Selasa, 17 Juli 2012

QANUN NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG MINUMAN KHAMAR DAN SEJENISNYA

Oleh: Ali Geno Berutu

A.    Tempat, tanggal disahkan dan isi Qanun Nomor 12 Tahun 2003
Qanun Nomor 12 Tahun 2003 disahkan di Banda Aceh pada tanggal 15 Juli 2003 yang bertepatan dengaan tanggal 15 Jumadil Awal 1424 Hijriyah. Qanun Nomor 12 Tahun 2003 kemudian di undangkan di Banda Aceh sehari setelah di sahkan yaitu pada tanggal 16 Juli 2003 M/16 Jumadil Awal 1424 H dengan tempat pengundangan pada Lembaran Daerah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam Tahun 2003 dengan Nomor  25 Seri D Nomor 12 yang di tandatangani oleh Gubernur NAD Abdullah Puteh dan Sekretaris Daerah Provinsi NAD yaitu Thanthawi Ishak. Qanun Nomor 12 Tahun 2003 terdiri dari 10 bab dan 39 pasal dengan rincian sebagai berikut[1]:
Bab I Ketentuan Umum yang meliputi pasal 1,angka 1 sampai angka 28.
Bab II Ruang Lingkup dan Tujuan yang terdiri dari pasal 2 dan 3.
Bab III Larangan dan Pencegahan yang terdiri dari pasal 4 9.
Bab IV Peran Masyarakat yang terdiri dari pasal 10 14.
Bab V Pengawasan dan Pembinaan yang meliputi  pasal 16 18.
Bab VI Penyidikan dan Penuntutan yang meliputi pasal 19 - 25.
Bab VII Ketentuan Uqubat yang meliputi pasal 26 - 30.
Bab VIII Pelaksanaan Uqubat yang meliputi pasal 31 35.
Bab IX Ketentuan Peralihan yang meliputi pasal 36 37.
Bab X  Ketentuan Penutup yang meliputi pasal 38 - 39.
B.     Pengertian Khamar Menurut Qanun Nomor 12 Tahun 2003
Dalam BAb I Ketententuan umum angka 20 disebutkan bahwa Khamar dan Sejenisnya adalah minuman yang memabukkan apabila dikonsumsi dapat menyebabkan gangguan kesehatan, kesadaran dan daya pikir.
Di dalam penjelasan Qanun Nomor 12 Tahun 2003 disebutkan bahwa, yang dimaksud dengan sejenisnya adalah  minuman yang mempunyai sifat  atau kebiasaan memabukkan atas dasar kesamaan illat (sebab) yaitu memabukkan seperti bir, brendi, wiski, tuak dan sebagainya.


Daftar Pustaka:
Berutu, A.G., 2016. Penerapan syariat Islam Aceh dalam lintas sejarah. Istinbath: Jurnal Hukum13(2), pp.163-187.
Berutu, A.G., 2017. Qanun Aceh No 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat Dalam Pandangan Fik {ih dan KUHP. Muslim Heritage2(1), pp.87-106.
Berutu, A.G., 2020. Formalisasi Syariat Islam Aceh Dalam Tatanan Politik Nasional. Pena Persada.
Berutu, A.G., 2019. Aceh dan syariat Islam.
Berutu, A.G., 2017. Pengaturan Tindak Pidana dalam Qanun Aceh: Komparasi Antara Qanun No. 12, 13, 14 Tahun 2003 dengan Qanun No. 6 Tahun 2014. Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam16(2).
Berutu, A.G., 2016. PENERAPAN QANUN ACEH DI KOTA SUBULUSSALAM (Kajian Atas Qanun No. 12, 13 Dan 14 Tahun 2003). Ali Geno Berutu.
Berutu, A.G., 2016. Implementasi Qanun Maisir (Judi) Terhadap Masyarakat Suku Pak—Pak Di Kota Subulussalam–Aceh. ARISTO4(2), pp.31-46.
Berutu, A.G., 2020. MAHKAMAH SYAR’IYAH DAN WILAYATUL HISBAH SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM PENEGAKAN QANUN JINAYAT DI ACEH.
Berutu, A.G., 2017. Faktor penghambat dalam penegakan qanun jinayat di Aceh. Istinbath: Jurnal Hukum14(2), pp.148-169.
Berutu, A.G., 2019. Penerapan Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (Mesum)(Studi Kasus Penerapan Syariat Islam di Kota Subulussalam).
Berutu, A.G., 2019. Peran Polri, Kejaksaan Dan Mahkamah Adat Aceh Dalam Penegakan Syariat Islam Di Aceh. Ahkam: Jurnal Hukum Islam7.
Berutu, A.G., 2020. FIKIH JINAYAT (Hukum Pidana Islam) Dilengkapi dengan pembahasan Qanun Jinayat Aceh. CV. Pena Persada.
Berutu, A.G., 2021. ACEH LOCAL PARTIES IN THE HISTORY OF REPUBLIC OF INDONESIA. JIL: Journal of Indonesian Law2(2), pp.202-225.
Berutu, A.G., 2019. Penerapan qanun nomor 12 tahun 2003 tentang minuman khamar dan sejenisnya di wilayah hukum kota Subulassalam.
Berutu, A.G., 2019. PENALARAN FIK {IH TERHADAP RUMUSAN ANCAMAN PIDANA TA’ZI> R PADA PELAKU KHALWAT DALAM QANUN ACEH NO. 6 TAHUN 2014. El-Mashlahah9(2).
Barutu, A.G., 2019, December. Khamr Criminal Act and Its Resolution in Subulussalam City, Aceh. In Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan (Vol. 19, No. 2, pp. 141-158).


[1] Alyasa Abu Bakar, Syariat Islam di NAD Paradigma, Kebijakan dan Kegiatan, Dinas Syariat Islam Provinsi NAD, h . 252.
BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda