Rukun dan Syarat Akad Ekonomi Syariah
Rukun akad terdiri atas:
- pihak-pihak yang berakad;
- obyek akad;
- tujuan-pokok akad; dan
- kesepakatan.
Pihak-pihak yang berakad adalah orang, persekutuan, atau badan
usaha yang memiliki kecakapan dalam melakukan perbuatan
hukum.
Obyek akad adalah amwal atau jasa yang dihalalkan yang
dibutuhkan oleh masing-masing pihak.
Akad bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan
pengembangan usaha masing-masing pihak yang mengadakan akad.
Akad tidak sah apabila bertentangan dengan:
- syariat islam;
- peraturan perundang-undangan;
- ketertiban umum; dan/atau
- kesusilaan;
Hukum akad terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu:
- akad yang sah.
- akad yang fasad/dapat dibatalkan.
- akad yang batal/batal demi hukum.
a. Akad yang sah adalah akad yang terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya.
b. Akad yang fasad adalah akad yang terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya, tetapi terdapat segi atau hal lain yang merusak akad
tersebut karena pertimbangan maslahat.
c. Akad yang batal adalah akad yang kurang rukun dan atau syarat-syaratnya.
Sumber:
Buku II KHES Pasal 22-28
Label: HUKUM ISLAM
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda