Minggu, 09 Oktober 2022

PERLINDUNGAN INVESTOR PASA MODAL INDONESIA

   Sumber rujukan: Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 95-100.

Dalam rangka mendorong pertumbuhan dan kepercayaan pasar, telah dibentuk dana perlindungan pemodal yang merupakan kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi pemodal dari hilangnya aset pemodal. Pembentukan dana perlindungan pemodal ini dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan berinvestasi di pasar modal. Perlindungan diberikan kepada Pemodal yang memenuhi persyaratan:

1.     menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek pada kustodian;

2.     dibukakan sub rekening efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian oleh kustodian, dan

3.     memiliki nomor tunggal identitas pemodal (single investor identification) dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).

Namun demikian, perlindungan tersebut tidak berlaku bagi pemodal yang memenuhi satu atau lebih dari kondisi berikut:

1.     pemodal yang terlibat atau menjadi penyebab aset pemodal hilang;

2.     pemodal merupakan pemegang saham pengendali, direktur, komisaris, atau pejabat satu tingkat di bawah direktur kustodian; dan/atau

3.     pemodal merupakan afiliasi dari pihak-pihak tersebut pada hurufa dan b tersebut.

Saat ini SIPF (Indonesia Securities Investment Protection Fund) adalah Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal adalah Perseroan yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK untuk menyelenggarakan dan mengelola Dana Perlindungan Pemodal. Dalam hal ini diamanatkan kepada Indonesia SIPF.

Sebagai sebuah lembaga negara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki komitmen untuk melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pasar modal di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, tim studi OJK melakukan sebuah riset lebih lanjut mengenai pentingnya peran dana proteksi pasar modal di Indonesia.

Pada tahun 2010, Kementrian Keuangan menuangkan rencana pembentukan program tersebut dalam Master Plan Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank (2010-2014), dan mendorong OJK untuk segera mendirikan Dana Perlindungan Pemodal dengan menyediakan dasar hukum bagi pembentukan dan kegiatan operasionalnya.

Hingga tahun 2012, banyak riset yang telah dilakukan dalam rangka mempersiapkan Dana Perlindungan Pemodal. Riset pertama dilakukan oleh tim BEI mengenai Kelayakan Pembentukan Dana Perlindungan Pemodal. Riset kedua diadakan oleh technical assistant dari Asian Development Bank (ADB) no. 7466 (INO), dan yang ketiga dilakukan oleh Mr. David White pada 23 September 2012 yang merekomendasikan pendirian New Co sebagai wadah Dana Perlindungan Investor.

Pada 28 September 2012, konsultan hukum Hiswara Bunjamin dan Tanjung merekomendasikan beberapa Aspek Hukum Perlindungan Pemodal dalam Konsultasi Hukum Pembentukan Dana Perlindungan Pemodal. Hal ini menghantarkan pada pembuatan Akta Pendirian PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (PPPIEI) Nomor 16 pada 7 Desember 2012, yang dibuat oleh Notaris Ashoya Ratam sebagai perusahaan yang menyelenggarakan program Dana Perlindungan Pemodal. Perusahaan ini kemudian mendapatkan SK Menteri Hukum dan HAM nomor: AHU-64709.AH.01. 01 Tahun 2012 tentang Badan Hukum Perseroan pada tanggal 18 Desember 2012.

Dana Perlindungan Pemodal adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi Pemodal dari hilangnya Aset Pemodal. Pemodal adalah nasabah dari Perantara Pedagang Efek (PPE) yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Bank Kustodian. Sedangkan Aset Pemodal adalah Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek, dan/atau dana milik Pemodal yang dititipkan pada Kustodian.

Aset Pemodal berupa Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek yang mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah Efek dalam Penitipan Kolektif pada Kustodian yang dicatat dalam Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Aset Pemodal berupa dana yang mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah dana yang dititipkan pada Kustodian yang dibukakan Rekening Dana Nasabah pada bank atas nama masing-masing Pemodal. Maksud dan tujuan dari dibentuknya Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal adalah sebagai berikut:

1.     Menatausahakan dan mengelola dana pelindungan pemodal di pasar modal Indonesia.

2.     Melakukan investasi atas dana perlindungan pemodal di pasar modal Indonesia.

3.     Melakukan pemeriksaan, verifikasi, membuat analisa untuk melakukan pembayaran dan tindakan lainnya sehubungan dengan klaim yang dilakukan oleh pemodal.

4.     Menerima tambahan dana dan atau memungut biaya sehubungan dengan kegiatan perlindungan pemodal di pasar modal Indonesia.

5.     Melakukan tindakan untuk pengembalian (recovery) dana yang telah dikeluarkan dari Dana Perlindungan Aset Pemodal untuk pembayaran klaim berdasarkan subrogasi atas hak pemodal terhadap pihak yang telah menimbulkan kerugian, termasuk namun tidak terbatas ikut serta dalam proses hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.

6.     Serta melakukan segala kegiatan pendukung lainnya yang berkaitan dengan maksud dan tujuan di atas.

Pemodal yang asetnya mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah Pemodal yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

A.    Menitipkan asetnya dan memiliki rekening Efek pada Kustodian;

B.    Dibukakan Sub Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh Kustodian dan;

C.    Memiliki nomor tunggal identitas pemodal (single investor identification) dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Hal tersebut tidak berlaku bagi Pemodal yang memenuhi satu atau lebih kriteria berikut:

1.     Pemodal yang terlibat atau menjadi penyebab Aset Pemodal hilang;

2.     Pemodal merupakan pemegang saham pengendali, direktur, komisaris, atau pejabat satu tingkat di bawah direktur Kustodian; dan/atau

3.     Pemodal merupakan Afiliasi dari Pihak-pihak tersebut pada angka 1 dan 2.

1.     Tahapan Perlindungan

Baik dalam segi aset yang dilindungi maupun dalam segi pemodal yang akan dilindungi, terdapat beberapa tahapan perlindungan sebagai berikut:

a.     Belaku 1 Jan 2014 - 31 Des 2015. Dana Perlindungan Pemodal hanya memberikan ganti rugi kepada Pemodal yang merupakan nasabah Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Anggota Bursa Efek PT Bursa Efek Indonesia. Terhadap Aset Pemodal, pemberian ganti rugi tersebut hanya terbatas pada Aset Pemodal berupa saham yang masuk dalam Penitipan Kolektif LPP dan dicatatkan pada BEI.

b.     1 Jan 2016-Sekarang. Dana Perlindungan Pemodal hanya memberikan ganti rugi kepada Pemodal yang merupakan nasabah Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Anggota Bursa Efek PT Bursa Efek Indonesia dan yang merupakan nasabah Bank KustodianTerhadap Aset Pemodal, Dana Perlindungan Pemodal memberikan ganti rugi kepada Pemodal yang merupakan nasabah Bank Kustodian. Pemberian ganti rugi pada Aset Pemodal berupa Dana yang mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah Dana yang dititipkan pada Kustodian yang dibukakan Rekening Dana Nasabah pada Bank atas nama masing-masing Pemodal.

2.     Tahapan Penanganan Klaim

Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal melakukan kegiatan penanganan klaim Pemodal yang kehilangan Aset Pemodal setelah OJK menyatakan terdapat kondisi :

a.     Terdapat kehilangan Aset Pemodal;

b.     Kustodian tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan Aset Pemodal yang hilang;

c.     Bagi Kustodian berupa Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan Efek dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya dan dipertimbangkan izin usahanya dicabut oleh OJK; atau

d.     Bagi Bank Kustodian dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya sebagai Bank Kustodian dan dipertimbangkan persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian dicabut oleh OJK.

Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah menerima penetapan dari OJK, Direksi Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib:

1.     Mengumumkan ke masyarakat melalui surat kabar / media lainnya jika terjadi peristiwa dimaksud di atas dan mengundang Pemodal terkait agar menyampaikan klaim kepada Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal dalam waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengumuman dilakukan;

2.     Mengusulkan pembentukan komite klaim kepada OJK; dan

3.     Membentuk tim verifikasi klaim.  

3.     Ganti Rugi Kepada Investor (Pemodal)

Pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal dilakukan jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:

D.    OJK telah menerbitkan pernyataan tertulis bahwa:

1)    Terdapat kehilangan Aset Pemodal;

2)    Kustodian tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan Aset Pemodal yang hilang; dan

3)    Bagi Kustodian berupa Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan Efek dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya dan dipertimbangkan izin usahanya dicabut oleh OJK; atau

4)    Bagi Bank Kustodian dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya sebagai Bank Kustodian dan dipertimbangkan persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian dicabut oleh OJK.

·       Pemodal telah mengajukan permohonan ganti rugi kepada Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal sesuai dengan Peraturan OJK Nomor VI.A.5 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal.

Ganti rugi sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk dana sebesar nilai Aset Pemodal yang hilang dan/atau sesuai dengan batasan paling tinggi untuk setiap Pemodal dan setiap Kustodian yang ditetapkan oleh OJK. Ganti rugi atas nilai Aset Pemodal yang hilang tidak mencakup nilai kerugian atas perkiraan nilai investasi masa datang. Besaran ganti rugi aset pemodal adalah Rp 100 juta per Pemodal, dan Rp 50 miliar per Kustodian.

BACA JUGA

Label:

PRINSIP-PRINSP SYARIAH DI PASAR MODAL INDONESIA

  Sumber rujukan: Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 90-95

Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek adalah kontrak jual beli efek yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek. Perdagangan ini termasuk perdagangan online yang dilakukan dalam satu majelis dengan mekanisme dan peraturan yang menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak.

Efek Bersifat Ekuitas adalah saham atau efek yang dapat ditukar dengan saham atau efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik.

Perdagangan Efek di Pasar Reguler Bursa Efek menggunakan akad jual beli (bai’), Akad jual beli dinilai sah ketika terjadi kesepakatan pada harga serta jenis dan volume tertentu antara permintaan beli dan penawaran jual. Pembeli boleh menjual efek setelah akad jual beli dinilai sah, walaupun penyelesaian administrasi transaksi pembeliannya (settlement) dilaksanakan di kemudian hari, berdasarkan prinsip qabdh hukmi.

Dalam Perdagangan Efek tidak boleh melakukan kegiatan dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah seperti dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman, taghrir, ghisysy, tanajusy/najsy, ihtikar, bai’ al-ma’dum, talaqqi al-rukban, ghabn, riba dan tadlis.

1.     Akad-Akad Dalam Transaksi Efek Syariah Di Pasar Modal

Akad syariah pada dasarnya juga menganut asas kebebasan berkontrak, yaitu para pihak bebas melakukan perjanjian dalam bentuk apa saja, sepanjang tidak melanggar syariat Islam, peraturan perundangudangan, ketertiban umum dan kesusilaan. Jadi yang membedakannya adalah syariat Islam, yang melarang dibuatnya suatu perjanjian yang mengandung unsur maghrib, maisir (spekulasi atau judi), gharar (tipu muslihat), riba (bunga), bathil (kejahatan) serta yang mengandung risywah (suap) dan objek yang haram.

Akad dapat diartikan sebagai suatu komitmen yang terbingkai dengan nilai-nilai Syariah. Dalam istilah Fiqih, secara umum akad berarti sesuatu yang menjadi tekad seseorang untuk melaksanakan, baik yang muncul dari satu pihak, maupun yang muncul dari dua pihak. Secara khusus, akad berarti keterkaitan antara ijab (pernyataan penerimaan kepemilikan) dan qabul (pernyataan penerimaan kepemilikan) dalam lingkup yang disyariatkan dan berpengaruh pada sesuatu.

Adapu Akad-akad yang digunakan dalam transaski efek di Pasar modal Syariah Indonesia adalah sebagai berikut:

a.       Ijarah adalah perjanjian (akad) antara pihak pemberi sewa/pemberi jasa (mu’jir) dan pihak penyewa/pengguna jasa (musta’jir) untuk memindahkan hak guna (manfaat) atas suatu objek Ijarah yang dapat berupa manfaat barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa dan/atau upah (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan objek ijarah itu sendiri.

b.       Istishna adalah perjanjian (akad) antara pihak pemesan/pembeli (mustashni’) dan pihak pembuat/penjual (shani’) untuk membuat objek Istishna yang dibeli oleh pihak pemesan/pembeli (mustashni’) dengan kriteria, persyaratan, dan spesifikasi yang telah disepakati kedua belah pihak.

c.       Kafalah adalah perjanjian (akad) antara pihak penjamin (kafiil/guarantor) dan pihak yang dijamin (makfuul ‘anhu/ashiil/orang yang berutang) untuk menjamin kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain (makfuullahu/orang yang berpiutang).

d.       Mudharabah (qiradh) adalah perjanjian (akad) kerjasama antara pihak pemilik modal (shahib al-mal) dan pihak pengelola usaha (mudharib) dengan cara pemilik modal (shahib al-mal) menyerahkan modal dan pengelola usaha (mudharib) mengelola modal tersebut dalam suatu usaha.

e.       Musyarakah adalah perjanjian (akad) kerjasama antara dua pihak atau lebih (syarik) dengan cara menyertakan modal baik dalam bentuk uang maupun bentuk aset lainnya untuk melakukan suatu usaha.

f.        Wakalah adalah perjanjian (akad) antara pihak pemberi kuasa (muwakkil) dan pihak penerima kuasa (wakil) dengan cara pihak pemberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada pihak penerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu.

2.     Transaksi yang dilarang di Pasar Modal Syariah Indonesia

Perbuatan yang dilarang dan diharamkan dalam bertransaksi dipasar modal adalah sebagai berikut:

a.      Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Tadlis

1)    Front Running yaitu tindakan Anggota Bursa Efek yang melakukan transaksi lebih dahulu atas suatu Efek tertentu, atas dasar adanya informasi bahwa nasabahnya akan melakukan transaksi dalam volume besar atas Efek tersebut yang diperkirakan mempengaruhi harga pasar, tujuannya untuk meraih keuntungan atau mengurangi kerugian.

2)    Misleading information (Informasi Menyesatkan), yaitu membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek.

b.     Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Taghrir

1)    Wash sale (Perdagangan semu yang tidak mengubah kepemilikan) yaitu transaksi yang terjadi antara pihak pembeli dan penjual yang tidak menimbulkan perubahan kepemilikan dan/atau manfaatnya (beneficiary of ownership) atas transaksi saham tersebut. Tujuannya untuk membentuk harga naik, turun atau tetap dengan memberi kesan seolah-olah harga terbentuk melalui transaksi yang berkesan wajar. Selain itu juga untuk memberi kesan bahwa Efek tersebut aktif diperdagangkan.

2)    Pre-arrange trade yaitu transaksi yang terjadi melalui pemasangan order beli dan jual pada rentang waktu yang hampir bersamaan yang terjadi karena adanya perjanjian pembeli dan penjual sebelumnya. Tujuannya untuk membentuk harga (naik, turun atau tetap) atau kepentingan lainnya baik di dalam maupun di luar bursa.

c.      Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Najsy

1)    Pump and Dump, yaitu aktivitas transaksi suatu Efek diawali oleh pergerakan harga uptrend, yang disebabkan oleh serangkaian transaksi inisiator beli yang membentuk harga naik hingga mencapai level harga tertinggi. Setelah harga mencapai level tertinggi, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kenaikan harga yang telah terjadi, melakukan serangkaian transaksi inisiator jual dengan volume yang signifikan dan dapat mendorong penurunan harga. Tujuannya adalah menciptakan kesempatan untuk menjual dengan harga tinggi agar memperoleh keuntungan.

2)    Hype and Dump, yaitu aktivitas transaksi suatu Efek yang diawali oleh pergerakan harga uptrend yang disertai dengan adanya informasi positif yang tidak benar, dilebih-lebihkan, misleading dan juga disebabkan oleh serangkaian transaksi inisiator beli yang membentuk harga naik hingga mencapai level harga tertinggi. Setelah harga mencapai level tertinggi, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kenaikan harga yang telah terjadi, melakukan serangkaian transaksi inisiator jual dengan volume yang signifikan dan dapat mendorong penurunan harga. Pola transaksi tersebut mirip dengan pola transaksi pump and dump, yang tujuannya menciptakan kesempatan untuk menjual dengan harga tinggi agar memperoleh keuntungan.

3)    Creating fake demand/supply (Permintaan/Penawaran Palsu), yaitu adanya 1 (satu) atau lebih pihak tertentu melakukan pemasangan order beli/jual pada level harga terbaik, tetapi jika order beli/jual yang dipasang sudah mencapai best price maka order tersebut di-delete atau di-amend (baik dalam jumlahnya dan/atau diturunkan level harganya) secara berulang kali. Tujuannya untuk memberi kesan kepada pasar seolah-olah terdapat demand/suplpy yang tinggi sehingga pasar terpengaruh untuk membeli/menjual.

d.     Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Ikhtikar

1)    Pooling interest, yaitu aktivitas transaksi atas suatu Efek yang terkesan liquid, baik disertai dengan pergerakan harga maupun tidak, pada suatu periode tertentu dan hanya diramaikan sekelompok Anggota Bursa Efek tertentu (dalam pembelian maupun penjualan). Selain itu volume transaksi setiap harinya dalam periode tersebut selalu dalam jumlah yang hampir sama dan/atau dalam kurun periode tertentu aktivitas transaksinya tiba-tiba melonjak secara drastis. Tujuannya menciptakan kesempatan untuk dapat menjual atau mengumpulkan saham atau menjadikan aktivitas saham tertentu dapat dijadikan benchmark.

2)    Cornering, yaitu pola transaksi ini terjadi pada saham dengan kepemilikan publik yang sangat terbatas. Terdapat upaya dari pemegang saham mayoritas untuk menciptakan supply semu yang menyebabkan harga menurun pada pagi hari dan menyebabkan investor publik melakukan short selling. Kemudian ada upaya pembelian yang dilakukan pemegang saham mayoritas hingga menyebabkan harga meningkat pada sesi sore hari yang menyebabkan pelaku short sell mengalami gagal serah atau mengalami kerugian karena harus melakukan pembelian di harga yang lebih mahal.

e.     Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Ghisysy

1)    Marking at the close (pembentukan harga penutupan), yaitu penempatan order jual atau beli yang dilakukan di akhir hari perdagangan yang bertujuan menciptakan harga penutupan sesuai dengan yang diinginkan, baik menyebabkan harga ditutup meningkat, menurun ataupun tetap dibandingkan harga penutupan sebelumnya.

2)    Alternate trade, yaitu transaksi dari sekelompok Anggota Bursa tertentu dengan peran sebagai pembeli dan penjual secara bergantian serta dilakukan dengan volume yang berkesan wajar. Adapun harga yang diakibatkannya dapat tetap, naik atau turun. Tujuannya untuk memberi kesan bahwa suatu efek aktif diperdagangkan.

f.       Tindakan yang termasuk dalam kategori Ghabn Fahisy, antara lain Insider Trading (Perdagangan Orang Dalam), yaitu kegiatan ilegal di lingkungan pasar finansial untuk mencari keuntungan yang biasanya dilakukan dengan cara memanfanfaatkan informasi internal, misalnya rencana-rencana atau keputusan-keputusan perusahaan yang belum dipublikasikan.  

g.     Tindakan yang termasuk dalam kategori Bai’ al-ma’dum antara lain: Short Selling (bai’ al-maksyuf/jual kosong), yaitu suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali pada saat harga turun.  

h.     Tindakan yang termasuk dalam kategori ribaantara lain: Margin Trading (Transaksi dengan Pembiayaan), yaitu melakukan transaksi atas Efek dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga (riba) atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek.







Gambar 10. Transaksi yang dilarang di pasar modal syariah

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan

BACA JUGA

Label: