QANUN NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG MINUMAN KHAMAR DAN SEJENISNYA
Oleh: Ali Geno Berutu
A.
Tempat,
tanggal disahkan dan isi Qanun Nomor 12 Tahun 2003
Qanun
Nomor 12 Tahun 2003 disahkan di Banda Aceh pada tanggal 15 Juli 2003 yang
bertepatan dengaan tanggal 15 Jumadil Awal 1424 Hijriyah. Qanun Nomor
12 Tahun 2003 kemudian di undangkan di Banda Aceh sehari setelah di sahkan
yaitu pada tanggal 16 Juli 2003 M/16 Jumadil Awal 1424 H dengan tempat
pengundangan pada Lembaran Daerah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam Tahun 2003
dengan Nomor 25 Seri D Nomor 12 yang di
tandatangani oleh Gubernur NAD Abdullah Puteh dan Sekretaris Daerah Provinsi
NAD yaitu Thanthawi Ishak. Qanun Nomor 12 Tahun 2003 terdiri dari 10 bab dan 39
pasal dengan rincian sebagai berikut[1]:
Bab I Ketentuan Umum yang meliputi pasal 1,angka 1 sampai angka 28.
Bab II
Ruang Lingkup dan Tujuan yang terdiri dari pasal 2 dan 3.
Bab III
Larangan dan Pencegahan yang terdiri dari pasal 4 – 9.
Bab IV
Peran Masyarakat yang terdiri dari pasal 10 – 14.
Bab V
Pengawasan dan Pembinaan yang meliputi
pasal 16 – 18.
Bab VI
Penyidikan dan Penuntutan yang meliputi pasal 19 - 25.
Bab VII
Ketentuan Uqubat yang meliputi pasal 26 - 30.
Bab VIII
Pelaksanaan Uqubat yang meliputi pasal 31 – 35.
Bab IX
Ketentuan Peralihan yang meliputi pasal 36 – 37.
Bab X Ketentuan Penutup yang meliputi pasal 38 - 39.
B.
Pengertian Khamar Menurut Qanun Nomor 12 Tahun 2003
Dalam BAb I Ketententuan umum angka 20 disebutkan bahwa Khamar
dan Sejenisnya adalah minuman yang memabukkan apabila dikonsumsi dapat
menyebabkan gangguan kesehatan, kesadaran dan daya pikir.
Di dalam penjelasan
Qanun Nomor 12 Tahun 2003 disebutkan bahwa, yang dimaksud dengan sejenisnya
adalah minuman
yang mempunyai sifat atau kebiasaan memabukkan atas dasar kesamaan illat
(sebab) yaitu memabukkan seperti bir, brendi, wiski, tuak dan sebagainya.
Daftar Pustaka:
Berutu, A.G., 2016. Penerapan syariat Islam Aceh dalam lintas sejarah. Istinbath: Jurnal Hukum, 13(2), pp.163-187.
Berutu, A.G., 2017. Qanun Aceh No 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat Dalam Pandangan Fik {ih dan KUHP. Muslim Heritage, 2(1), pp.87-106.
Berutu, A.G., 2020. Formalisasi Syariat Islam Aceh Dalam Tatanan Politik Nasional. Pena Persada.
Berutu, A.G., 2019. Aceh dan syariat Islam.
Berutu, A.G., 2017. Pengaturan Tindak Pidana dalam Qanun Aceh: Komparasi Antara Qanun No. 12, 13, 14 Tahun 2003 dengan Qanun No. 6 Tahun 2014. Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 16(2).
Berutu, A.G., 2016. PENERAPAN QANUN ACEH DI KOTA SUBULUSSALAM (Kajian Atas Qanun No. 12, 13 Dan 14 Tahun 2003). Ali Geno Berutu.
Berutu, A.G., 2016. Implementasi Qanun Maisir (Judi) Terhadap Masyarakat Suku Pak—Pak Di Kota Subulussalam–Aceh. ARISTO, 4(2), pp.31-46.
Berutu, A.G., 2020. MAHKAMAH SYAR’IYAH DAN WILAYATUL HISBAH SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM PENEGAKAN QANUN JINAYAT DI ACEH.
Berutu, A.G., 2017. Faktor penghambat dalam penegakan qanun jinayat di Aceh. Istinbath: Jurnal Hukum, 14(2), pp.148-169.
Berutu, A.G., 2019. Penerapan Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (Mesum)(Studi Kasus Penerapan Syariat Islam di Kota Subulussalam).
Berutu, A.G., 2019. Peran Polri, Kejaksaan Dan Mahkamah Adat Aceh Dalam Penegakan Syariat Islam Di Aceh. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 7.
Berutu, A.G., 2020. FIKIH JINAYAT (Hukum Pidana Islam) Dilengkapi dengan pembahasan Qanun Jinayat Aceh. CV. Pena Persada.
Berutu, A.G., 2021. ACEH LOCAL PARTIES IN THE HISTORY OF REPUBLIC OF INDONESIA. JIL: Journal of Indonesian Law, 2(2), pp.202-225.
Berutu, A.G., 2019. Penerapan qanun nomor 12 tahun 2003 tentang minuman khamar dan sejenisnya di wilayah hukum kota Subulassalam.
Berutu, A.G., 2019. PENALARAN FIK {IH TERHADAP RUMUSAN ANCAMAN PIDANA TA’ZI> R PADA PELAKU KHALWAT DALAM QANUN ACEH NO. 6 TAHUN 2014. El-Mashlahah, 9(2).
Barutu, A.G., 2019, December. Khamr Criminal Act and Its Resolution in Subulussalam City, Aceh. In Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan (Vol. 19, No. 2, pp. 141-158).
[1]
Alyasa Abu
Bakar, Syariat Islam di NAD Paradigma, Kebijakan dan Kegiatan, Dinas
Syariat Islam Provinsi NAD, h . 252.
Label: SYARI'AT ISLAM
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda