Selasa, 17 Juli 2012

Kewajiban Menegakkan Syariat Islam

Oleh: Ali Geno Berutu



Semanagat  masyarakat untuk menerapkan Syariat Islam di Indonesia berkolerasi dengan prosese perjalanan sejarah, tradisi cultural, semangat untuk kaffah dalam Islam dan juga di dorong keinginan untuk memperbaiki keterpurukan hukum selama ini. Hukum Indonesia yang saat ini berlaku sudah tidak dapat dipungkiri adalah sebuah proses imperialisme sekuleristik.
Hukum yang hidup melalui tranpalantasi dari pemikiran-pemikiran barat telah diterima begitu saja oleh bangsa ini tanpa penyaringan terlebih dahulu. Ini sangat  memperihatinkan, ketidak berdayaan masyarakat Indonesia diperlihatkan melalui begitu banyaknya fasilitas Barat dalam berbagai bentuk dan menyangkut kebutuhan dasar dari masyarakat Indonesia. Kita memang berdiam dalam wilayah negara dengan nama Indonesia, namun kita bukan tuan rumah di dalam rumah sendiri.[1]
Syariah Islam bagi ummat Islam diumpamakan seperti manusia dan nyawanya, Muhammad Syaltut[2] menjelaskan bahwa Islam merupakan ajaran yang sempurna yang meliputi keyakinan sekaligus sistem hukum, oleh karena itu mengamalkan ajaran merupakan hal yang tidak dapat di tawar lagi, artinya seorang muslim tidak memiliki pilihan lain untuk melaksanakan Syariat Islam dalam kehidupanya sebagai mana dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 208.

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.

Lebih jauh dan secara tegas Sayyid Qutub dalam Tafsir Fi Zilal Al-Qur’an, “Mengikuti atau melaksanakan hukum Jahiliyah yang di buat manusia , konsekuensinya bila tidak melaksanakan hukum Allah (Hukum Islam) adalah termasuk orang yang zalim, fasik dan kafir”.[3
Terdapat perselisihan pandangan tidak hanya dengan orang non Muslim tapi juga antara Muslim dengan Muslim yang akibatnya gagasan penerapan Syariat Islam dalam tataran tertentu mengalami kemandulan. Paling tidak ada tiga kecenderungan/pandangan atau sikap ummat Islam terhadap penerapan Syariat Islam yaitu:[4]
Kelompok skriptualis yang menginginkan hukum Islam diformalkan sebagaimana tertulis dalam teks Al-Qur’an dan Sunnah (bagi pandangan ini hukum Qishas, Potong Tangan, Rajam dan Trem lainnya seperti muamalah dan al-ahwal-syakhsiyah).
Kelompok Subtantilatis yang berpandangan penerapan hukum Islam tidak meski persis dengan apa yang disebutkan dalam teks Al-Qur’an dan Sunnah, Qishas, Rajam dan Potong Tangan hanyalah alternatif bagi terciptanya keadilan dan kepastian hukum di masa awal kemunculan Islam. Alasan Maqasid al-Syariah (tujuan diterapkannya hukum Islam) bisa terlaksana, maka sah-sah saja hukum yang lain diterapkan, misalnya hukuman penjara bisa menjadi pengganti hukuman potong tangan.
3.      Kelompok Sekuleris yang menginginkan Islam hanyalah sebagai keyakinan saja, maka urusan selain itu (dalam hal ini hukum Islam teidak relevan dimunculkan sebagai hukum alternatif).
Menyikapi persoalan di atas dengan memandang pendapat para ulama Jumhur, “Al-Qur’an memberikan kemudahan kepada manusia untuk menjalankan perintah Allah, karena sesungguhnya Allah tidak akan memberi beban dimana manusia tidak sanggup memikulnya, namun tidak di perkenankan mencari-cari kemudahan dalam beribadah kepada Allah”. Sejauh ini pandangan Subtansialis memiliki alasan mengapa mereka berpandangan demikian, paling tidak dasar bahwa Qur’an harus dibaca secara kritis adalah alasan utama mereka, bahwa ada kecenderungan dengan apa yang di istilahkan “Islam Amerika” lahir dari kalangan ini, karena kebanyakan dari mereka adalah kaum moderen dalam Islam yang cenderung terbaratkan dan menjadi/sedikit sekuleris.[5]
Tidak di pungkiri bahwa penegakan Syariat Islam harus disertai perubahan mendasar di berbagai aspek kehidupan masyarakat, artinya penegakan Syariat Islam secara otomatis harus di sertai perubahan lain sebagai pendukung terciptanya tujuan tersebut. Paling tidak ada dua cara dalam mewujudkan tujuan di atas tersebut yaitu, pertama, melalui perombakan yang revolusioner yaitu melaui/dimulai perombakan moral kepemimpinan melalui gerakan dan mobilisasi massa/pengerahan massa secara besar-besaran untuk merombak sistem dengan sasaran utama menetapkan seorang pemimpin yang memiliki kualitas moral dan tingkat kesalehan yang teruji sehingga dapat memimpin bangsa ini kejalan yang lebih baik. Kedua, menegakkan Syariat Islam melalui kegiatan sistematis dan bertahap yaitu mencoba mengembangkan bidang-bidang tertentu di masyarakat, untuk selanjutnya dilakukan proses Islamisasi di berbagai lapangan hukum, proses ini termasuk usaha untuk menciptakan sistem pendidikan yang Islami.[6]


Daftar Pustaka:
Berutu, A.G., 2016. Penerapan syariat Islam Aceh dalam lintas sejarah. Istinbath: Jurnal Hukum13(2), pp.163-187.
Berutu, A.G., 2017. Qanun Aceh No 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat Dalam Pandangan Fik {ih dan KUHP. Muslim Heritage2(1), pp.87-106.
Berutu, A.G., 2020. Formalisasi Syariat Islam Aceh Dalam Tatanan Politik Nasional. Pena Persada.
Berutu, A.G., 2019. Aceh dan syariat Islam.
Berutu, A.G., 2017. Pengaturan Tindak Pidana dalam Qanun Aceh: Komparasi Antara Qanun No. 12, 13, 14 Tahun 2003 dengan Qanun No. 6 Tahun 2014. Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam16(2).
Berutu, A.G., 2016. PENERAPAN QANUN ACEH DI KOTA SUBULUSSALAM (Kajian Atas Qanun No. 12, 13 Dan 14 Tahun 2003). Ali Geno Berutu.
Berutu, A.G., 2016. Implementasi Qanun Maisir (Judi) Terhadap Masyarakat Suku Pak—Pak Di Kota Subulussalam–Aceh. ARISTO4(2), pp.31-46.
Berutu, A.G., 2020. MAHKAMAH SYAR’IYAH DAN WILAYATUL HISBAH SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM PENEGAKAN QANUN JINAYAT DI ACEH.
Berutu, A.G., 2017. Faktor penghambat dalam penegakan qanun jinayat di Aceh. Istinbath: Jurnal Hukum14(2), pp.148-169.
Berutu, A.G., 2019. Penerapan Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (Mesum)(Studi Kasus Penerapan Syariat Islam di Kota Subulussalam).
Berutu, A.G., 2019. Peran Polri, Kejaksaan Dan Mahkamah Adat Aceh Dalam Penegakan Syariat Islam Di Aceh. Ahkam: Jurnal Hukum Islam7.
Berutu, A.G., 2020. FIKIH JINAYAT (Hukum Pidana Islam) Dilengkapi dengan pembahasan Qanun Jinayat Aceh. CV. Pena Persada.
Berutu, A.G., 2021. ACEH LOCAL PARTIES IN THE HISTORY OF REPUBLIC OF INDONESIA. JIL: Journal of Indonesian Law2(2), pp.202-225.
Berutu, A.G., 2019. Penerapan qanun nomor 12 tahun 2003 tentang minuman khamar dan sejenisnya di wilayah hukum kota Subulassalam.
Berutu, A.G., 2019. PENALARAN FIK {IH TERHADAP RUMUSAN ANCAMAN PIDANA TA’ZI> R PADA PELAKU KHALWAT DALAM QANUN ACEH NO. 6 TAHUN 2014. El-Mashlahah9(2).
Barutu, A.G., 2019, December. Khamr Criminal Act and Its Resolution in Subulussalam City, Aceh. In Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan (Vol. 19, No. 2, pp. 141-158).

[1] H.R Otje Salman Soemandiningrat, Anton F Susanto, Menyikapi dan Memaknai syariat Islam Secara Global dan Nasional,Bandung: Refika Aditama, 2004, h.77.
[2] Busman Edyar, dalam tulisan di Media Indonesia, tanggal 27 Juli 2001 berjudul “Sosialisasi dan tranformasi Syariat Islam”.
[3] Lihat QS. 5: 44, 45, 47.
[4] H.R Otje Salman Soemandiningrat, Menyikapi dan Memaknai syariat Islam Secara Global dan Nasional, h. 78.
[5] H.R Otje Salman Soemandiningrat, Menyikapi dan Memaknai syariat Islam Secara Global dan Nasional,h. 80.
[6] H.R Otje Salman Soemandiningrat, Menyikapi dan Memaknai syariat Islam Secara Global dan Nasional,  h.84.

BACA JUGA

Label:

2 Komentar:

Pada 5 Januari 2018 pukul 18.57 , Anonymous Anonim mengatakan...

Looking for a new position with good salary seems to get a tough task nowadays.

Anyone can compose and talk about any topic,
from hobbies to political vies. In online marketing, website visitors to some website
is driven from another website or from email.

 
Pada 12 April 2019 pukul 21.29 , Anonymous Anonim mengatakan...

You should not just join one site just a few instead, this way you've got a variety
of members to choose from. If things go out of hand then leave immediately and change your username.
Founded by way of a clinical psychologist who's extensive experience and understand human behavior and social dynamics, e
- Harmony features a patented Compatibility Matching system
that's effective in matching compatible singles.

 

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda