TEORI SOSIOLOSI HUKUM 3
1. Teori Hukum dan Perubahan Sosial : Schwart dan Miller
Hukum akan menjadi semakin kompleks manakala masyarakat mengalami
spesialisasi yang semakin jauh (Rahasdjo, 1980 :102).
2. Teori oleh Hayami Ruttan.
Teknologi akan lahir sesuai dengan kebutuhan objektif masyarakat, karena
proses inovasi selalu dituntun oleh objektifitas masyarakat (Soemitro, 1989 :
100).
3. Teori Karl F.Schuessler mengenai Pidana Mati.
Pidana mati adalah cara paling efektif untuk menakut-nakuti, bertolak
dari pendapat bahwa tiap orang takut akan kematian dan sifat keefektifan itu
tergantung dari penerapannya secara pasti dan rakyat tahu akan hal ini
(Rahardjo, 1980 : 126).
4. Teori John Hopkins dan
Lembaga penelitian dan lembaga-lembaga penelitian dalam suatu masyarakat
secara fundamental akan selalu reponsif terhadap kebutuhan masyarakat itu, ini
berarti bahwa bila teknologi itu dicipktakan pada suatu lingkungan wilayah
tertentu, maka teknologi itu tidak mungkin irrelevant di wilayah tersebut,
hal-hal demikian dapat merupakan bahan untuk dituangkan dalam bentuk hukum
(Soemitro, 1989 : 100).
5. Teori oleh Siedman.
Tata hukum itu merupakan saringan, yang menyaring kebijaksanaan
pemerintah sehingga menajdi tindakan yang dapat dilaksanakan (Rahardjo, 1980
:113)
6. Teori Kontrak : Macaulay
7. Teori Von Savigny.
Bahwa antara hukum dan keaslian secara watak rakyat terdapat suatu
pertalian yang organis, sehingga menjadi satu kesatuan yang menimbulkan
kepercayaan yang sama dari seluruh rakyat serta sentimen yang sama dari seluruh
rakyat serta sentimen yang sama pula tentang apa yang merupakan keharusan, yang
kesemuanya itu menolak adanya gagasan yang bersifat aksidentak dan arbiter
(Rahardjo, 1980 :42).
Label: HUKUM
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda