Sabtu, 31 Desember 2022

PENCURIAN (Jarīmah al-Sarīqah)

  Pustaka rujukan: Ali Geno Berutu, Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam) Dilengkapi dengan pembahasan Qanun Jinayat Aceh (Banyumas: CV. Pena Persada, 2020), hal. 46-53.

A. Pengertian Sarīqah

Sarīqah adalah bentuk masḍar dari kata “saraka-yusriku-sarakan” dan secara etimologis sarīqah berarti mengambil harta milik seseorang secara sembunyi-sembunyi dan dengan tipu daya.

Menurut Wahbah Al-Zuhaili sarīqah ialah mengambil harta milik orang lain dari tempat penyimpanannya yang biasa digunakan untuk menyimpan secara diam-diam dan sembunyi-sembunyi. Termasuk dalam kategori mencuri adalah mencuri informasi dan pandangan jika dilakukan dengan sembunyi-sembunyi.[1]

Sedangkan Menurut Abdul Qādir Aūdah Ada dua macam sarīqah menurut Islam, yaitu sarīqah yang diancam dengan haḍ dan sariqah yang diancam dengan ta’zīr. Sarīqah yang diancam dengan haḍ dibedakan menjadi dua macam yaitu pencurian kecil dan pencurian besar. Pencurian kecil yaitu mengambil harta milik orang lain secara diam-diam, sementara itu, pencurian besar ialah mengambil harta milik orang lain dengan kekerasan. Pencurian jenis ini juga disebut perampokan.

Perbedaan antara pencurian kecil dan pencurian besar menurut Abdul Qādir Aūdah adalah pencurian kecil ialah pengambilan harta kekayaan yang tidak disadari oleh korban dan dilakukan tanpa izin. Pencurian kecil ini harus memenuhi dua unsur tersebut secara bersamaan. Kalau salah satu dari kedua unsur tersebut tidak ada, tidak dapat disebut pencurian kecil. Jika ada seseorang yang mencuri harta benda dari sebuah rumah dengan disaksikan si pemilik dan pencuri tidak menggunakan kekuatan fisik dan kekerasan, maka kasus seperti ini tidak termasuk pencurian kecil, tetapi penjarahan.

Demikian juga seseorang yang merebut harta orang lain, tidak termasuk dalam jenis pencurian kecil, tetapi pemalakan atau perampasan; semuanya termasuk ke dalam lingkup pencurian. Meski demikian, jarīmah tidak dikenakan hukum haḍ tetapi hukuman ta’zīr. Seseorang yang mengambil harta dari sebuah rumah dengan direlakan pemiliknya dan tanpa disaksikan olehnya, tidak dapat dianggap pencuri.

B. Unsur-unsur Jarīmah Sarīqah

Sesuai dengan definisinya unsur pencurian adalah mengambil harta orang lain secara diam-diam, yang diambil berupa harta, harta yang diambil merupakan milik orang lain dan ada itikad tidak baik.


1.     Mengambil harta secara diam-diam

Pengambilan harta itu dapat dianggap sempurna jika:

a.     Pencuri mengeluarkan harta dari tempatnya;

b.     Barang yang dicuri itu telah berpindah tangan dari pemiliknya;

c.     Barang yang dicuri itu telah berpindah tangan ke tangan si pencuri.


2.     Barang yang dicuri berupa harta

Disyaratkan yang dicuri itu berupa harta:

a.     Yang bergerak, karena pencurian mempunyai makna perpindahan harta yang dicuri dari pemilik kepada pencuri;

b.     Berharga, maksudnya adalah bahwa barang tersebut berharga bagi pemiliknya, bukan dalam pandangan pencurinya;

c.     Memiliki tempat penyimpanan yang layak;

d.     Sampai nisab (ukuran).

Mengenai kadar nilai nisab barang yang dicuri yang mengakibatkan hukuman potong tangan adalah, menurut Iman Syafi’ī dipotong tangan apabila mencuri seharga seperempat dinar yang sama dengan tiga dirham, menurut Syaukani pendapat ini dipegang oleh jumhur Ulama Salaf dan Khalaf, dan diantara mereka adalah empat Madzhab, namun yang dijadikan dasar adalah hitungan perak yakni tiga dirham bukan seperempat dinar, jika nilai dinar dan dirham berbeda.

Selanjutnya dasar pegangan dari pendapat para ulama terkait pnominal penentuan nisab pencurian di atas adalah hadis yang diriwayatkan Imam Bukhori yang artinya:

bahwa hukuman hadd adalah bila mencuri seperempat dinar dan barang yang bernilai setara dengan seperempat dinar (HR. Bukhori).


3.   Harta yang dicuri itu milik orang lain

Disyaratkan dalam pidana pencurian bahwa sesuatu yang dicuri itu merupakan milik orang lain. Yang dimaksud dengan milik orang lain adalah bahwa harta itu ketika terjadinya pencurian adalah milik orang lain dan yang dimaksud dengan waktu pencurian memindahkan harta dari tempat penyimpanannya. Atas dasar ini, maka tidak ada hukuman haḍ dalam pencurian terhadap harta yang status pemilikannya bersifat syubhat.

Barang-barang yang pada asalnya tidak ada pemiliknya boleh diambil, akan tetapi jika sudah ada dalam penguasaan seseorang atau Ulul Amri maka dianggap telah ada pemiliknya. Sedangkan harta yang sengaja ditinggalkan atau dibuang pemiliknya adalah sama dengan harta yang tidak ada pemiliknya.


1.     Ada itikad tidak baik

Adanya itikad tidak baik seorang pencuri terbukti bila ia mengetahui bahwa hukum mencuri itu adalah haram dan dengan perbuatannya itu ia bermaksud memiliki barang yang dicurinya tanpa sepengetahuan dan kerelaan pemiliknya.[3]

C.  Syarat-syarat Jarīmah Sarīqah

Dalam memberlakukan sanksi potong tangan, harus diperlihatkan aspek-aspek penting yang berkaitan dengan syarat dan rukunnya. Dalam masalah ini Shalih Sa’id Al-Haidan, dalam bukunya Hal Al-Muttaham Fi Majlis Al-Qādā, mengemukakan lima syarat untuk dapat diberlakukannya hukuman ini, yaitu:

1.     Pelaku telah dewasa dan berakal sehat. Kalau pelakunya sedang tidur, anak kecil, orang gila, dan orang dipaksa tidak dapat dituntut;

2.     Pencurian tidak dilakukan karena pelakunya sangat terdesak oleh kebutuhan hidup. Contohnya adalah kasus seorang hamba sahaya milik Hatib Bin Abi Balta’ah yang mencuri dan menyembelih seekor unta milik seseorang yang akhirnya dilaporkan kepada Umar Bin Al-Khaththab. Namun, Umar justru membebaskan pelaku karena ia terpaksa melakukannya.

3.     Tidak terdapat hubungan kerabat antara pihak korban dan pelaku, seperti anak mencuri harta milik ayah atau sebaliknya.

4.     Tidak terdapat unsur syubhat dalam hal kepemilikan, seperti harta yang dicuri itu menjadi milik bersama antara pencuri dan pemilik.

5.     Pencurian tidak terjadi pada saat peperangan dijalan Allah. Pada saat seperti itu, Rasulullah tidak memberlakukan hukuman potong tangan, meskipun demikian jarīmah ini dapat diberikan sanksi dalam bentuk lain seperti dicambuk atau dipenjara (ta’zīr).[4]

D.   Sanksi Jarīmah Sarīqah

Dalam tidak pidana pencurian, para ulama mempermasalahkan ganti rugi dan sanksi. Menurut Imam Abu Hanīfah, ganti rugi dan sanksi itu tidak dapat digabungkan, artinya bila pencuri sudah dikenai sanksi hukuman haḍ, maka baginya tidak ada keharusan untuk membayar ganti rugi, alasanya, al-Qur’ān hanya menyebutkan masalah sanksi saja.

Akan tetapi Mazhab Hanafī pada umumnya berpendapat bahwa pemilik harta itu boleh meminta dikembalikannya harta itu setelah pencurinya dikenai sanksi hukuman bila harta itu masih ada, baik masih berada di tangan pencuri maupun telah berpindah ke tangan orang lain, maka orang tersebut dapat meminta ganti rugi kepada pencuri.

Menurut Imam Syafi’ī dan Imam Ahmad, sanksi dan ganti rugi itu dapat digabungkan. Alasannya, pencuri melanggar dua hak, dalam hal ini hak Allah berupa keharaman mencuri dan hak hamba berupa pengambilan atas harta orang lain. Oleh karena itu, pencuri harus mempertanggungjawabkan akibat dua hak ini. jadi pencuri harus mengembalikan harta yang dicurinya bila masih ada dan harus membayar ganti rugi bila hartanya sudah tidak ada. Selain itu, ia harus menanggung sanksi atas perbuatannya. Inila yang disebut dengan prinsip ḍaman di kalangan ulama.

Dengan demikian, sesungguhnya para ulama sepakat bahwa bila harta yang dicuri itu masih ada di tangan pencuri, maka ia harus mengembalikannya. Hanya mereka berbeda pendapat bila harta yang dicuri itu telah tidak ada ditangan pencuri. Apakah pencuri itu hanya dikenai haḍ saja, ataupun disertai dengan kewajiban membayar ganti rugi. Adapun dasar hukum potong tangan terdapat firman Allah dalam QS. Al Māidah ayat 38.

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

“Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana”.

 

Hukuman potong tangan ini tidak dapat dimaafkan, jika perkaranya sudah diserahkan dan ditangani oleh ulil amri. Berkenaan dengan anggota badan yang dipotong dan batas pemotongannya, para ulama berbeda pendapat.

1.     Imam Mālik dan Imam Syafi’ī berpendapat pada pencurian pertama yang dipotong adalah tangan kanan, pada pencurian kedua yang dipotong adalah kaki kiri, pada pencurian yang ketiga yang dipotong adalah tangan kiri, pada pencurian ke empat yang dipotong adalah tangan kanan. Jika pencuri masih mencuri yang kelima kalinya maka dipenjara sampai dia bertaubat.

2.     Atha’ berpendapat bahwa pencurian yang pertama dipotong tangannya, dan mencuri yang kedua kalinya dihukum ta’zīr.

3.     Mazhab Zhahiri berpendapat bahwa pada pencurian pertama dipotong tangan kanannya, pada pencurian kedua dipotong tangan kirinya, pada pencurian ketiga dikenai hukuman ta’zīr.

4.     Imam Abu Hanīfah berpendapat bahwa pada pencurian pertama pencuri dipotong tangan kanannya, pada pencurian kedua dipotong kaki kirinya, pencurian ketiga dipenjara sampai bertaubat.

Salah satu hal yang disepakati oleh para ulama adalah bahwa kewajiban potong tangan itu dihapus, jika tangan yang akan dipotong itu telah hilang sesudah pencurian terjadi.

Batas pemotongan menurut Imam Abu Hanīfah, Imam Mālik, Imam Syafi’ī, Imam Ahmad dan Zahiri adalah dari pergelangan tangan ke bawah, begitupula bila yang dipotong kakinya. Alasannya adalah batas minimal anggota yang disebut tangan dan kaki adalah telapak tangan atau kaki dengan jari-jarinya. Selain itu Rasulullah melakukan pemotngan tangan pada pergelangan tangan pencuri.[5]

E. Pembuktian dan Pelaksanaan Hukuman Jarimah Sarīqah

Adapun cara pembuktian jarīmah pencurian adalah sebagai berikut:

1.     Dengan saksi

Saksi yang diperlukan untuk membuktikan tindak pidana pencurian minimal dua orang laki-laki atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan. Apabila saksi kurang dari dua orang maka pencuri tidak dikenai hukuman.

2.     Dengan dengan pengakuan

Pengakuan merupakan salah satu alat bukti untuk tindak pidana pencurian. Menurut Imam Mālik, Imam Abu Hanīfah, Imam Syafi’ī, dan Zhahiriyah pengakuan cukup dinyatakan satu kali dan tidak perlu diulang-ulang. Akan tetapi menurut pendapat Imam Abu Yusuf, Imam Ahmad, dan Syiah Zaidiyah bahwa pengakuan harus dinyatakan sebanyak dua kali.

3.     Dengan sumpah

Dikalangan Syafi’īyah berkembang suatu pendapat bahwa pencurian bisa juga dibuktikan dengan sumpah yang dikembalikan. Apabila dalam suatu peristiwa pencurian tidak ada saksi atau tersangka tersebut tidak mau bersumpah mengakui perbuatannya, maka sumpah bisa dikembalikan kepada si penuntut (pemilik barang). Dan jika si penuntut mau disumpah maka si pencuri yang tidak mau disumpah tadi akan dikenai hukuman haḍ. Namun alat bukti yang satu ini tidak begitu kuat untuk dijadikan alat bukti. Sebab sumpah yang dikembalikan untuk tindak pidana pencurian merupakan tindakan yang riskan dan kurangtepat, karena hukuman sarīqah ini sangat berat sehingga diperlukan ketelitian dan kecermatan dalam pembuktiannya.

 



[1] Ali Geno Berutu, Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam) Dilengkapi dengan pembahasan Qanun Jinayat Aceh (Banyumas: CV. Pena Persada, 2020), hal. 46-53.

BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda