Kewajiban Menegakkan Syariat Islam
Oleh: Ali Geno Berutu
Semanagat masyarakat untuk menerapkan Syariat Islam di
Indonesia berkolerasi dengan prosese perjalanan sejarah, tradisi
cultural, semangat untuk kaffah dalam Islam dan juga di dorong keinginan
untuk memperbaiki keterpurukan hukum selama ini. Hukum Indonesia yang saat ini
berlaku sudah tidak dapat dipungkiri adalah sebuah proses imperialisme
sekuleristik.
Hukum yang hidup
melalui tranpalantasi dari pemikiran-pemikiran barat telah diterima begitu saja
oleh bangsa ini tanpa penyaringan terlebih dahulu. Ini sangat memperihatinkan, ketidak berdayaan masyarakat
Indonesia diperlihatkan melalui begitu banyaknya fasilitas Barat dalam berbagai
bentuk dan menyangkut kebutuhan dasar dari masyarakat Indonesia. Kita memang
berdiam dalam wilayah negara dengan nama Indonesia, namun kita bukan tuan rumah
di dalam rumah sendiri.[1]
Syariah Islam bagi
ummat Islam diumpamakan seperti manusia dan nyawanya, Muhammad Syaltut[2]
menjelaskan bahwa Islam merupakan ajaran yang sempurna yang meliputi keyakinan
sekaligus sistem hukum, oleh karena itu mengamalkan ajaran merupakan hal yang
tidak dapat di tawar lagi, artinya seorang muslim tidak memiliki pilihan lain
untuk melaksanakan Syariat Islam dalam kehidupanya sebagai mana dijelaskan
dalam Al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 208.
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan
janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh
yang nyata bagimu.
Lebih jauh dan
secara tegas Sayyid Qutub dalam Tafsir Fi Zilal Al-Qur’an, “Mengikuti atau
melaksanakan hukum Jahiliyah yang di buat manusia , konsekuensinya bila tidak
melaksanakan hukum Allah (Hukum Islam) adalah termasuk orang yang zalim,
fasik dan kafir”.[3
Terdapat perselisihan pandangan tidak hanya dengan orang
non Muslim tapi juga antara Muslim dengan Muslim yang akibatnya gagasan
penerapan Syariat Islam dalam tataran tertentu mengalami kemandulan. Paling
tidak ada tiga kecenderungan/pandangan atau sikap ummat Islam terhadap
penerapan Syariat Islam yaitu:[4]
Kelompok skriptualis yang menginginkan hukum Islam
diformalkan sebagaimana tertulis dalam teks Al-Qur’an dan Sunnah (bagi
pandangan ini hukum Qishas, Potong Tangan, Rajam dan Trem lainnya
seperti muamalah dan al-ahwal-syakhsiyah).
Kelompok Subtantilatis yang berpandangan penerapan
hukum Islam tidak meski persis dengan apa yang disebutkan dalam teks Al-Qur’an
dan Sunnah, Qishas, Rajam dan Potong Tangan hanyalah alternatif bagi
terciptanya keadilan dan kepastian hukum di masa awal kemunculan Islam. Alasan Maqasid
al-Syariah (tujuan diterapkannya hukum Islam) bisa terlaksana, maka sah-sah
saja hukum yang lain diterapkan, misalnya hukuman penjara bisa menjadi
pengganti hukuman potong tangan.
3.
Kelompok Sekuleris yang menginginkan Islam
hanyalah sebagai keyakinan saja, maka urusan selain itu (dalam hal ini hukum
Islam teidak relevan dimunculkan sebagai hukum alternatif).
Menyikapi persoalan
di atas dengan memandang pendapat para ulama Jumhur, “Al-Qur’an memberikan
kemudahan kepada manusia untuk menjalankan perintah Allah, karena sesungguhnya Allah
tidak akan memberi beban dimana manusia tidak sanggup memikulnya, namun tidak
di perkenankan mencari-cari kemudahan dalam beribadah kepada Allah”. Sejauh ini
pandangan Subtansialis memiliki alasan mengapa mereka berpandangan
demikian, paling tidak dasar bahwa Qur’an harus dibaca secara kritis adalah
alasan utama mereka, bahwa ada kecenderungan dengan apa yang di istilahkan “Islam
Amerika” lahir dari kalangan ini, karena kebanyakan dari mereka adalah kaum
moderen dalam Islam yang cenderung terbaratkan dan menjadi/sedikit sekuleris.[5]
Tidak di pungkiri
bahwa penegakan Syariat Islam harus disertai perubahan mendasar di berbagai
aspek kehidupan masyarakat, artinya penegakan Syariat Islam secara otomatis
harus di sertai perubahan lain sebagai pendukung terciptanya tujuan tersebut.
Paling tidak ada dua cara dalam mewujudkan tujuan di atas tersebut yaitu, pertama,
melalui perombakan yang revolusioner yaitu melaui/dimulai perombakan moral
kepemimpinan melalui gerakan dan mobilisasi massa/pengerahan massa secara
besar-besaran untuk merombak sistem dengan sasaran utama menetapkan seorang
pemimpin yang memiliki kualitas moral dan tingkat kesalehan yang teruji
sehingga dapat memimpin bangsa ini kejalan yang lebih baik. Kedua,
menegakkan Syariat Islam melalui kegiatan sistematis dan bertahap yaitu mencoba
mengembangkan bidang-bidang tertentu di masyarakat, untuk selanjutnya dilakukan
proses Islamisasi di berbagai lapangan hukum, proses ini termasuk usaha untuk
menciptakan sistem pendidikan yang Islami.[6]
Daftar Pustaka:
Berutu, A.G., 2016. Penerapan syariat Islam Aceh dalam lintas sejarah. Istinbath: Jurnal Hukum, 13(2), pp.163-187.
Berutu, A.G., 2017. Qanun Aceh No 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat Dalam Pandangan Fik {ih dan KUHP. Muslim Heritage, 2(1), pp.87-106.
Berutu, A.G., 2020. Formalisasi Syariat Islam Aceh Dalam Tatanan Politik Nasional. Pena Persada.
Berutu, A.G., 2019. Aceh dan syariat Islam.
Berutu, A.G., 2017. Pengaturan Tindak Pidana dalam Qanun Aceh: Komparasi Antara Qanun No. 12, 13, 14 Tahun 2003 dengan Qanun No. 6 Tahun 2014. Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 16(2).
Berutu, A.G., 2016. PENERAPAN QANUN ACEH DI KOTA SUBULUSSALAM (Kajian Atas Qanun No. 12, 13 Dan 14 Tahun 2003). Ali Geno Berutu.
Berutu, A.G., 2016. Implementasi Qanun Maisir (Judi) Terhadap Masyarakat Suku Pak—Pak Di Kota Subulussalam–Aceh. ARISTO, 4(2), pp.31-46.
Berutu, A.G., 2020. MAHKAMAH SYAR’IYAH DAN WILAYATUL HISBAH SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM PENEGAKAN QANUN JINAYAT DI ACEH.
Berutu, A.G., 2017. Faktor penghambat dalam penegakan qanun jinayat di Aceh. Istinbath: Jurnal Hukum, 14(2), pp.148-169.
Berutu, A.G., 2019. Penerapan Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (Mesum)(Studi Kasus Penerapan Syariat Islam di Kota Subulussalam).
Berutu, A.G., 2019. Peran Polri, Kejaksaan Dan Mahkamah Adat Aceh Dalam Penegakan Syariat Islam Di Aceh. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 7.
Berutu, A.G., 2020. FIKIH JINAYAT (Hukum Pidana Islam) Dilengkapi dengan pembahasan Qanun Jinayat Aceh. CV. Pena Persada.
Berutu, A.G., 2021. ACEH LOCAL PARTIES IN THE HISTORY OF REPUBLIC OF INDONESIA. JIL: Journal of Indonesian Law, 2(2), pp.202-225.
Berutu, A.G., 2019. Penerapan qanun nomor 12 tahun 2003 tentang minuman khamar dan sejenisnya di wilayah hukum kota Subulassalam.
Berutu, A.G., 2019. PENALARAN FIK {IH TERHADAP RUMUSAN ANCAMAN PIDANA TA’ZI> R PADA PELAKU KHALWAT DALAM QANUN ACEH NO. 6 TAHUN 2014. El-Mashlahah, 9(2).
Barutu, A.G., 2019, December. Khamr Criminal Act and Its Resolution in Subulussalam City, Aceh. In Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan (Vol. 19, No. 2, pp. 141-158).
[1] H.R Otje Salman Soemandiningrat,
Anton F Susanto, Menyikapi dan Memaknai syariat Islam Secara Global dan
Nasional,Bandung: Refika Aditama, 2004, h.77.
[2] Busman Edyar, dalam tulisan di
Media Indonesia, tanggal 27 Juli 2001 berjudul “Sosialisasi dan tranformasi
Syariat Islam”.
[3] Lihat QS. 5: 44, 45, 47.
[4] H.R Otje Salman Soemandiningrat,
Menyikapi dan Memaknai syariat Islam Secara Global dan Nasional, h. 78.
[5] H.R Otje Salman Soemandiningrat,
Menyikapi dan Memaknai syariat Islam Secara Global dan Nasional,h. 80.
[6] H.R Otje Salman Soemandiningrat,
Menyikapi dan Memaknai syariat Islam Secara Global dan Nasional, h.84.
Label: MENULIS
2 Komentar:
Looking for a new position with good salary seems to get a tough task nowadays.
Anyone can compose and talk about any topic,
from hobbies to political vies. In online marketing, website visitors to some website
is driven from another website or from email.
You should not just join one site just a few instead, this way you've got a variety
of members to choose from. If things go out of hand then leave immediately and change your username.
Founded by way of a clinical psychologist who's extensive experience and understand human behavior and social dynamics, e
- Harmony features a patented Compatibility Matching system
that's effective in matching compatible singles.
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda