Minggu, 08 Januari 2023

Defenisi Migrasi dan Minoritas

Migrasi didefinisikan sebagai suatu bentuk perpindahan seseorang atau kelompok orang baik lintas batas atau di dalam teritorial negara, yang meliputi berbagai bentuk, tempo, komposisi, dan faktor penyebab perpindahan manusia. Termasuk dalam definisi di sini juga perpindahan pengungsi, orang yang kehilangan tempat tinggal, migran ilegal dan juga migran ekonomi.

Migrasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbagi menjadi tiga macam yakni migrasi bermusim, migrasi lokal, dan migrasi neto. Ada pun migrasi bermusim berarti perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lain untuk sementara semisal musim panen. Lalu, migrasi lokal adalah perpindahan jenis makhluk dari daerah lain yang relatif dekat dengan daerah asalnya secara massal. Sedangkan, migrasi neto adalah perubahan penduduk karena perpindahan dan kedatangan penduduk di suatu wilayah.[1]

Minoritas secara sederhana seseorang atau sekelompok kaum muslim bisa dikategorikan sebagai minoritas sebagai berikut; pertama, soal jumlah kecil. Seseorang atau sekelompok orang dikatakan sebagai minoritas apabila “kalah jauh dalam hal jumlah” dalam posisi dibandingkan dengan kelompok pemeluk agama lain yang jumlahnya jauh lebih besar. Kettani mengelompokkan minoritas muslim dalam konteks wadah negara-bangsa (nation state), bukan dalam wadah lain yang alami dalam masyarakat, misalnya etnisitas, kesukuan (kabilah), kebangsaan (sya’ab) dan kelompok (tha’ifah). Dengan jumlah yang minoritas mereka kemudian mengalami berbagai masalah yang sesungguhnya tidak mereka harapkan, seperti termarginalisasi secara politik, kesulitan berintegrasi dalam negara-bangsa, secara sosio-kultural tersegresi, terhimpit kesulitan ekonomi. Akhirnya, kaum minoritas muslim membangun dan memelihara konsep, identitas dan jati diri mereka sendiri.[2]

Sedangkan Ali Kettani mendefinisikan minoritas sebagai sekelompok orang yang karena satu dan lain hal menjadi korban pertama despotisme negara atau komunitas yang membentuk mayoritas. Mereka adalah orang yang sejarahnya tetap, tidak tertulis, kondisi keberadaannya tidak dikenal, cita-cita dan aspirasinya tidak diapresiasi. Mereka adalah orang-orang al-Mustadh’afin fi alardl (kaum tertindas di muka bumi).[3]



[1] Berutu, Ali Geno Geno. "Migrasi dan Problematika Minoritas Muslim di Asia." Islamic Management and Empowerment Journal 1, no. 2 (2019): 230-246.

[2] Berutu, Ali G. 2019. “SEA MUSLIM MINORITAS: SOUTH THAILAND/PATTANI, SOUTH PHILIPPINES/MINDANAU AND THAILAND.” OSF Preprints. December 15. doi:10.31219/osf.io/cfwvp.

[3] Berutu, Ali G. 2019. “ISLAM DI EROPA.” OSF Preprints. December 14. doi:10.13140/RG.2.2.30519.06561.

BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda