Sabtu, 31 Desember 2022

MURTAD (Jarīmah al-Riddah)

 Pustaka rujukan: Ali Geno Berutu, Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam) Dilengkapi dengan pembahasan Qanun Jinayat Aceh (Banyumas: CV. Pena Persada, 2020), hal. 80-85.

A. Pengertian Riddah

Riddah adalah bentuk mashdar dari kata رد – ير د yang secara etimologi berarti صر فه – ار جعه memalingkannya, mengembalikannya. al-Riddah juga mempunyai kembali dari suatu kondisi kepada kondisi lain.[1] Kata Riddah juga bisa diartikan sebagai الرجو ع الى الكفر بعد الا سلا م kembali kepada kekafiran sesudah beragama Islam. Sementara itu, Al-Raghib Al-Isfahani mengartikan kata al-Riddah dengan cara membandingkannya dengan kata al-irtidad.

الر جو ع في الطر يق الذ ي جا ء منه لكن الردة تختص با لكفر والإر تدا د يستعمل فيه وفي غيره


“Kembali ke sebuah jalan yang pernah dilaluinya ketika ia datang, tetapi kata al-Riddah secara spesifik dipakai untuk kembali (ke agama lama) akibat kekufuran. Sementara itu, kata al-Irtidad dapat dimaksudkan dalam arti yang lain”.

Adapun secara terminologis, ulama fiqh mendefinisikan al-Riddah sebagai berikut:

1.     Imam Al-Nawawi

Al-Riddah adalah memutus keislaman dengan dibarengi niat (ucapan) dan perbuatan kufur, baik dimaksudkan untuk menghina, menantang, maupun menyakini (kekufuran tersebut).

2.     Zainuddin Al-Malibari

Riddah secara syariat ialah sikap memutuskannya seorang mukallaf dari agama Islam dengan kekufuran, baik berupa niat, ucapan, maupun perbuatan yang disertai keyakinan, penentangan atau penghinaan. Contohnya seperti sikap tidak mengakui Allah sebagai pencipta, menginginkan seorang nabi, menolak sesuatu yang telah disepakati, sujud kepada makhluk dan ragu-ragu dalam kekufuran.

3.     Wahbah Al-Zuhalli

Al-Riddah ialah kembali dari agama Islam menuju kekufuran dengan niat atau perbuatan sehingga si pelaku dianggap kafir.

4.     Abdul Qadir Audah

Al-Riddah ialah kembali dari agama Islam atau memutuskan diri dari Islam.


B.  Unsur-Unsur Jarimah Riddah

Menurut Abdul Qādir Aūdah, jarīmah murtad meliputi dua unsur yaitu keluar dari agama Islam lalu menuju kekafiran dan melawan hukum.

1.     Keluar dari agama Islam lalu menuju kekafiran. Yaitu tidak lagi menyakini bahwa Islam adalah agama yang benar. Proses ini terjadi melalui tiga cara, yaitu sebagai berikut.

a) Dengan Tindakan, yaitu melakukan perbuatan yang diharamkan secara sengaja untuk menghina, meremehkan, atau menentang Islam. Abdul Qādir Aūdah mengatakan bahwa contoh paling konkret pada masa kini adalah banyaknya pihak yang tidak mau menerima hukum Islam.

b) Dengan Ucapan, yaitu seseorang dapat menjadi kafir apabila ia mengatakan bahwa Allah bukanlah tuhan, Allah tidak Esa. Selain itu, apabila memproklamasikan diri telah keluar dari agama Islam atau menyatakan diri sebagai nabi, maka secara otomatis ia telah murtad.

c) Dengan Keyakinan seperti meyakini bahwa alam ini telah ada sebelum adanya Allah.

Siapapun yang didalam hatinya terdapat keraguan tentang Islam, selama tidak diucapkan atau dilakukan, maka ia tidak dianggap murtad. Meskipun demikian, urusannya dengan Allah belum selesai dan akan dipertanggungjawabkan di akhirat nanti.

2.     Melawan hukum, yakni seseorang sengaja mengucapkan atau melakukan apa yang sebelumnya terlintas di dalam hati dan ia sadar hal itu akan membuatnya dianggap murtad.

Perihal melawan hukum ini berkaitan erat dengan niat dan kesengajaan. Ulama kalangan Mazhab Syafi’ī mensyaratkan bahwa untuk terjadi jaīimah al-Riddah pelaku harus berniat murtad. Oleh karena itu, tidak cukup kalau hanya sengaja melakukan sesuatu, seperti sujud kepada matahari tanpa niat.

Sementara itu, Wahbah al-Zuhaili mengemukakan persyaratan sah dari Jarīmah murtad, yakni pelaku harus berakal sehat dan harus dalam kondisi sadar dan tidak berada dalam tekanan.

C. Sanksi Jarīmah Riddah

Jarīmah al-Riddah termasuk Jarīmah Hūdūd yakni hukuman yang telah ditentukan oleh syara’ dan menjadi hak Allah (hak masyarakat).  Sanksi terhadap pelaku jarīmah riddah terdiri atas tiga kategori, yaitu hukuman asli, hukuman pengganti dan hukuman pelengkap.

1.     Hukuman Asli

Sanksi asli terhadap pelaku jarīmah al-Riddah adalah dibunuh. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh hadis berikut.

Dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Barangsiapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah ia. (HR. Al-Bukhari, Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Al-Nasa’i).

Ulama sepakat bahwa Pelaku Jarīmah al-Riddah adalah dibunuh. Namun demikian, pelaksanaannya tidak boleh serta-merta dibunuh. Sebelumnya sipelaku dimbau untuk bertaubat dan kembali ke agama Islam. Jika ia mau bertaubat, darahnya terpelihara, tetapi jika tidak mau bertaubat, sanksinya adalah hukuman mati.

Sementara itu, bagi yang bersedia bertaubat maka diterimalah taubatnya. Menurut ulama dari kalangan Syafi’īyah anjuran ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Muhammad Al-Khatib Al-Syarbini mengatakan bahwa wajib menganjurkan taubat bagi laki-laki dan perempuan yang murtad.

Apabila anjuran bertaubat tidak digubris oleh pelaku Jarīmah al-Riddah maka ia boleh diperangi. Namun demikian, karena perang terhadap si pelaku tidak seperti perang terhadap kaum kafir yang secara jelas memusuhi Islam, ia tidak boleh dijadikan budak apabila telah kalah.

Mengenai tenggang waktu untuk bertaubat bagi pelaku yang murtad menurut mazhab Malikī berpendapat bahwa waktu yang tersedia untuk bertaubat adalah tiga hari tiga malam, terhitung sejak pertama kali ia dinyatakan telah melakukan jarīmah tersebut, bukan sejak pertama kali ia murtad dan tidak dihitung sejak pertama kali masalahnya diperkarakan secara luas.

Menurut Abu Hanīfah, persoalan waktu untuk menunggu keputusan sikap pelaku ini menjadi wewenang penuh penguasa. Kalau penguasa memutuskan untuk segera dieksekusi, maka harus dilakukan, sebaliknya, kalau penguasa ingin memberikan toleransi waktu maka tersangka akan dieksekusi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Menurut Mazhab Syafi’ī, ada dua pendapat mengenai pemberian tenggang waktu, yaitu (1) diberi waktu tiga hari dan (2) segera dieksekusi pada saat si pelaku menolak untuk bertaubat. Pendapat yang kedua didasarkan atas hadis tentang Ummu Rauman diatas.

Mazhab Hambali juga memberikan tenggang waktu selama tiga hari. Namun, selama tiga hari itu si pelaku harus ditahan. Sementara itu, ulama Zahiriyah tidak menentukan batasan waktu, akan tetapi kalau pada saat diperintahkan bertaubat tidak mau maka ia dibunuh.

2.    Hukuman Pengganti

Sebelumnya telah dijelaskan apabila pelaku bersedia taubat, ia terbebas dari hukuman mati. Namun, bukan berarti ia terbebas dari hukuman sama sekali. Si pelaku memang terbebas hukuman haḍ, tetapi ia mendapat hukuman ta’zīr. Hukuman ta’zīr inilah bentuk hukuman pengganti bagi pelaku jarīmah riddah yang bertaubat.

Hukuman ta’zīr menjadi wewenang penguasa setempat. Jenis, kadar dan teknisnya berbeda antara satu daerah dan daerah lain. Hukuman ini dapat berupa cambukan, penahanan, ganti rugi, atau kecaman. Apabila di suatu daerah kasus murtad sering berulang, penguasa boleh menerapkan hukuman yang sangat berat.

3.     Hukuman Pelengkap

Abdul Qādir Aūdah mengemukakan bahwa pelaku jarīmah al-Riddah terdapat sanksi pelengkap, yaitu pembekuan asset harta dan pembatasan kewenangan dalam membelanjakan harta kekayaan.

a)     Pembekuan aset harta

Abdul Qādir Aūdah, Imam Mālik, Al-Syafi’ī dan Ahmad berpendapat bahwa orang murtad yang meninggal, harta kekayaannya tidak dapat diwariskan kepada keluarganya, baik yang muslim maupun non muslim.

Pembekuan aset orang murtad bukan berarti menghilangkan hak kepemilikannya. Ini hanya sebagai sanksi pelengkap, bukan sanksi pokok. Ketika bertaubat, ia tetap berhak atas harta kekayaannya. Akan tetapi kalau ia terbunuh dalam kondisi masih murtad, asetnya menjadi harta negara (fai’i).

b)    Pembatasan Kewenangan dalam membelanjakan Harta Kekayaan

jarīmah al-Riddah pada prinsipnya tidak akan memengaruhi pelaku dalam hal kewenangan atas harta kekayaannya. Oleh sebab itu, orang murtad tetap diperbolehkan untuk memindahkan hak miliknya kepada pihak lain dengan cara hibah, jual-beli, atau sewa. Akan tetapi orang murtad tidak dibenarkan memindahkan hak miliknya dengan cara waris karena adanya perbedaan agama.

Dengan demikian, jarīmah al-Riddah hanya akan berpengaruh pada hak pelaku dalam kewenangannya untuk membelanjakan harta kekayaan yang dimiliki, baik sebelum maupun sesudah murtad. Seseorang yang meninggal dalam kondisi murtad, harta kekayaannya harus dibekukan. Kalau tetap dibelanjakan maka hal itu dinilai baṭil, karena harta itu hak kaum muslimin yang diberikan melalui baitul māl atau berstatus fai’i. Pendapat ini dikemukakan oleh Mazhab Māliki, Syafi’ī, dan Hanbalī.



[1] Ali Geno Berutu, Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam) Dilengkapi dengan pembahasan Qanun Jinayat Aceh (Banyumas: CV. Pena Persada, 2020), hal. 80-85.

BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda