Sabtu, 14 Januari 2023

TEORI HUKUM SOSIOLOGIS 1

 

1. Teori Sibernetika: Talcott Parsons.

Bahwa tingkah laku individu tidak merupakan tingkah laku biologis, tetapi harus ditinjau sebagai tingkah laku yang berstruktur. Tingkah laku seseorang harus ditempatkan dalam kerangka sistem sosial yang luas yang terbagi dalam sub sistem - sub sistem. Dalam garis besarnya, tingkah laku individu dibatasi oleh dua lingkungan dasar yang masing-masing bersifat fisik dan ideal, yaitu lingkungan fisik organik dan lingkungan realitas tertinggi. Diantara dua lingkungan dasar tersebut terdapat hierarkhis,  yaitu sub-sistem budaya dengan fungsi mempertahankan pola, sub-sistem social dengan fungsi integrasi, sub-sistem politik dengan fungsi mencapai tujuan dan sub-sistem ekonomi dengan fungsi adaptasi. (Soemitro, 1989 : 29)

2. Teori Solidaritas: Emile Durkheim.

Bahwa penyebab orang-orang terikat dalam satu kesatuan sosial ialah karena adanya solidaritas. Dari sini dapat dilihat adanya hubungan antara jenis-jenis hukum tertentu dengan sifat solidaritas dalam masyarakat. Solidaritas mekanis menghasilkan hukum represif yang bersifat menindak (Hukum Pidana), solidaritas organis menghasilkan hukum restitutif yang bersifat mengganti (Soemitro, 1989 :11-12).

3. Teori Malinowski.

Bahwa setiap elemen dari hukum primitif, setiap tuntutan, ditentukan oleh kebutuhan untuk mempertahankan identitas kelompok (Soemitro, 1985 :27).

4. Teori Kenneth S.Carlston.

Bahwa kelompok hancur atau cerai berai atau punah bukanlah hanya disebabkan karena hukum gagal dalam melaksanakan tugasnya. Tugas hukum haruslah dijalankan sebab tugas ini merupakan kondisi yang tidak dapat digantikan dalam mencapai tujuan yang sebenarnya dari setiap kelompok. Hukum tidak merupakan tujuan itu sendiri, melainkan merupakan instrumen yang tidak dapat digantikan untuk mencapai tujuan biologis tertinggi yang nyata dari aktivitas manusia (Soemitro, 1985 :57).

BACA JUGA
  • TEORI SOSIOLOSI HUKUM 3
  • TEORI HUKUM SOSIOLOGIS 2
  • TEORI HUKUM SOSIOLOGIS 1
  • Tata Cara dan Persyaratan Pembuktian dengan Alat Bukti Saksi
  • MACAM-MACAM ALAT BUKTI
  • Teori-Teori Pembuktian Hukum Acara Peradilan Agama
  • Pengertian dan Dasar Hukum Pembuktian Hukum Acara Peradilan Agama
  • Yurisprudensi pemeriksaan perkara banding di Indonesia
  • Pemeriksaan materi perkara Banding di Pengadilan Tinggi Agama
  • Pemeriksaan formalitas perkara Banding Pengadilan Tinggi agama
  • PERMOHONAN PRODEO PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA
  • PENCABUTAN PERKARA BANDING PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA
  • Perkembangan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia
  • BUDAYA HUKUM
  • FAKTOR MASYARAKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM
  • Berlakunya hukum secara yuridis, sosiologis dan filosofis
  • Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Ketaatan Terhadap Hukum
  • PENGERTIAN PENEGAK HUKUM
  • Efektivitas Penegakan Hukum
  • TERMINOLOGI HUKUM ADAT DARI BERBAGAI ASPEK
  • JANGAN LIHAT HUKUM ISLAM SEBAGAI corpus jurisprudensi
  • EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM (2)
  • EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM (1)
  • TIDAK PIDANA KEJAHATAN PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING) DALAM PANDANGAN KUHP DAN HUKUM PIDANA ISLAM
  • PERAN POLRI, KEJAKSAAN DAN MAHKAMAH ADAT ACEH DALAM PENEGAKAN SYARIAT ISLA DI ACEH
  • POLITIK HUKUM DAN ARAH PEMBANGUNAN HUKUM
  • SURAT SURAT BERHARGA
  • HUKUM LINGKUNGAN DALAM PRESFEKTIF ISLAM (PELESTARIAN LINKUNGAN DAN DASAR HUKUMNYA)
  • NORMA HUKUM & SUMBER HUKUM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
  • DASAR-DASAR DAN KETENTUAN POKOK HUKUM TANAH NASIONAL (UUPA)
  • SKEMA SEJARAN FILSAFAT HUKUM
  • POLEMIK UNDANG-UNDANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN (UU BHP) PRESIDEN SUSILO BAMBANG YUDOYONO (SBY) BERIKAN TIGA SOLUSI
  • PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKUM SEJAK ZAMAN PURBAKALA HINGGA SAAT INI
  • PENGELEDAHAN DAN PENYITAAN
  • PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TUN
  • FILSAFAT HUKUM
  • Ruang Lingkup dan Tujuan Pelarangan Minuman Khamar dan Sejenisnya
  • Label: