Aib Kesepakatan Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Akad yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf a adalah akad yang disepakati dalam perjanjian, tidak mengandung unsur ghalath atau khilaf, dilakukan di bawah ikrah atau paksaan, taghrir atau tipuan, dan ghubn atau penyamaran.
Kekhilafan tidak mengakibatkan batalnya suatu akad kecuali kekhilafan itu terjadi mengenai hakikat yang menjadi pokok perjanjian.
Paksaan adalah mendorong seorang melakukan sesuatu yang tidak diridlainya dan tidak merupakan pilihan bebasnya.
Paksaan dapat menyebabkan batalnya akad apabila :
- pemaksa mampu untuk melaksanakannya;
- pihak yang dipaksa memiliki persangkaan kuat bahwa pemaksa akan segera melaksanakan apa yang diancamkannya apabila tidak mematuhi perintah pemaksa tersebut;
- yang diancamkan menekan dengan berat jiwa orang yang diancam. hal ini tergantung kepada orang perorang; d. ancaman akan dilaksanakan secara serta merta;
- paksaan bersifat melawan hukum.
Penipuan adalah mempengaruhi pihak lain dengan tipu daya untuk membentuk akad, berdasarkan bahwa akad tersebut untuk kemaslahatannya, tetapi dalam kenyataannya sebaliknya.
Penipuan merupakan alasan pembatalan suatu akad, apabila tipu muslihat yang dipakai oleh salah satu pihak, adalah sedemikian rupa hingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak membuat akad itu jika tidak dilakukan tipu muslihat.
Penyamaran adalah keadaan di mana tidak ada kesetaraan antara prestasi dengan imbalan prestasi dalam suatu akad.
sumber:
Pasal 29-35 KHES Buku II
Label: HUKUM ISLAM
6 Komentar:
betmatik
kralbet
betpark
tipobet
slot siteleri
kibris bahis siteleri
poker siteleri
bonus veren siteler
mobil ödeme bahis
RLAY
bahis siteleri
https://bahissiteleri.io
youwin
bets10
1xbet
GAZD6G
bolu
bursa
çanakkale
çorum
denizli
YDP
bursa
malatya
denizli
şirinevler
esenyurt
6B7
https://saglamproxy.com
metin2 proxy
proxy satın al
knight online proxy
mobil proxy satın al
WVGQ
https://saglamproxy.com
metin2 proxy
proxy satın al
knight online proxy
mobil proxy satın al
JX1W52
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda