Kamis, 17 Februari 2022

RELASI ANTARA AGAMA DAN NEGARA

 Tulisan Ini adalah bagian dari buku saya yang sudah diterbitkan pada tahun 2020

Silahkan copy judul dibawah ini untuk dijadikan daftar pustaka/footnote

Ali Geno Berutu, Formalisasi Syariat Islam Aceh dalam tatanan Politik Nasional (Banyumas: CV. Pena Persada, 2020), hal 18-27

Negara ditinjau dari gambaran umum adalah organisasi dalam suatu wilayah yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.[1] Sedangkan Syariah adalah jalan menuju mata air (jalan yang harus di ikuti) dan kode moral dalam hukum Islam (Qānun Islāmī). Dalam pendefinisian negara Islam, pakar politik negara Islam menyebutkan bahwa istilah negara Islam bukanlah suatu penetapan dari para ulama yang tidak bisa di kritik maupun dianalisan. Muhammad Abu Zahrah bahwa pembagian negara Islam kepada Dārul Islām dan Dārul Harb tidaklah berdasarkan hadis, tetapi sebaliknnya merupakan hasil penalaran dan ijtihad para ulama.

Menurut Fazlur Rahman negara Islam adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat muslim dalam rangka memenuhi keinginan mereka dan tidak kepentingan lain. Sedangkan Imam as-Sarakshi menyebut nengara Islam adalah panggilan atau nama untuk suatu kawasan yang dikuasi oleh ummat Islam dan sebagai bukti kekuasaan mereka memperoleh keamanan disana.

Untuk melaksanakan penegakan hukum tentunya memerlukan kekuasaan, maka untuk itu diperlukan terbentuknya negara sebagai organisasi kekuasaan (machts organisatie) yang akan melaksankan dan menegakkan hukum, dasar hukum negara atau berdaulat menurut para pakar politik Islam adalah firman Allah s.w.t :

وَالَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ رِئَاۤءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۗ وَمَنْ يَّكُنِ الشَّيْطٰنُ لَهٗ قَرِيْنًا فَسَاۤءَ قَرِيْنًا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat” (QS. An-Nisā’ [4]:58).

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS. An-Nisā’ [4]:59).

Hasan al-Bana menjelaskan bahwa pengakuan “bahwa tiada tuhan selain Allah” berarti umat Islam wajib bergantung pada hukum Allah  dalam setiap aspek kehidupannya, sedangkan dalam politik Bana berpendapat bahwa mendirikan pemerintahan tuhan dimuka bumi adalah suatu keharusan. Menurut Munawir Sjadzali megandung unsur proses hubungan yang komunikatif dan harmonis antara pemimpin dan yang dipimpin (rakyat) dalam rangka mencapai tujuan yang saling memberi manfaat bagi kedua belah pihak. Pemimpin sebagai pemegang amanah berlaku adil terhadap mar’us (yang dipimpin).

Seorang ahli kajian agama-agama dan penulis buku terkenal Karen Amstrong pada tahun 1996 telah mengatakan bahwa pada akhir abad ke-20 agama menjadi sesuatu yang patut dipertimbangkan. Hal yang dianggap mustahil oleh banyak orang pada tahun 1950 dan 60-an, yang dimana kaum sekuler mempunyai anggapan bahwa agama hanyalah takhayul dan bualan primitif yang ditumbuh-kembangkan oleh manusia rasional dan beradab.

Apa yang menjadi prediksi kaum sekuler justru malah terjadi sebaliknya, prediksi tersebut benar–benar meleset, dipenghujung abad ke-20 manusia kembali melirik agama sebagai pelabuhan menjanjikan akan kebahagiaan hidup. Nilai-nilai yang telah diabaikan oleh hingar – bingar modernisme dirindukan kembali, agama telah mendapatkan momentumnya kembali. Secara umum para sosiologi teoritis politik Islam telah merumuskan teori-teori tentang hubungan antara agama dan negara lalu membedakannya menjadi tiga paradigma, petama paradigma Integralistik, kedua paradigma Simbiotik dan ketiga, Paradigma sekularistik.

A.    Paradigma Integralistik

Paradigma ini adalah konsep penyatuan agama dengan negara (integrated) keduanya tidak dapat dipisahkan, wilayah agama juga meliputi politik atau negara. Karena agama dan negara menyatu maka menurut paradigma ini negara merupakan lembaga politik dan keagamaan sekaligus pemrintahan negara diselenggarakan atas dasar unsur ilahi. Mereka beranggapan bahwa kedaulatan itu berasal dan berada ditangan tuhan dan kepala negara adalah penjelmaan dari tuhan yang meniscayakan ketundukan mutlak tanpa ada alternatif yang lain.

Paradigama penyatuan agama dan negara juga dianut oleh kalangan fundamentalisme Islam, dimana kelompok ini cenderung berorientasi pada nilai-nilai Islam yang dinaggap mendasar dan prinsipil. Al-Maududi merupakan salah satu ulama yang menganut faham ini, Maududi berpendapat bahwa negara Islam harus didasarkan pada pada empat prinsip dasar yaitu: (1) Mengakui kedaulatan tuhan, (2) menerima otoritas Nabi Muhammad s.a.w, (3) memiliki status wakil tuhan, (4) dan menerapkan musyawarah.

Menurut Maududi syariat Islam tidak mengenal pemisahan antara politik atau agama dan negara, syariat Islam adalah suatu sistem yang sempurna, meliputi seluruh aspek kehidupan dan tatanan kemasyarakatan. Sementara itu Ibnu Taimiyyah menjelaskan dalam bukunya al-Syāsah al-Syar’īyah fī aslah al-Ra’i wa al-Ri’āyah bahwa syariah adalah prinsip agama yang lengkap, baginya syariah itu harus menjadi konstitusi negara, Islam adalah agama sekaligus negara (dīn wa daulah), dan tokoh-tokoh lainnya seperti Sayyid Quthb, Rasyid Ridha dan Hasan al-Banna.

Di Indonesia Muhammad Natsir (1973) merupakan salah satu tokoh yang menganut paradigma integralistik ini, dimana menurut pandangannya bahwa urusan kenegaraan merupakan suatu bagian yang tak dapat dipisahkan dari Islam (integreerend deel) menurutnya negara bukanlah tujuan tapi alat, dan pada prinsipnya negara merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Islam itu sendiri.

Menurut Natsir dasar negara yang disebut juga sebagai state philosophy atau falsafah negara haruslah merupakan seperangkat nilai, ide atau norma yang diyakini sebagai suatu kebenaran yang sangggup memberi bimbingan lahir dan batin kepada rakyat, supaya menjadi bangsa yang berakhlak dan bermoral, sekaligus dijadikan sebagai sumber aturan-aturan pokok yang dituangkan dalam konstitusi (UUD) untuk dipedomani dan dipegang teguh oleh suatu bangsa dalam memecahkan berbagai persoalan kehidupan negara guna mewujudkan kesejahteraan dan keselamatan bersama dan dasar seperti ini hanya ada dalam agama Islam.

 

B.    Paradigma Simbiotik

Paradigma ini adalah agama dan negara berhubungan secara simbiotik, yakni berhubungan secara timbal balik dan saling memerlukan. Dalam hal ini agama memerlukan negara, karena dengan agama negara dapat berkembang dan begitu juga dengan sebaliknya dimana negara memerlukan agama karena dengan agama negara dapat berkembang dalam bimbingan moral dan etika.

Paradigma Simbiosis antara agama dan negara dapat dilacak pada pemikiran al-Mawardi, ia memaparkan bahwa kepemimpinan negara merupakan instrumen untuk meneruskan ilusi kenabian guna untuk memelihara negara dan mengatur dunia.

Dalam konsepsi al-Mawardi, pemeriliharaan agama dan mengatur dunia (negara) merupakan dua jenis aktivitas yang berbeda, keduanya merupakan dimensi dari misi kenabian. Oleh karena itu dalam pandangan al-Mawardi disimpulkan bahwa agama (syariat) mempunyai posisi sentral sebagai sumber legitimasi terhadap realitas politik. Disisi lain sebenarnya Mawardi berusaha menjelaskan sebuah pendekatan pragmatik dengan menyelesaikan persoalan politik kalau dihadapkan dengan prinsip – prinsip agama.

C.    Pradigam Sekularistik

Paradigma sekularistik adalah paradigam penenolakan terhadap integralistik maupun simbiotik. Paradigma ini menghendaki adanya pemisahan antara kekuasaan agama dan kekuasaan negara, dalam artian paradigma ini menolak adanya pendasaran negara terhadap Islam, hukum negara harus disandarkan pada prinsip-prinsip sekuler bukan pada hukum Islam.

Pandangan ini dapat kita lacak pada pemikiran Ali Abdurrazaq, Ali menegaskan bahwa Islam tidak menetapkan terhadap suatu rezim tertentu dan tidak pula mendek kepada kaum muslimin suatu sistem pemerintahan tertentu. Tetapi Islam justru memberikan kebebasan kepada pemeluknya untuk mengorganisasikan negara sesuai dengan intlektual, soial dan tuntutan zaman.

Ali Abdurrazaq berpendapat bahwa tidak ada petunjuk yang jelas baik dalam al-Qur’ān maupun as-Sunnah tentang ketentuan suatu bentuk sistem pemerintahan dalam Islam, hal ini senada dengan pendpat Muhammad Abu Zahra yang mengatakan bahwa pembagian negara kedalm dārul Islām dan dārul harb tidaklah berdasarkan kepada as-Sunnah tetapi menurapak hasil analisis dan ijtihad para ulama.

Diskusi tentang apakah Islam mempunyai hubungan dengan konsep negara atau tidak masih menjadi topik yang hangat untuk diperbincangkan dikalangan ilmuan Islam termasuk di Indonesia. Menurut Munawir Sjadzali ada tiga golongan pendapat para pakar Islam mengenai konsep negara dalam Islam.

Pendapat pertama mengatakan bahwa Islam adalah agama yang sempurna dan lengkap dalam segala aspek kehidupan manusia termasuk didalamnya politik dan negara. Kelompok ini berpandangan bahwa dalam bernegara ummat Islam tidak perlu mengikuti sistem negara barat tetapi, hendaknya kembali kepada sistem negara Islam yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad s.a.w dan al-Khulafā al-Rāsyidīn pada awal perkembangan Islam.

Pendapat kedua menyatakan bahwa, Islam adalah suatu agama yang sama sekali tidak berhubungan dengan negara maupun politik. Menurut pendapat yang kedua ini Nabi Muhammad s.a.w hanyalah seorang rasul biasa seperti rasul–rasul sebelumnya yang memiliki tugas hanya untuk mengajak manusia kembali kepada kehidupan yang berakhlak mulia. Menurut golongan ini Nabi Muhammad tidak pernah bertugas untuk membangun dan memimpin suatu negara.

Pendapat ketiga adalah golongan yang mengatakan Islam adalah sebagai falsafah dan ideologi negara yang lengkap. Golongan ini juga tidak sempendapat dengan aliran yang mengatakan bahwa Islam sama sekali tidak ada hubungannya degan negara dan politik. Menurut kelompok ini Islam adalah ajaran yang menyeluruh, walupun didalam Islam tidak terdapat sistem negara dalam arti teori yang lengkap, namun di dalam Islam terdapat petunjuk bagi kehidupan bernegara.

Muhammad Mahfud MD berpendapat bahwa di dalam sumber utama ajaran Islam (al-Qur’ān dan as-Sunnah) memang tidak ada ajaran tentang mengenai sistem politik dan ketatanegaraan. Artiya tidak ada ajaran tertentu yang harus di ikuti dan dilaksanakan sebagai sistem politik dan ketatanegaraan dalam Islam.

Dalam Islam sejarah bukan dalam Islam wahyu, sistem politik dan ketatatnegaran sangat bermacam–macam, banyak negara yang mengaku “negara Islam”, tetapi sistem poliitik dan sistem hukumnya bermacam–macam, hal ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada sistem politik dan ketatanegaraan dalam Islam, sebab kalau ada sistem tertentu yang harus di anut, maka dengan sendirinya semua negara Islam, sistemnya harusnya sama. Menurut Mahfud Islam memang tidak menggariskan sistem politik dan ketatanegaraan tertentu, tetapi Islam bisa menerima berbagai sistem dan bentuk sesuai dengan tuntutan tempat, waktu dan tardisi (masing–masing negara). Karena itu negara – negara Islam ada berbentuk monariki, republik, bersistem presidensil dan parlementer. Tegasnya Islam menerima sistem atau bentuk apapun yang ditetapkan oleh manusia sesuai dengan kebutuhan dan penerimaan masing – masing negara.

Pertarungan pemikiran terutama menyangkut politik hukum negara terus bergulir tak terkecuali di Indonesia. Sebagian pemikir dan penggiat politik berpendapat bahwa Islam telah mengajarkan secara lengkap tentang hukum–hukum yang harus diberlakukan dalam kehidupan bernegara, sehingga harus di ikuti sepenuhnya sesuai dengan teks ajaran – ajarannya.

Abdullah Ahmad An-Na’īm berpendapat bahwa penerpan syariat Islam di Indonesia justru malah merendahkan syariah itu sendiri, menurut Nai’īm penerapan syariat Islam di Indonesia hanya sebatas kulitnya saja dan belum menyentuh subtansinya. Penerapan syariat Islam dalam pandangan Na’īm tidak pernah menitik beratkan pada inti syariat tersebut seperti, keadilan sosial, pemeberantasan korupsi sampai kepada akar-akarnya.

Nurcholish Madjid berpendapat bahwa fundamentalisme lebih berbahaya dari narkotika, ia melontarkan pemekiran tentang bahanya "organizet religion" dan fundamentalisme agama. Bagi Nurcholis fundamentalisme adalah musuh yang harus diwaspadai. Fundamentalisme dalam satu agama tertentu menurutnya, menyebabkan gagasan-gagasan palsu dan bersifat menipu. Dimasa sekarang fundamentalisme telah menjadi sumber kekacauan dan penyakit mental baru di masyarakat. Akaibat-akibat yang ditimbulkannya jauh lebih buruk dibandingkan dengan masalah-masalah sosial yang sudah ada, seperti kecanduan minuman keras dan penyalahgunaan narkoba. Sedangkan Masdar berpendapat bahwa Pelaksanaan syariat Islam yang diatur oleh negara akan menimbulkan bahaya hipokrisi, karena ketaatan pada syariat yang disebabkan oleh paksaan negara hanyalah merupakan ketaatan yang semu belaka, agama pada intinya harus menjadi wilayah yang otonom dari negara.

Penggunaan masa lampau membuat kaum Islam formalis tidak mampu memperepsi realitas dengan obyektif, realitas kekinian dilihat dengan kaca mata masa lalu, sehingga persepsinya mengalami distorsi dan anakronistik. Kaum Islam formalis disebutnya hanya melihat Islam dari aspek ritual yang wajib dilaksanakan, dipertahankan dan bahkan diperjuangkan sampai titik darah penghabisan, sehingga seluruh yang berlabel Islam harus menjadi prioritas.

Konsekuensi logis dari sikap itu adalah Islam menjadi gerakan komunal, sectarian dan feodalistik yang kehilangan peran vitalnya. KH. Abdurrahman Wahid secara tegas mengarahkan kekutannya pada dimensi itu, menurutnya feodalisme agama dapat menciptakan keresahan antar umat beragama, oleh karena itu ia menentang formalisasi atau menjadikan Islam sebagai hukum negara.

Ajaran Islam sudah mencakup berbagai bidang hukum seperti Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Iternasional yang semuanya siap dioperasionalkan sebagai paket yang given yang harus di ikuti oleh setiap pemeluk IslamPendapat seperti ini di anut oleh paham Islam Politik, Islam Formal atau Islam Eksklusif dengan dalil sebagai dasar argumennya adalah:

......وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْكٰفِرُوْنَ

“.......Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” (QS al-Māidah [5]: 44).

            Di sisi lain ada penggiat politik muslim yang menganut paham yang lebih moderat dan akomodatif terhadap realitas perbedaan dan pluralitas masyarakat. Paham ini sering disebut sebagai penganut gerakan Islam Kultural, Islam Substantif, Islam Inklusif atau Islam Kosmopolit. Mereka berpendapat bahwa hukum Islam yang harus diperjuangkan pemberlakuannya dalam hidup bernegara itu bukan norma-norma tekstual atau fikihnya, melainkan makna–maknanya subtantif atau asas-asasnya.

Menurut pendapat ini “barang siapa yang tidak berhukm dengan prinsip hukum (yakni keadilan) seperti yang diperintahkan  Allah, maka orang itu kafir”. Dengan demikian norma-norma hukum Islam terlebih dalam bentuk fikih tidak ada yang mutlak sehingga tidak harus di ikuti seperti apa adanya, sebab yang terpenting adalah prinsip keadilan.



[1] Ali Geno Berutu, Formalisasi Syariat Islam Aceh dalam tatanan Politik Nasional (Banyumas: CV. Pena Persada, 2020), hal 18-27


BACA JUGA

Label:

Rabu, 16 Februari 2022

EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM (2)

Tulisan Ini adalah bagian dari buku saya yang sudah diterbitkan pada tahun 2020

Silahkan copy judul dibawah ini untuk dijadikan daftar pustaka/footnote

Ali Geno Berutu, Formalisasi Syariat Islam Aceh dalam tatanan Politik Nasional (Banyumas: CV. Pena Persada, 2020), hal 28-49 


B.    Faktor Penegak Hukum

Pada elemen kedua yang menentukan efektif atau tidaknya kinerja hukum adalah aparat penegak hukum. Dalam hubungan ini dikehendaki adanya aparatur yang handal, sehingga aparat tersebut dapat melakukan tugasnya dengan baik. Kehandalan dalam kaitannya disini adalah meliputi keterampilan profesional dan mempunyai mental yang baik, sebagaimana pendapat J. E. Sahetapy yang mengatakan bahwa:


“Dalam rangka penegakan hukum dan implementasi penegakan hukum bahwa penegakan keadilan tanpa kebenaran adalah suatu kebijakan. Penegakan kebenaran tanpa kejujuran adalah suatu kemunafikan. Dalam kerangka penegakan hukum oleh setiap lembaga penegakan hukum (inklusif manusianya) keadilan dan kebenaran harus dinyatakan, harus terasa dan terlihat, harus diaktualisasikan”.

 

Penegakan hukum pada prinsipnya harus dapat memberi manfaat atau berdaya guna (utility) bagi masyarakat, namun di samping itu masyarakat juga mengharapkan adanya penegakan hukum untuk mencapai suatu keadilan. Dalam pelaksanaan penegakan hukum, keadilan harus diperhatikan, namun hukum itu tidak identik dengan keadilan, hukum itu bersifat umum, mengikat setiap orang dan bersifat menyamaratakan. Setiap orang yang mencuri harus di hukum tanpa membeda-bedakan siapa yang mencuri. Sebaliknya keadilan bersifat subjektif, individualistis dan tidak menyamaratakan.  Adil bagi seseorang belum tentu dirasakan adil bagi orang lain.


Penegakan hukum sebenarnya telah dimulai ketika peraturan perundang-undang dirumuskan oleh badan legislatif. Setiap norma hukum dalam bentuk apapun pasti akan memihak kepada nilai-nilai tertentu yang dianggap mulia. Nilai-nilai yang dianggap mulia tersebut sama, karena menurut nilai yang mulia tersebut terdapat dalam hukum alam. Kurang baiknya kondisi undang-undang merupakan salah satu faktor timbulnya kejahatan, namun dikemukakan pula adanya faktor lain yang mempengaruhi yaitu pelaksanaan undang-undang yang tidak konsekuen dan sikap atau tindak tanduk penegak hukum.


Para penegak hukum tidak hanya berpatokan dari substansi norma hukum formil yang ada dalam undang-undang (law in book), karena hal tesebut dapat mencederai rasa keadilan di dalam masyarakat. Seyogyanya penegakan hukum harus bertitik – tolak pada hukum yang hidup (living law). Dengan kata lain para penegak hukum harus memperhatikan budaya hukum (legal culture)  di tengah-tengah masyarakat guna untuk memahami sikap, kepercayaan, nilai dan harapan serta pemikiran masyarakat terhadap hukum dalam sistem hukum yang berlaku.

Ruang lingkup istilah penegak hukum sangat luas sekali, dalam tulisan ini yang dimaksudkan dengan penegak hukum dibatasi pada kalangan yang secara langsung berkecimpung di dalam bidang penegakan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement, akan tetapi juga peace maintenance, kiranya sudah dapat diduga bahwa kalangan tersebut adalah mereka yang bertugas di bidang-bidang kehakiman, kejaksaan, kepolisian, pengacara dan pemasyarakatan.

Aparatur penegak hukum mencakup pengertian mengenai institusi-institusi penegak hukum dan apara penegaknya, dalam arti sempit aparatur penegak hukum yang terlibat tegaknya hukum tersebut dimulai dari saksi, polisi, penasehat hukum, jaksa, hakim dan petugas-petugas sipir lembaga pemasyarakatan. Setiap aparat dan aparatur terkait mencakup pula pihak-pihak yang bersangkutan dengan tugas atau perannya, yaitu terkait dengan kegiatan pelaporan atau pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pembuktian, penjatuhan vonis dan pemberian sanksi, serta upaya pemasyarakatan kembali (resosialisasi) terpidana.

Menurut Jimly Asshiddiqie dalam proses bekerjanya aparatur penegak hukum setidaknnya dipengaruhi oleh tiga elemen penting yaitu:

1.     Institusi penegak hukum beserta berbagai perangkat sarana dan prasarana pendukung dan mekanisme kerja kelembagaannya;

2.     Budaya kerja yang terkait dengan aparatnya, termasuk mengenai kesejahteraan aparatnya;

3.     Perangkat peraturan yang mendukung, baik kinerja kelembagaannya maupun yang mengatur materil hukum yang dijadikan sebagai standar kerja, baik hukum materilnya maupun hukum acaranaya.

Upaya penegakan hukum secara sistemik haruslah memperhatikan ketiga aspek di atas secara simultan, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik  dan dapat diwujudkan secara nyata. Pengertian hukum yang memadai seharusnya tidak hanya memandang hukum sebagai suatu perangkat kaidah dan azas-azas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi juga harus mencakup lembaga (institutions) dan proses (process) yang diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan.

Selaras dengan pendapat Jimly di atas Hikmanto Juwanto juga berpendapat bahwa pelaksanaan hukum akan melemah apabila hukum dijadikan sebagai komoditas politik, dilaksankan secara diskriminatif, sehingga perlu dilakukan pembenahan dari berbagai aspek yang meliputi institusi penegak hukum, kesejahteraan penegak hukum dan memperbaiki subtansi hukum dengan kehidupan masyarakat, karena penegakan hukum merupakan faktor penting dalam kehidupan hukum dalam bernegara.

Sementara itu Soerjono Soekanto mengatakan bahwa masalah yang berpengaruh terhadap efektivitas hukum tertulis ditinjau dari segi aparat akan tergantung pada hal berikut:

1.     Sampai sejauh mana petugas terikat oleh peraturan-peraturan yang ada;

2.     Sampai batas mana petugas diperkenankan memberikan kebijaksanaan;

3.     Teladan macam apa yang sebaiknya diberikan oleh petugas kepada masyarakat;

4.     Sampai sejauh mana derajat sinkronisasi penugasan-penugasan yang diberikan kepada petugas, sehingga memberikan batas-batas yang tegas pada wewenangnya.

Noet dan Selznick menegaskan bahwa seorang penguasa (otoritas penegak hukum) yang dapat mengeluarkan atau membuat aturan-aturan sebagai sarana kekuasaannya, tetapi perlu di ingat bahwa kekuasaan empirik tidak bisa dipaksa untuk sesuai dengan keinginan sipembuat hukum, dia akan menambah kredibilitas dan aturan-aturan tersebut mendapat legitimasi serta menarik kemauan secara sukarela. Apabila senyatanya aturan tersebut adil, merasa terikat oleh aturan tersebut dan yang sangat penting penyelenggaraan peradilan tidak berpihak termasuk kepada aparat penegak hukum sekalipun dengan berbagai kepentingannya, kecuali menerapkan aturan dan berpihak kepada keadilan sosial.

Menurut Daniel S. Lev yang paling menentukan dalam proses hukum adalah konsepsi dan struktur kekuasaan politik, bahwa hukum sedikit banyak selalu merupakan alat politik, tempat hukum dalam negara tergangtung pada keseimbangan politik, defenisi kekuasaan, evolusi idiologi politik, ekonomi, sosial, dan seterusnya.

C.    Faktor Sarana atau Fasilitas

Sarana atau fasilitas mempunyai peranan yang sangat penting di dalam penegakan hukum. Tanpa adanya sarana atau fasilitas tersebut, tidak akan mungkin penegak hukum menyerasikan peranan yang seharusnya dengan peranan yang aktual. Menuru Soerjono Soekanto patokan efektivitas elemen-elemen tertentu dari prasarana, dimana prasarana tersebut harus secara jelas memang menjadi bagian yang memberikan kontribusi untuk kelancaran tugas-tugas aparat di tempat atau lokasi kerjanya. Adapun elemen-elemen tersebut adalah sebagai berikut:

1.     Prasarana yang telah ada apakah telah terpelihara dengan baik;

2.     Prasarana yang belum ada perlu diadakan dengan memperhitungkan angka waktu pengadaannya;

3.     Prasarana yang kurang perlu segera dilengkapi;

4.     Prasarana yang rusak perlu segera diperbaiki;

5.     Prasarana yang macet perlu segera dilancarkan fungsinya;

6.     Prasarana yang mengalami kemunduran fungsi perlu ditingkatkan lagi fungsinya.

D.    Faktor Masyarakat

Satu hal yang perlu di ingat bahwa proses bekerjanya hukum dalam masyarakat tidak terlepas dari keberadaan hukum itu sendiri dalam sistem sosial yang lebih luas. Prosedur penegakan hukum tidak terlepas dari faktor-faktor sosial – kultural tempat hukum itu hendak diberlakukan.

Penegakan hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat. Oleh karena itu, dipandang dari sudut tertentu, maka masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum tersebut. Warga negara (masyarakat) memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, disisi lain warga masyarakat juga berkewajiban mematuhi hukum sepanjang dalam proses perbuatan hukum tersebut masyarakat dilibatkan secara aktif. Sehingga adanya hukum dengan segala peraturan organik dan seperangkat sanksinya diketahui, dimaknai dan disetujui masyarakat dan hukum di jadikan sebagai kesedapan hidup.

Harold J. Laksi menyatakan bahwa warga negara berkewajiban menegakkan hukum, jika hukum itu memuaskan rasa keadilan. Ada tiga bentuk masyarakat diantaranya:

a.           Masyarakat teratur yakni masyarakat yang di atur dengan tujuan tertentu;

b.           Masyarakat teratur yang terjadi dengan sendirinya karena persamaan kepentingan;

c.           Masyarakat tidak teratur, yang terjadi dengan sendirinya tanpa dibentuk.

Sementara itu Chambliss dan Seidman membuat perbedaan mengenai masyarakat menjadi dua model: Pertama, model masyarakat yang berdasarkan pada basis kesepakatan akan nilai-nilai (value concensus). Masyarakat yang demikian akan sedikit mengenal adanya konflik-konflik atau tegangan di dalamnya sebagai akibat dari adanya kesepakatan mengenai nilai-nilai yang menjadi landasan kehidupannya. Tidak terdapat perbedaan diantara anggota masyarakat mengenai apa yang seharusnya diterima sebagai nilai-nilai yang harus dipertahankan di dalam masyarakat. Dalam hubungan ini maka berdirinya masyarakat bertumpu pada kesepakatan di antara para warganya.

Kedua, model masyarakat konflik, model ini berlawanan dengan model masyarakat yang pertama, dimana berdirinya masyarakat bertumpu kepada kesepakatan warganya, sedangkan pada model masyarakat yang kedua ini masyarakat di lihat sebagai suatu perhubungan dimana sebagian warganya mengalami tekanan-tekanan oleh warga yang lainnya. Nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat konflik berbeda dengan nilai-nilai dalam masyarakat yang bertumpu kepada kesepakatan, sehingga keadaan ini akan tercermin dalam pembuatan hukumnya.

Ada dua fungsi yang dapat di jalankan oleh hukum di dalam masyarakat. Pertama, sebagai sarana kontrol sosial dan kedua, sebagai sarana untuk melakukan social engineering. Proses engineering dengan hukum ini oleh Chambliss dan Seidman dibayangkan (efektivitas menanamkan kekuatan yang menentang unsur-unsur baru) dari masyarakat. Proses perkembangan kecepatan menanam unsur-unsur yang baru. Perubahan-perubahan yang di kehendaki itu apabila berhasil pada akhirnya akan melembaga sebagai pola-pola tingkah laku yang baru di masyarakat.

Berdasarkan fungsi hukum, baik sebagai sarana rekayasa sosial maupun sebagai sarana kontrol sosial, maka setiap peraturan diciptakan untuk dijalankan sesuai dengan tujuan dan makna yang dikandungnya. Warga masyarakat (individu) sebagai pihak yang dituju oleh suatu peraturan wajib dengan lapang hati dan penuh pengertian pada hukum tersebut.

Adanya peraturan-peraturan hukum dan lembaga-lembaga serta aparat penegak hukum yang dilengkapi dengan sarana dan fasilitas yang diperlukan tanpa didukung oleh kesadaran warga masyarakat sebagai individu anggota masyarakat, hukum akan mengalami banyak hambatan dalam penerapannya. Karena perilaku individu bermacam-macam serta mempunyai kepentingan yang berbeda. Dalam suatu masyarakat yang pluralistik, penyimpangan yang dilakukan seseorang menjadi kebiasaan bagi lainnya. Dalam keadaan demikian diperlukan kontrol sosial, dalam arti mengendalikan tingkah laku warga masyarakat yang pluralistik, penyimpangan yang dilakukan seseorang menjadi kebiasaan bagi lainnya. Dalam keadaan demikian diperlukan kontrol sosial, dalam arti mengendalikan tingkah laku warga masyarakat agar tetap konform dengan norma yang selalu dijalankan berdasarkan kekuatan sanksi.

Ewick dan Sylbey merumuskan bahwa kesadaran hukum mengacu kepada cara-cara dimana orang-orang memahami hukum dan institusi-institusi hukum, yaitu pemahaman-pemahaman yang memberikan makna kepada pengalaman dan tindakan orang-orang. Bagi Ewick dan Sylbey kesadaran hukum terbentuk dalam tindakan,  karenanya merupakan persoalan praktik untuk dikaji secara empiris, dengan kata lain, kesadaran hukum adalah persoalan hukum sebagai perilaku dan bukan hukum sebagai aturan norma atau asas. Achmad Ali menyatakan kesadaran hukum, ketaatan hukum dan efektifitas hukum adalah tiga unsur yang saling berhubungan, sering orang mencampur adukkan antara kesadaran hukum dan ketaatan hukum, padahal kedua hal itu meskipun sangat erat hubungannya namun tetap tidak persis sama, kedua unsur itu memang sangat menentukan efektif atau tidaknya pelaksanaan hukum dan perundang-undangan di dalam masyarakat.

E.    Faktor Budaya Hukum

Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi merumuskan kebudayaan sebagai hasil dari karya, rasa dan cipta masyarakat, di dalam rasa termasuk semua unsur yang merupakan hasil ekspresi dari jiwa manusia yang hidup sebagai warga masyarakat. Selanjutnya cipta merupakan kemampuan mental dan kemampuan berfikir dari orang-orang yang hidup bermasyarakat yang menghasilkan filsafat serta ilmu pengetahuan baik yang berwujud teori murni maupun yang telah di susun untuk langsung diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat.

Adapun budaya hukum, Hilman Hadikusuma menjelaskan bahwa budaya hukum adalah adanya tanggapan yang sama dari masyarakat tertentu terhadap gejala-gejala hukum. Tanggapan tersebut merupakan kesatuan pandangan terhadap nilai-nilai dan perilaku hukum, jadi menurut Hilman, budaya hukum menunjukkan tentang pola perilaku individu sebagai anggota masyarakat yang menggambarkan tanggapan (orientasi) yang sama terhadap kehidupan yang dihayati masyarakat bersangkutan. Budaya hukum bukan meruapakan budaya pribadi, melainkan budaya menyeluruh dari masyarakat tertentu sebagai suatu kesatuan sikap dan perilaku.

Nilai-nilai sosial dan budaya serta kaidah-kaidah yang terhimpun dalam lembaga kemasyarakatan pada hakekatnya merupakah rules for the game of life. Dengan demikian maka lembaga-lembaga kemasyarakatan seyogiyanya memenuhi kebutuhan-kebutuhan warga masyarakat akan pedoman bagi tingkahlakunya. Maka lembaga-lembaga kemasyarakatan berisikan nilai-nilai sosial dan budaya serta kaidah-kaidah yang melembaga dan bahkan menjiwai warga-warga masyarakat. Namun demikian lembaga-lembaga kemasyarakatan tidaklah identik dengan nilai-nilai sosial dan budaya, lembaga-lembaga kemasyarakatan sifatnya lebih khusus dikarenakan adanya kemungkinan bahwa suatu nilai sosial dan budaya tertentu dapat dikemukakan pada pelbagai lembaga kemasyarakatan.

Esmi Warassih mengatakan bahwa peranan kultur hukum dalam penegakan hukum sangatlah penting dan sangat sering berhubungan dengan faktor-faktor non – hukum, sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:

“Penegakan hukum hendaknya tidak dilihat sebagai suatu yang berdiri sendiri, melainkan selalu berada diantara berbagai fakor (interchange). Dalam konteks yang demikian titik tolak pemahaman terhadap hukum tidak sekedar sebagai suatu “rumusan hitam-putih” yang ditetapkan dalam berbagai peraturan per-undang-undangan. Hukum hendaknya dilihat sebagai suatu gejala yang dapat diamati di dalam masyarakat, antara lain melalui tingkah laku warga masyarakat. Artinya, titik perhatian harus ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dengan faktor-faktor non-hukum lainnya, terutama faktor nilai dan sikap serta pandangan masyarakat yang selanjutnya disebut dengan kultur hukum”.

Budaya hukum masyarakat dapat dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal muncul karena ada dorongan tertentu baik yang bersifat positif maupun negatif. Dorongan positif dapat muncul karena adanya rangsangan yang positif yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan sesuatu yang bersifat positif. Sedangkan yang bersifat negatif dapat muncul karena adanya rangsangan yang sifatnya negatif seperti perlakuan tidak adil dan sebagainya. Sedangkan dorongan yang sifatnya eksternal karena adanya semacam tekanan dari luar yang mengharuskan atau bersifat memaksa agar warga masyarakat tunduk kepada hukum.

Pada takaran umum, keharusan warga masyarakat untuk tunduk dan menaati hukum disebabkan karena adanya sanksi (punishment)  yang menimbulkan rasa takut atau tidak nyaman sehingga lebih memilih taat hukum daripada melakukan pelanggaran yang pada gilirannya dapat menyusahkan mereka, motivasi ini biasanya bersifat sementara atau hanya temporer.

Sehubungan dengan persoalan efektivitas hukum, pengidentikkan hukum tidak hanya dengan unsur paksaan eksternal namun juga dengan proses pengadilan. Ancaman dan paksaanpun merupakan unsur yang mutlak ada agar suatu kaidah dapat dikategorikan sebagai hukum. Maka tentu saja unsur paksaan inipun erat kaitannya dengan efektif atau tidaknya suatu ketentuan atau aturan hukum. Jika suatu aturan hukum tidak efektif. Salah satu pertanyaan yang dapat muncul adalah apa yang terjadi dengan ancaman paksaannya? Mungkin tidak efektifnya hukum karena ancaman paksaannya kurang berat, mungkin juga karena ancaman paksaan itu tidak terkomunikasi secara memadai pada warga masyarakat.

Membicarakan tentang efektivitas hukum berarti membicarakan daya kerja hukum itu dalam mengatur dan atau memaksa masyarakat untuk taat terhadap hukum, hukum dapat efektif  jika faktor-faktor yang mempengaruhi hukum tersebut dapat berfungsi dengan sebaik-baiknya. Ukuran efektif atau tidaknya suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dilihat dari perilaku masyarakat, suatu hukum atau peraturan perundang-undangan akan efektif apabila warga masyarakat berperilaku sesuai dengan yang diharapkan atau dikehendaki oleh  peraturan perundang-undangan tersebut, karena faktor-faktor yang menghambat efektivitas hukum tidak hanya datang dari para penegaknya saja (polisi, jaksa, hakim dll.) akan tetapi juga dapat dipengaruhi oleh budaya hukum dalam masyarakat dimana hukum itu diberlakukan.



[1] Ali Geno Berutu, Formalisasi Syariat Islam Aceh dalam tatanan Politik Nasional (Banyumas: CV. Pena Persada, 2020), hal 28-49 

BACA JUGA

Label:

EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM (1)

 

Tulisan Ini adalah bagian dari buku saya yang sudah diterbitkan pada tahun 2020

Silahkan copy judul dibawah ini untuk dijadikan daftar pustaka/footnote

Ali Geno Berutu, Formalisasi Syariat Islam Aceh dalam tatanan Politik Nasional (Banyumas: CV. Pena Persada, 2020), hal 28-49

Efektivitas penegakan hukum merupakan suatu indikator penilaian terhadap penegakan suatu hukum, dalam artian untuk mengukur keberhasilan atau target yang telah ditetapkan dalam penerapan suatu hukum.[1] Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) efektivitas berasal dari kata efektif yang berarti memiliki pengaruh, akibat, membawa hasil atau berhasil guna, sedangkan efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto adalah hukum sebagai kaidah merupakan patokan mengenai sikap tindak atau perilaku yang pantas.

Menurut Achmad Ali bahwa ketika kita ingin mengetahui sejauh mana efektivitas dari hukum, maka pertama-tama harus dapat mengukur sejauh mana aturan hukum itu ditaati atau tidak ditaati, lebih lanjut Achmad mengemukakan bahwa pada umumnya faktor yang banyak mempengaruhi efektivitas suatu perundang-undangan adalah profesional dan optimal pelaksanaan peran, wewenang dan fungsi dari para penegak hukum baik di dalam menjelaskan tugas yang di bebankan terhadap diri mereka maupun dalam menegakan perundang-undangan tersebut, dengan kata lain efektivitas hukum adalah kesesuaian antara apa yang diatur dalam hukum dengan pelaksanaannya.

Soerjono Soekanto mengatakan bahwa efektif adalah taraf sejauh mana suatu kelompok dapat mencapai tujuannya, hukum dapat dikatakan efektif jika terdapat dampak hukum yang positif, pada saat itu hukum mencapai sasarannya dalam membimbing atau merubah perilaku manusia sehingga menjadi perilaku hukum.  The  Liang  Gie menjelaskan bahwa  pengertian efektivitas adalah  suatu  keadaan  yang mengandung pengertian mengenai terjadinya suatu efek yang dikehendaki.

Sementara itu penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum dari segi subjeknya dapat dilakukan oleh subjek hukum yang luas dan subjek hukum yang sempit atau terbatas.

Penegakan hukum dalam arti luas melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Penegakan hukum dalam arti sempit dari segi subjeknya adalah penegakan hukum yang diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu atauran hukum berjalan sebagaimana seharusnya.

Sedangkan penegakan hukum dari sudut objeknya yaitu dari segi hukumnya, dalam hal ini pengertiannya juga mencakup penegakan hukum dalam arti yang luas dan penegakan hukum dalam arti sempit atau terbatas. Penegakan hukum dalam arti luas adalah penegakan hukum yang mencakup nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup di dalam masyarakat. Sedangkan penegakan hukum dalam arti sempit adalah penegakan hukum yang hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan yang tertulis saja.

Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan penegakan hukum adalah upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum baik dalam arti formil yang sempit maupun material yang luas sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh subjek hukum maupun oleh aparatur penegak hukum yang resmi diberi tugas dan wewenang oleh undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.  

Penegakan hukum tekanannya selalu diletakkan pada aspek ketertiban, hal ini mungkin disebabkan oleh karena hukum di identikkan dengan penegakan perundang-undangan, asumsi seperti ini sangat keliru, karena hukum itu harus di lihat dalam satu sistem yang menimbulkan interaksi tertentu dalam berbagai unsur sistem hukum. Sistem hukum tidak hanya mengacu pada aturan (codes of rules) dan peraturan (regulations) namun mencakup bidang yang luas yang meliputi struktur, lembaga dan proses (procedure) yang mengisinya serta terkait dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) dan budaya hukum (legal structure). Menurut Lawrence Friedman, unsur-unsur sistem hukum itu terdiri dari struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance) dan budaya hukum (legal culture).

Struktur hukum meliputi badan eksekutif, legislatif dan yudikatif serta lembaga-lembaga terkait seperti kejaksaan, kepolisian, pengadilan, komisi judisial dan lain-lain. Sedangkan substansi hukum adalah mengenai norma, peraturan maupun undang-undang. Budaya hukum adalah meliputi pandangan, kebiasaan maupun perilaku dari masyarakat mengenai pemikiran nilai-nilai dan pengharapan dari sistem hukum yang berlaku, dengan perkataan lain budaya hukum itu adalah iklim dari pemikiran sosial tentang bagaimana hukum itu diaplikasikan, dilanggar atau dilaksanakan.

Jika kita mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi ketaatan terhadap hukum secara umum menurut Achma Ali, C.G. Howard dan R.S. Mumner adalah sebagai berikut:

a.     Relevansi aturan hukum secara umum, dengan kebutuhan hukum dari orang-orang yang menjadi target aturan hukum secara umum. Jika aturan hukum yang dimaksud berbentuk undang-undang, maka pembuat undang-undang dituntut untuk mampu memahami kebutuhan hukum dari target pemberlakuan undang-undang tersebut;

b.     Kejelasan rumusan dari subtansi aturan hukum, sehingga mudah dipahami oleh target yang diberlakukannya aturan hukum, jadi perumusan subtansi hukum harus dirancang dengan baik, jika aturannya tertulis maka harus ditulis dengan jelas dan mampu dipahami secara pasti, meskipun nantinya tetap membutuhkan interprestasi dari penegak hukum yang akan menegakkannya;

c.     Sosialisasi yang optimal kepada seluruh target aturan hukum. Kita tidak boleh meyakini fiksi hukum yang menentukan bahwa semua produk yang ada dalam wilayah suatu negara dianggap mengetahui seluruh aturan hukum yang berlaku di negaranya. Tidak mungkin penduduk atau warga masyarakat secara umum mampu mengetahui keberadaan suatu hukum dan subtansinya, jika aturan hukum tersebut tidak disosialisasikan secara optimal;

d.     Jika hukum yang dimaksud adalah aturan perundang-undangan, maka seyogiayanya aturan tersebut bersifat melarang dan jangan bersifat mengharuskan, sebab hukum yang bersifat melarang (prohibitur) lebih mudah dilaksankan ketimbang hukum yang bersifat mengharusnkan (mandatur);

e.     Sanksi yang di ancamkan oleh aturan hukum tersebut harus dipadankan dengan sifat aturan hukum yang di langgar. Suatu sanksi yang dapat dikatakan tepat untuk suatu tujuan tertentu, belum tentu tepat untuk tujuan lain;

f.      Berat ringannya sanksi yang di ancamkan dalam aturan hukum harus proporsional dan memungkinkan untuk dilaksanakan. Sebaliknya sanksi yang terlalu ringan untuk suatu jenis kejahatan tentunya akan berakibat warga masyarakat tidak akan segan untuk melakukan kejahatan tersebut;

g.     Kemungkinan bagi penegak hukum untuk memproses jika terjadi pelanggaran terhadap aturan hukum tersebut, karena tindakan yang di atur dan di ancamkan sanksi memang tindakan yang konkret, dapat dilihat, diamati, oleh karenanya memungkinkan untuk diproses dalam setiap tahapan (penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan penghukuman). Membuat suatu aturan hukum yang mengancamkan sanksi terhadap tindakan-tindakan yang bersifat gaib atau mistik adalah mustahil untuk efektif, karena mustahil untuk ditegakkan melalui proses hukum. Mengancamkan sanksi bagi perbuatan yang sering dikenal “sihir” atau “ tenung” adalah mustahil untuk efektif dan dibuktikan;

h.     Aturan hukum yang mengandung norma moral berwujud larangan, relatif akan jauh lebih efektif ketimbang aturan hukum yang bertentangan dengan nilai moral yang di anut oleh orang-orang yang menjadi target diberlakukannya aturan tersebut. Aturan hukum yang sangat efektif adalah aturan hukum yang melarang dan mengancam sanksi bagi tindakan yang juga dilarang dan diancamkan sanksi oleh norma lain, seperti norma moral, agama, norma adat-istiadat/kebiasaan dan lainnya. Aturan hukum yang tidak di atur dan dilarang oleh norma lain, akan lebih tidak efektif;

i.      Efektif atau tidaknya suatu aturan hukum secara umum, juga mensyaratkan adanya pada standar hidup sosio – ekonomi yang minimal di dalam masyarakat. Sebelumnya keterlibatan umum sedikit atau banyak harus telah terjaga, karena tidak mungkin efektivitas hukum akan terwujud secara optimal jika masyarakat dalam keadaan kaos atau situasi perang dahsyat.      

Penegakan hukum yang baik menyangkut penyerasian antara nilai-nilai dengan kaidah-kaidah serta dengan perilaku nyata dari manusia, guna untuk mewujudkan hal tersebut, Soerjono Soekanto telah merumuskannya kedalam tiga macam dalam hal berlakunya hukum, yakni secara yuridis, sosiologis dan filosofis sebagai berikut:

1.     Berlakunya hukum secara yuridis, mengenai hal ini beberpa tokoh memberikan pernyataannya seperti Hans Kasen yang menyatakan bahwa, hukum mempunyai kelakuan yuridis, apabila penentuannya berdasarkan kepada kaidah yang lebih tinggi tingkatnya. Dalam hal ini perlu diperhatikan apa yang dimaksud dengan efektivitas hukum yang dibedakan dengan hal berlakunya hukum oleh karena efektivitas merupakan fakta. W. Zavenbereng berpendapat bahwa suatu kaidah hukum mempunyai kelakuan yuridis, jikalau kaidah tersebut terbentuk menurut cara yang telah ditetapkan, dan Logemann yang berpendapat bahwa kaidah hukum mengikat, apabila menunjukkan hubungan keharusan antara suatu kondisi dan akibatnya;

2.     Belakunya hukum secara sosiologis yang berintikan pada efektivitas hukum. Mengenai hal ini ada dua teori yang menyatakannya sebagai berikut: Pertama, adalah teori kekuasaan yang pada pokoknya menyatakan bahwa hukum berlaku secara sosiologis. Apabila dipaksakan berlakunya oleh penguasa, dalam hal tersebut terlepas dari masalah apakah masyarakat menerima atau menolaknya. Kedua, teori pengakuan yang berpokok pangkal pada pendirian. Bahwa berlakunya hukum di dasarkan pada penerimaan atau pengakuan oleh mereka kepada sistem hukum tersebut;

3.     Berlakunya hukum secara filosofis yakni hukum tersebut merupakan sutu kesesuaian dengan apa yang ducita-citakan hukum, sebagai nilai positif yang tertinggi, misalnya Pancasila.

Supaya hukum dapat berfungsi dengan baik, maka hukum harus memenuhi ketiga macam unsur di atas, apabila hukum hanya memiliki kekuatan yuridis, maka ada kemungkinan bahwa hukum tersebut hanya merupakan kaidah yang mati “dode regel”. Kalau kaidah hukum  hanya mempunyai kelakuan sosiologis dalam artian teori kekuasaan, maka hukum tersebut hanya menjadi aturan pemaksa dan apabila hukum hanya mempunyai kekuatan filosofis, maka hukum tersebut hanya sebagai kaidah hukum yang diharapkan atau dicita-citakan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa apabila kaidah hukum tersebut diartikan sebagai patokan untuk dapat bergaul dengan damai, maka ketiga hal tersebut di atas tidak dapat dipisahkan satu dengan  yang lainnya.  

Efektivitas hukum merupakan proses yang bertujuan supaya hukum dapat berlaku efektif. Menserasikan antara apa yang ada di dalam kaidah-kaidah sejumlah peraturan-peraturan terhadap penciptaan, pemeliharaan dan mempertahankan kedamaian dalam pergaulan hidup. Keadaan tersebut dapat di tinjau atas dasar beberapa tolok ukur efektivitas. Menurut Soerjono Soekanto masalah pokok dalam penegakan hukum adalah terletak pada hukumnya sendiri (peraturan perundang-undangan yang berlaku), penegak hukumnya yakni pihak-pihak yang mengawal penerapan hukum, sarana atau fasilitas yang mendukung penerapan hukum, masyarakat di mana hukum tersebut diberlakukan dan budaya hukum dalam masyarakatnya. Kelima faktor tesebut saling memiliki kaitan yang erat dikarenakan esensi dari penegakan hukum. Kelima faktor tersebut merupakan tolak ukur daripada efektifitas penerapan hukum.

B.    Faktor Undang-Undang

Hukum lahir karena adanya tuntutan-tuntutan dari instrumental terhadap pemerintah. Bagaimanapun hukum tidak dapat dipisahkan dari pemerintah, seperti yang dikatakan Donald Black bahwa hukum adalah suatu pengendalian oleh pemerintah. Memang benar tidak semua aturan hukum dibuat oleh pemerintah dalam artian yang lebih luas yang mencakup kekuasaan legeslatif, eksekutif dan yudikatif, tetapi suatu  aturan baru dapat dikatakan sebagai aturan hukum jika ke – berlakuannya memperoleh legitimasi oleh suatu pemerintahan. Miriam Budiarjo berpendapat bahwa kekuasaan politik diartikan sebagai kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya yang sesuai dengan pemegang kekuasaan.

Kekuatan-kekuatan politik dalam proses pembentukan hukum (undang-undang) dapat dilihat dari dua sisi yakni, sisi kekuasaan yang dimiliki oleh kekuatan politik formal (institusi politik) dalam hal ini yang tercermin dalam struktur kekuasaan lembaga negara, seperti Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan lembaga-lembaga negara lainnya dan sisi kekuatan politik dari infrastruktur politik adalah seperti: partai politik, tokoh-tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi profesi dan lain-lain. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pembentukan produk hukum (undang-undang) adalah lahir dari pengaruh kekuatan politik melalui proses politik dalam institusi negara yang diberikan otoritas untuk membuat suatu aturan hukum (undang-undang).

Dalam hal ini undang-undang yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, dan undang-undang dibuat haruslah menurut ketentuan yang mengatur kewenangan pembuatan perundang-undang sebagaimana diatur dalam konstitusi negara, serta undang-undang dibuat haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di mana undang-undang tersebut diberlakukan.

Menurut Soerjono Soekanto ukuran efektivitas pada faktor undang-undang adalah sebagai berikut:

1.     Peraturan yang ada mengenai bidang-bidang kehidupan tertentu sudah cukup sistematis;

2.     Peraturan yang ada mengenai bidang-bidang kehidupan tertentu sudah cukup sinkron, secara hierarki dan horizontal tidak ada pertentangan;

3.     Secara kualitatif dan kuantitatif peraturan-peraturan yang mengatur bidang-bidang kehidupan tertentu sudah mencukupi;

4.     Penerbitan peraturan-peraturan tertentu sudah sesuai dengan persyaratan yuridis yang ada.

Sedangkan menurut Achmad Ali mengatakan bahwa efektifnya suatu perundang-undangan banyak tergantung pada beberapa faktor, antara lain:

1.     Pengetahuan tentang subtansi perundang-undangan.

2.     Cara-cara memperoleh pengetahuan tersebut.

3.     Institusi yang terkait dengan ruang – lingkup perundang-undangan di dalam masyarakatnya.

4.     Bagaimana proses lahirnya suatu perundang-undangan. Dimana suatu undang-undang tidak boleh di lahirkan secara tergesa-gesa untuk kepentingan instan (sesaat) yang diistilahkan oleh Gunnar Myrdall sebagai sweep legislation (undang-undang sapu) yang memiliki kualitas buruk dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.

Dalam membuat hukum atau menyusun peraturan perundang-undangan Montesquieu menganalisa dalam bukunya yang berjudul “The Spirit of Laws” sebagai berikut:

“Bahwa hukum (perundang-undangan) harus ringkas dan mudah di mengerti, sehingga hukum tersebut akan berarti bagi siapun yang membacanya. Perubahan-perubahan yang tidak penting dalam undang-undang  yang ada, undang-undang yang sulit di laksanakan dan undang-undang yang tidak diperlukan harus dihindari, karena hukum seperi itu akan memperlemah otoritas sistem hukum secara umum. Jika sebuah hukum tidak bisa diberlakukan bagi semua orang pada suatu bangsa, maka memberikan toleransi pada keragaman lebih baik dari pada menjatuhkan tingkat keseragaman yang barang kali secara psikologis menyenangkan namun berbahaya bagi orang-orang yang situasinya tidak sesuai dengan rumusan matematis yang dirancang oleh legislator”.

Dalam memfungsikan hukum sebagai a tool of social engineering (alat rekayasa sosial) maka proses sosialisasi undang-undang sangatlah penting agar undang-undang atau aturan hukum tersebut benar-benar efektif pemberlakuannya, proses sosialisasi undang-undang dilakukan dengan tujuan:

1.     Supaya warga masyarakat dapat mengetahui kehadiran suatu undang-undang atau peraturan;

2.     Supaya warga masyarakat dapat mengetahui isi suatu undang-undang atau peraturan;

3.     Supaya warga masyarakat dapat menyesuaikan diri (pola pikir dan tingkah laku) dengan tujuan yang dikehendaki oleh undang-undang atau peraturan hukum tersebut.

Demikian juga halnya dengan peraturan perundang-undangan yang mengancamkan sanksi terhadap berbagai jenis  kejahatan dan kekerasan, seyogyanya dilakukan proses sosialisasi yang maksimal di dalam masyarakat, sehingga baik kehadiran maupun isi undang-undangnya dapat diketahui oleh semua kalangan masyarakat.

 ....................Bersambung kehalaman berikutnya..

[1] Ali Geno Berutu, Formalisasi Syariat Islam Aceh dalam tatanan Politik Nasional (Banyumas: CV. Pena Persada, 2020), hal 28-49

 

BACA JUGA

Label: