Selasa, 03 Januari 2023

Gambaran Umum Kota Subulussalam

 

A.    Gambaran Umum Kota Subulussalam

Kota Subulussalam merupakan salah satu dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh yang masih relatif muda juga mempunyai letak cukup strategis karena dilewati oleh jalan nasional yang menghubungkan kota-kota yang berada di wilayah pantai Barat-Selatan Provinsi Aceh dan merupakan pintu gerbang untuk memasuki wilayah Aceh dari sebelah selatan karena berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Utara.

Letak Gegrafis Kota Subulussalam terletak pada posisi 02° 27’ 30” - 03° 00’ 00” LU/ North Latitude dan 0 97° 45’ 00’ - 98° 10’ 00” BT/ East Latitude. Kota Subulussalam berada di bagian perbatasan antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:

      Bagian utara berbatasan langsung dengan Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara dan Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara;

      Bagian timur berbatasan dengan Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Barat, Provinsi Sumatera Utara;

      Bagian selatan berbatasan dengan Kecamatan Singkohor dan Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil; dan

      Bagian barat berbatasan dengan Kecamatan Trumon dan Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

1.     Administratif

Kota Subulussalam memiliki 5 Kecamatan dengan 74 Desa yaitu Kecamatan Simpang Kiri yang terdiri dari 14 Desa, Kecamatan Penanggalan yang terdiri dari 10 Desa, Kecamatan Rundeng yang terdiri dari 23 Desa, Kecamatan Sultan Daulat yang terdiri dari 17 Desa serta Kecamatan Longkib dengan 10 Desa. Kota Subulussalam memiliki luas wilayah 1.391 km2 dengan luas kecamatan yang terbesar adalah Kecamatan Sultan Daulat (±43,3%), sedangkan  kecamatan dengan luasan terkecil adalah Kecamatan Penanggalan (±6,7%). Untuk lebih jelasnya, peta kondisi adminstratif Kota Subulussalam dapat dilihat pada lampiran.

Tabel  3.1

Jumlah Desa dan Luas Kecamatan di Kota Subulussalam Tahun 2012

 

No

Kecamatan

Jumlah Kelurahan/Desa

Luas Wilayah

(Km²)

% thd total

1

Simpang Kiri

14

213

15,3

2

Penanggalan

10

93

6,7

3

Rundeng

23

320

23,0

4

Sultan Daulat

17

602

43,3

5

Longkib

10

163

11,7

Kota Subulussalam

74

1.391

100,0

Sumber : BPS Kota Subulussalam Tahun 2012[1]

Jumlah desa tersebut kedepannya tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah, karena saat ini Kota Subulussalam sedang gencarnya melakukan pemekaran desa guna untuk meningkatkan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Begitu juga halnya dengan jumlah kecamatan yang ada, karena saat ini sedang di lakukan proses pembentukan dua kecamatan baru di Kota Subulussalam yakni, Kecamatan Bakal Buah yang saat ini berada dalam Kecamatan Simpang Kiri dan Kecamatan Tualang yang saat ini merupakan bagian dari Kecamatan Rundeng.

2.     Demografi

Perhitungan didasarkan pada data hasil sensus tahun 2007, 2008, 2009, 2010 dan 2011 dan 2012, diperoleh nilai rata-rata  pertumbuhan  jumlah  penduduk  setiap  tahun  sebesar  4,18 % , hal ini menunjukkan bahwa adanya peningkatan jumlah penduduk Kota Subulussalam yang signifikan.

Tabel 3.2

Jumlah dan Kepadatan Penduduk 6 Tahun Terakhir

No

Kecamatan

Jumlah Penduduk

2007

2008

2009

2010

2011

2012

1

Simpang Kiri

25.687

26.316

26.944

27.573

28.108

28.898

2

Penanggalan

10.694

10.956

11.217

11.479

11.879

12.317

3

Rundeng

10.242

10.493

10.743

10.994

11.381

11.543

4

Sultan Daulat

12.074

12.369

12.665

12.960

13.132

13.404

5

Longkib

4.136

4.238

4.339

4.440

4.490

4.546

Kota Subulussalam

62.833

64.372

65.908

67.446

68.990

70.708

Sumber : BPS, Subulussalam Dalam Angka Tahun 2010, 2011, 2012.

 

Tingkat kesejahteraan masyarakat juga menjadi hal yang perlu untuk diperhatikan dalam kehidupan sosial masyarakat. Dari data yang ada dari Pusat Data Terpadu Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Kota Subulussalam pada Tahun 2012 disimpulkan bahwa Jumlah keluarga miskin per Kepala Rumah Tangga Tahun 2011 Akumulasi dari 3 (tiga) Desil yaitu Desil 1 (satu), Desil 2 (dua) dan Desil 3 (tiga). Untuk dapat melihat tingkat kesejahteraan masyarakat di Kota Subulussalam, dapat digunakan data jumlah penduduk miskin sebagaimana tersaji dalam tabel 3.7 berikut ini.

Tabel 3.3

Jumlah Penduduk Miskin Per Kecamatan Tahun 2011

No

Kecamatan

Jumlah Keluarga Miskin (KK)

1

Simpang Kiri

1.323

2

Penanggalan

522

3

Rundeng

1.252

4

Sultan Daulat

1.567

5

Longkib

324

Jumlah

4.988

        Sumber : Pusat Data Terpadu TNP2K Tahun 2012.

Kota Subulussalam memiliki potennsi pertanian yang cukup baik. Luas lahan sawah mencapai 924 Ha dengan total produksi 2.732 Ton, sedangkan padi ladang dengan luas lahan sebesar 322 Ha total produksi mencapai 782 Ton. Potensi Kota Subulussalam yang  paling menonjol adalah perkebunan kelapa sawit. Pada saat ini luas areal tanaman kelapa sawit milik rakyat mencapai 14.675 Ha, dimana yang luas tanaman menghasilkan sebesar 9.419 Ha atau 64,18 %. Sementara itu tota produksi 117.737 Ton/Tahun.

            Jika dilihat dari produksi perkebunan rakyat pada tahun 2011 mencapai 8,0 Ton/Ha. Prokdutivitas tertinggi yaitu pada  Kecamatan Simpang Kiri yang mencapai 9,6 Ton/Ha dan yang terendah di Kecamatan Sultan Daulat yaitu 5,5 Ton/Ha. Meningkatnya lahan perkebunan kelapa sawit  memacu kebutuhan pengolahan biji sawit. Pada saat ini telah beroperasi 3 (tiga) perusahaan pengolahan biji kelapa sawit yaitu : PT. Global Sawit Semesta, yang berlokasi di Kecamatan Penanggalan, PT. Bangun sejahtera Lestari di kecamatan Simpang Kiri dan PT. Samudera Sawit Nabati di Kecamatan Sultan Daulat. Perusahan ini tidak hanya mengolah hasil perkebunan kelapa sawit dari Kota Subulussalam, namun juga dari Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Aceh Barat Daya.

Penduduk Kota Subulussalam yang di didiami oleh mayoritas suku pak-pak yang menganut agama Islam. Menurut data BPS Kota Subulussalam tahun 2012, penduduk Kota Subulussalam berjumlah 70.708 Jiawa (lihat tabel 3.6). Dari jumlah tersebut berdasarkan data dari Kantor Kementrian Agama Aceh tahun 2015 bahwa penduduk Kota Subulussalam 97% lebih diantaranya adalah penganut agama Islam (lihat tabel 3.8). Dari data tersebut dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa, keberadaan masyarakat suku pak-pak yang mendiami Kota Subulussalam Aceh secara keyakinan yang dianut masyarakatnya berbeda dengan suku pak-pak yang mendiami wilayah Kabupaten Pak-pak Bharat dan Kabupaten Dairi di Sumatera Utara, walaupun secara geografis kedua daerah tersebut merupakan berbatasan langsung dengan Kota Subulussalam Aceh. 

B. Gambaran Umum BP3AKB Kota Subulussalam

BP3AKB (Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana) Kota Subulussalam, berkedudukan di Jln. Raja Tua Kampong Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri  Kota Subulussalam  terbentuk setelah disahkannya Kota Subulussalam sebagai daerah otonom yang terpisah dari Aceh Singkil dengan dikeluarkannya UU No. 8 Tahun 2007 tentenag pembentukan Kota Subulussalam.[2]

BP3AKB Kota Subulussalam terbentuk pada akhir tahun anggaran 2009 Kota Subulussalam. Sebelum terbentuknya BP3AKB, tugas pokok dan fungsi BP3AKB dikelola oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Subulussalam. Setelah terbentuknya BP3AKB maka tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dibidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana  diambil alih oleh BP3AKB Kota Subulussalam.    

Adapun susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kota Subulussalam adalah sebagai berikut:

1.     Susunan organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, terdiri dari:

a.     Kepala;

b.     Sekretariat;

c.     Bidang Pengarusutamaan Gender Pemberdayaan Perempuan;

d.     Bidang Perlindungan Perempuan Dan Anak;

e.     Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana;

f.      Bidang Advokasi, Pergerakan, Informasi Dan Keluarga Sejahtera;g.UPTD; dan

g.     Kelompok Jabatan Fungsional.

2.     Sekretariat terdiri dari:

a.     Subbagian Umumdan Kepegawaian;

b.     Subbagian Keuangan; dan

c.     Subbagian Program.

3.     Bidang Pengarusutamaan Gender Pemberdayaan Perempuan terdiri dari:

a.     Seksi Pengarusutamaan Gender Dan Pemberdayaan Perempuan Bidang Sosial, Hukum Dan Politik.

b.     Seksi Pengarusutamaan Gender Dan Pemberdayaan Perempuan Bidang SDM dan Ekonomi; dan

c.     Seksi Pemberdayaan Organisasi Dan Pengarusutamaan Gender

4.     Bidang Pengarusutamaan Gender Pemberdayaan Perempuan bertugas untuk:

a.     Pelaksana teknis di bidang analisis dampak lingkungan dan konservasi sumber daya alamunsur pelaksana teknis di bidang Pengarusutamaan Gender Pemberdayaan Perempuan.

b.     Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan rencana program kerja serta merumuskan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pelayanan di bidang  pengarusutamaan gender pemberdayaan perempuan.

c.     Melakukan pengumpulan, pengolahan, penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis terkait Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Bidang Sosial, Hukum dan Politik.

d.     Melakukan pengumpulan, pengolahan, penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis terkait Pengarusutamaan Gender dan PemberdayaanPerempuan Bidang SDM dan Ekonomi.

e.     Melakukan pengumpulan, pengolahan, penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknisterkait Pemberdayaan Organisasi dan Pengrusutamaan Gender.

5.     Bidang Perlindungan Perempuan Dan Anak, terdiri dari:

a.     Seksi Perlindungan Perempuan;

b.     Seksi Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak; dan

c.     Seksi Kebijakan Perlindungan Perempuan Dan Anak.

Bidang Perlindungan Perempuan Dan Anak bertugas untuk:

a.     Pelaksana teknis di bidang penyusunan dan rencana program kerja serta merumuskan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pelayanan bidang perlindungan perempuan dan anak.

b.     Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, pelayanan dan perlindungan, evaluasi dan pelaporan dibidang perlindungan perempuan dan anak di Daerah.

Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai fungsi:

a.     melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan rencana program kerja bidang perlindungan perempuan dan anak;

b.     melakukan identifikasi dan evaluasi serta monitoring di bidang perlindungan perempuan dan anak;

c.     melaksanakan evaluasi dan pelapor tugas bidang perlindungan perempuan dan anak; d.pelaksanaansosialisasi dan bimbingan teknis di bidang perlindungan perempuan dan anak;

d.     melakukan koordinasi dengan Instansi dan/atau lembaga terkait lainnya dibidang perlindungan perempuan dan anak; dan

e.     melaksanakantugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala DinasPemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencanasesuai dengan tugas danfungsinya.

6.     Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga terdiri dari:

a.     Seksi Pengendalian Penduduk;

b.     Seksi Pelayanan Keluarga Berencana; dan

c.     Seksi Kesehatan Reproduksi.

Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga bertugas untuk:

a.     Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencanamerupakan unsurkebijakan teknis dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana di daerah;

b.     Melaksanakan kebijakan teknis dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana di daerahsesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7.     Bidang Advokasi, Pergerakan, Informasi Dan Keluarga Sejahtera terdiri dari:

a.     Seksi Advokasi Dan KIE;

b.     Seksi Ketahanan Keluarga Balita, Remaja Dan Lansia; dan

c.     Seksi Pemberdayaan Ekonomi Keluarga

Bidang Advokasi, Pergerakan, Informasi Dan Keluarga Sejahtera bertugas untuk:

Melaksanakan pengkajian perumusan kebijakan teknis danpembinaan, norma, standar prosedur dan kriteria, pedoman pemberi dukungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan advokasi, pergerakan dan informasi.

8.     Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.

1.     Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencanamempunyai tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah urusanpemerintahan daerahbidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan keluarga berencanasesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

2.     Untuk melaksanakan tugas di atas, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencanamempunyai fungsi:

a.     perumusan kebijakan Bidang Pengarusutamaan Gender Pemberdayaan Perempuanmerupakan unsur pelaksana teknis diBidang Pengarusutamaan Gender Pemberdayaan Perempuan;

b.     pelaksanaankebijakan Bidang Perlindungan Perempuan Dan Anakmerupakan unsur pelaksana teknis diBidang Perlindungan Perempuan Dan Anak;

c.     pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencanamerupakan unsur pelaksana teknis di bidangPengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana;

d.     pelaksanaankebijakan Bidang Advokasi, Pergerakan, Informasi Dan Keluarga Sejahteramerupakan unsur pelaksana teknis di bidang Advokasi, Pergerakan Dan Informasi;

e.     pelaksanaan adminitrasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga BerencanaKota Subulussalam sesuai denganruang lingkup tugasnya; dan

f.      pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.



[1] Badan Pusat Statistik Kota Subulussalam, http://subulussalamkota.Bps.go.id/index.php?r=artikel /view&id=39 (diakses pada tanggal 17 Februari 2018).

[2] BP3AKB Kota Subulussalam, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kota Subulussalam Aceh, h. 20


BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda