Selasa, 17 Juli 2012

Ruang Lingkup dan Tujuan Pelarangan Minuman Khamar dan Sejenisnya

Oleh: Ali Geno Berutu


  1. Ruang Lingkup Pelarangan Minuman Khamar dan Sejenisnya
Ruang lingkup larangan minuman khamar dan sejenisnya dijelaskan dalam Bab II Pasal 2 yaitu, segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan segala minuman yang memabukkan. Hal ini diperjelas lagi dalam ketentuan umum pada Bab I Qanun Nomor Tahun 2003 yaitu:
a.      Memproduksi
Yaitu serangkaian kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, dan/atau mengubah bentuk menjadi minuman Khamar dan Sejenisnya.
b.      Mengedarkan
Yaitu setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran minuman Khamar dan Sejenisnya kepada perorangan dan/atau masyarakat.
c.       Mengangkut
Yaitu setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan membawa minuman Khamar dan Sejenisnya dari suatu tempat ke tempat lain dengan kendaraan atau tanpa menggunakan kendaraan.
d.      Memasukkan
Yaitu, setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan membawa minuman Khamar dan Sejenisnya dari daerah atau negara lain ke dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
e.       Memperdagangkan
Yaitu, setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penawaran, penjualan atau memasarkan minuman Khamar dan Sejenisnya.
f.       Menyimpan
Yaitu, menempatkan Khamar dan Sejenisnya di gudang, hotel, penginapan, losmen, wisma, bar, restoran, warung kopi, rumah makan, kedai, kios dan tempat-tempat lain. Menimbun adalah mengumpulkan minuman khamar dan sejenisnya di gudang, hotel, penginapan, losmen, wisma, bar, restoran, warung kopi, rumah makan, kedai, kios dan tempat-tempat lain.
g.      Mengkonsumsi
Yaitu, memakan atau meminum minuman Khamar dan Sejenisnya baik dilakukan sendiri maupun dengan bantuan orang lain.
  1. Tujuan Pelarangan Minuman Khamar dan Sejenisnya
Qanun Nomor 12 Tahun 2003 di  undangkan guna untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk penyelewengan terhadap ketentuan-ketentuan syariat, adapun tujuan pelarangan minuman Khamar dan sejenisnya dijelaskan dalampasal 3 sebagai berikut :
a.       Melindungi masyarakat dari berbagai bentuk tindakan dan/atau   perbuatan yang dapat merusak akal.
b.      Mencegah terjadinya perbuatan atau kegiatan yang timbul akibat minuman khamar dalam masyarakat.
c.       Meningkatkan peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas terjadinya perbuatan minuman khamar dan sejenisnya.
A.    Sanksi Terhadap Pelanggar Qanun Nomor 12 Tahun 2003
Dalam Pasal 26 Qanun Provinsi Nangroe Aceh Darussalam No 12 tahun 2003 dijelaskan bahwa:[1]
1.      Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, diancam dengan `uqubat hudud  40 (empat puluh) kali cambuk.
Yang dimaksud dengan setiap orang adalah Pemeluk agama Islam yang mukallaf di Nanggroe Aceh Darussalam.[2]
  1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai Pasal 8 diancam dengan `uqubat ta`zir berupa kurungan paling lama 1 (satu) tahun, paling singkat 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), paling sedikit Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang yang ada di Nanggroe Aceh Darussalam.
3.      Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah jarimah hudud. Jarimah hudud adalah tindak pidana yang kadar dan jenis‘uqubatnya terikat pada ketentuan Al-Quran dan Al-Hadits.
4.      Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai Pasal 8 adalah jarimah ta`zir. Jarimah ta’zir adalah tindak pidana yang tidak termasuk qishash-diat dan hudud yang kadar dan jenis ‘uqubatnya diserahkan kepada pertimbangan hakim.
B.     Jarimah Khamar dan Sejenisnya Serta Uqubatnya[3]

NO
BENTUK JARIMAH
PELAKUNYA
UQUBATNYA
KETERANGAN
1
Mengkonsumsi/ meminum
Orang/perorangan
Dicambuk :
40 Kali
Hukuman hudud
2
Memproduksi
- Perorangn
- Badan hukum
- Badan Usaha
Kurungan :
- Maksimal : 1
tahun
- Minimal : 3
bulan
Dan/atau denda:
- Maksimal Rp.
75.000.000
- Minimal Rp.
25.000.000
- Hukuman ta’zir
- Bila pelakunya
Badan Usaha,
maka dapat
dicabut/dibatalkan
izin
usahanya
( hukuman
administratif )
3
Menyediakan
S d a
S d a
S d a
4
Menjual
S d a
S d a
S d a
5
Memasukkan
S d a
S d a
S d a
6
Mengedarkan
S d a
S d a
S d a
7
Mengangkut
S d a
S d a
S d a
8
Menyimpan
S d a
S d a
S d a
9
Menimbun
S d a
S d a
S d a
10
Memperdagangkan
S d a
S d a
S d a
11
Menghadiahkan
S d a
S d a
S d a
12
Mempromosikan
S d a
S d a
S d a
13
Melegalisasi penyediaan
Khamar
Instansi yang
berwenang
mengeluarkan
izin usaha
S d a
S d a
14
Mengulangi pelanggaran
Orang, badan
Hukum atau
Badan Usaha
Ditambah 1/3
dari ‘uqubat
maksimal
S d a

Dari tabel diatas terlihat bahwa orang yang mengkonsumsi minuman khamar dan sejenisnya akan dijatuhi hukuman hudud, berupa cambuk sebanyak 40 kali. Di dalam fiqih, hudud adalah jenis hukuman yang pasti, yang mempunyai hanya satu bentuk dan satu jenis hukuman.[4]
Setiap orang yang terbukti melakukan kesalahan ( perbuatan pidana ) tersebut semuanya dijatuhi hukuman yang sama, yang dalam kasus mengkonsumsi minuman khamar adalah dicambuk 40 kali. Hakim tidak diberi izin untuk memilih ( besar kecil atau tinggi rendah ) hukuman atau menjatuhkan hukuman lain. Sedangkan bagi mereka yang memproduksi dan mengedarkannya, baik dengan cara menyimpan, menjual dan sebagainya dijatuhi hukuman ta’zir, yaitu kurungan paling lama satu tahun dan paling sedikit tiga bulan, dan atau denda paling banyak Rp 75.000.000,- ( tujuh puluh lima juta rupiah ) dan paling sedikit Rp 25.000.000,-  ( dua puluh lima juta rupiah ). Karena merupakan hukuman ta’zir, maka peraturan boleh menentukan limit tertinggi dan terendahnya dan dapat menentukan alternatif antara kurungan dan denda, tetapi dapat juga berupa hukuman kumulatif, gabungan antara kurungan dan denda.[5]
Hakim diberikan hak untuk memilih diantara berbagai kemungkinan yang disediakan oleh qanun tersebut. Sekiranya perbuatan pidana yang berkaitan dengan khamar ini dilakukan oleh badan hukum, maka hukuman akan dijatuhkan kepada penanggungjawabnya. Begitu juga badan usaha yang terbukti melakukan pelanggaran ini dapat dijatuhkan hukuman administratif berupa pencabutan atau pembatalan izin usaha.
Hal lain yang perlu diperhatikan, dalampasal 29 diatur ketentuan mengenai penambahan hukuman maksimal, bagi mereka yang mengulangi pelanggaran. Sesuai dengan ketentuan mengenai perbedaan perbuatan pidana hudud dengan perbuatan pidana ta’zir, maka penambahan hukuman ini hanya berlaku untuk ta’zir dan tidak untuk hudud. Kesimpulan ini antara lain dikukuhkan oleh pernyataan dalam qanun sendiri, bahwa penambahan sampai batas sepertiga tersebut dilakukan atas hukuman maksimal. Penggunaan istilah maksimal disini secara tidak langsung menunjukkan bahwa penambahan itu hanya untuk pidana ta’zir, karena hukuman maksimal dan minimal hanaya ada pada ta’zir, sedangkan pada hudud hanya satu hukuman, tidak ada maksimal dan minimal.[6] 
C.    Pelaksanaan Uqubat Qanun Nomor 12 Tahun 2003
Uqubat cambuk dilakukan oleh seorang petugas yang ditunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam melaksanakan tugasnya, Jaksa Penuntut Umum harus berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Qanun ini dan/atau ketentuan yang akan diatur dalam Qanun tentang hukum formil.[7]
Pelaksanaan ‘uqubat dilakukan segera setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap. Penundaan pelaksanaan ‘uqubat hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan dari Kepala Kejaksaan apabila terdapat hal-hal yang membahayakan terhukum setelah mendapat keterangan dokter yang berwenang.[8]
Uqubat cambuk dilakukan di tempat yang dapat disaksikan orang banyak dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan dokter yang ditunjuk; Pencambukan dilakukan dengan rotan yang berdiameter 0,75 s/d 1(satu) senti meter, panjang 1 (satu) meter dan tidak mempunyai ujung ganda/belah.Pencambukan dilakukan pada bagian tubuh kecuali kepala, muka, leher, dada dan kemaluan. Kadar pukulan atau cambukan tidak sampai melukai. Terhukum laki-laki dicambuk dalam posisi berdiri tanpa penyangga, tanpa diikat, dan memakai baju tipis yang menutup aurat. Sedangkan perempuan dalam posisi duduk dan ditutup kain di atasnya. Pencambukan terhadap perempuan hamil dilakukan setelah 60 (enam puluh) hari yang bersangkutan melahirkan.[9]
Apabila selama pencambukan timbul hal-hal yang membahayakan terhukum berdasarkan pendapat dokter yang ditunjuk, maka sisa cambukan ditunda sampai dengan waktu yang memungkinkan.[10] Pelaksanaan ‘uqubat kurungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal 26 dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.[11]


Daftar Pustaka:
Berutu, A.G., 2016. Penerapan syariat Islam Aceh dalam lintas sejarah. Istinbath: Jurnal Hukum13(2), pp.163-187.
Berutu, A.G., 2017. Qanun Aceh No 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat Dalam Pandangan Fik {ih dan KUHP. Muslim Heritage2(1), pp.87-106.
Berutu, A.G., 2020. Formalisasi Syariat Islam Aceh Dalam Tatanan Politik Nasional. Pena Persada.
Berutu, A.G., 2019. Aceh dan syariat Islam.
Berutu, A.G., 2017. Pengaturan Tindak Pidana dalam Qanun Aceh: Komparasi Antara Qanun No. 12, 13, 14 Tahun 2003 dengan Qanun No. 6 Tahun 2014. Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam16(2).
Berutu, A.G., 2016. PENERAPAN QANUN ACEH DI KOTA SUBULUSSALAM (Kajian Atas Qanun No. 12, 13 Dan 14 Tahun 2003). Ali Geno Berutu.
Berutu, A.G., 2016. Implementasi Qanun Maisir (Judi) Terhadap Masyarakat Suku Pak—Pak Di Kota Subulussalam–Aceh. ARISTO4(2), pp.31-46.
Berutu, A.G., 2020. MAHKAMAH SYAR’IYAH DAN WILAYATUL HISBAH SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM PENEGAKAN QANUN JINAYAT DI ACEH.
Berutu, A.G., 2017. Faktor penghambat dalam penegakan qanun jinayat di Aceh. Istinbath: Jurnal Hukum14(2), pp.148-169.
Berutu, A.G., 2019. Penerapan Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (Mesum)(Studi Kasus Penerapan Syariat Islam di Kota Subulussalam).
Berutu, A.G., 2019. Peran Polri, Kejaksaan Dan Mahkamah Adat Aceh Dalam Penegakan Syariat Islam Di Aceh. Ahkam: Jurnal Hukum Islam7.
Berutu, A.G., 2020. FIKIH JINAYAT (Hukum Pidana Islam) Dilengkapi dengan pembahasan Qanun Jinayat Aceh. CV. Pena Persada.
Berutu, A.G., 2021. ACEH LOCAL PARTIES IN THE HISTORY OF REPUBLIC OF INDONESIA. JIL: Journal of Indonesian Law2(2), pp.202-225.
Berutu, A.G., 2019. Penerapan qanun nomor 12 tahun 2003 tentang minuman khamar dan sejenisnya di wilayah hukum kota Subulassalam.
Berutu, A.G., 2019. PENALARAN FIK {IH TERHADAP RUMUSAN ANCAMAN PIDANA TA’ZI> R PADA PELAKU KHALWAT DALAM QANUN ACEH NO. 6 TAHUN 2014. El-Mashlahah9(2).
Barutu, A.G., 2019, December. Khamr Criminal Act and Its Resolution in Subulussalam City, Aceh. In Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan (Vol. 19, No. 2, pp. 141-158).

[1] Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam,No 12 Tahun 2003 Tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya.
[2] Penjelasan atas Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam,No 12 Tahun 2003 Tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya. Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Nangroe Aceh Darussalam, No. 28.
[3] Armia Ibrahim, Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pelaksanaan syariat islam di Aceh, h. 26.
[4] Al Yasa’ Abu Bakar, Syariat Islam di Nangroe Aceh Darussalam, Paradigma,Kebijakan dan Kegiatan, Banda Aceh, Dinas Syariat Islam Provinsi NAD, 2005, Edisi Ketiga, h. 259.
[5] Al Yasa’ Abu Bakar, Syariat Islam di Nangroe Aceh Darussalam, Paradigma,Kebijakan dan Kegiatan,h. 259.
[6] Al Yasa’ Abu Bakar, Syariat Islam di Nangroe Aceh Darussalam, Paradigma,Kebijakan dan Kegiatan,h. 260.
[7] Pasal 31 ayat 1 dan 2 Qanun Nomor 12 Tahun 2003.
[8] Pasal 32 ayat 1 dan 2 Qanun Nomor 12 Tahun 2003.
[9] Pasal 33 ayat 1-6 Qanun Nomor 12 Tahun 2003.
[10] Pasal 34 Qanun Nomor 12 Tahun 2003.
[11] Pasal 36 Qanun Nomor 12 Tahun 2003.
BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda