jurnal Hukum, 14(2), pp.148-169.
Berutu, A.G., 2019. Penerapan Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (Mesum)(Studi Kasus Penerapan Syariat Islam di Kota Subulussalam).
Berutu, A.G., 2019. Peran Polri, Kejaksaan Dan Mahkamah Adat Aceh Dalam Penegakan Syariat Islam Di Aceh. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 7.
Berutu, A.G., 2020. FIKIH JINAYAT (Hukum Pidana Islam) Dilengkapi dengan pembahasan Qanun Jinayat Aceh. CV. Pena Persada.
Berutu, A.G., 2021. ACEH LOCAL PARTIES IN THE HISTORY OF REPUBLIC OF INDONESIA. JIL: Journal of Indonesian Law, 2(2), pp.202-225.
Berutu, A.G., 2019. Penerapan qanun nomor 12 tahun 2003 tentang minuman khamar dan sejenisnya di wilayah hukum kota Subulassalam.
Berutu, A.G., 2019. PENALARAN FIK {IH TERHADAP RUMUSAN ANCAMAN PIDANA TA’ZI> R PADA PELAKU KHALWAT DALAM QANUN ACEH NO. 6 TAHUN 2014. El-Mashlahah, 9(2).
Barutu, A.G., 2019, December. Khamr Criminal Act and Its Resolution in Subulussalam City, Aceh. In Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan (Vol. 19, No. 2, pp. 141-158).
[2] Entitas
(Entity) adalah Suatu obyek atau konsep yang dibuat modelnya dalam
pembangunan basis data.
[3] Undang-undang No. 11/2006
tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 244(1). Sejumlah pemerintah kabupaten dan
kota di Indonesia telah membentuk Satpol PP. Mereka terpisah dari Kepolisian
dan diberdayakan untuk menegakkan peraturan-peraturan administratif terkait ketertiban
dan keamanan publik dan biasanya diberdayakan untuk mengumpulkan pajak daerah
dan untuk menegakkan ketertiban publik setempat.
[4] Undang-undang No. 11/2006
tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 244(2). Walaupun pasukan WH Aceh awalnya
dibentuk di bawah otoritas Dinas Syariat Islam, WH kemudian disatukan dengan
Satpol PP.
[5] Human Rights Watch, Menegakkan Moralitas, Pelanggaran dalam
Penerapan Syariah di Aceh, Indonesia. http://www.hrw.org/fr/node/94464/section/6 (diakses pada tanggal 10 Mei
2011).
[6] Meliputi memberitahu publik
tentang qanun yang terkait dengan hukum Syariah; mengawasi kepatuhan
atas hukum Syariah; menegur, memperingatkan dan memberikan bimbingan moral
kepada mereka yang disangka melanggar hukum Syariah; berusaha menghentikan
tindakan/perilaku yang dicurigai melanggar hukum Syariah; menangani
pelanggaran-pelanggaran melalui proses adat; dan menyerahkan pelanggaran hukum
Syariah kepada penyelidik pidana. UNDP Indonesia, “Akses terhadap Keadilan di
Aceh,” h. 48-50.
[7] Pasal 17 ayat 2 Qanun Nomor 12
Tahun 2003 Tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya.
[8]
Qanun Nomor 12 Tahun 2003
,Pasal 17 ayat 3.
Label: SYARI'AT ISLAM
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda