Ingkar Janji dan Sanksinya dalam KHES
Pihak dapat dianggap melakukan ingkar janji, apabila karena kesalahannya:
- tidak melakukan apa yang dijanjikan untuk melakukannya;
- melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
- melakukan apa yang dijanjikannya, tetapi terlambat; ataud. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Pihak dalam akad melakukan ingkar janji, apabila dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan ingkar janji atau demi perjanjiannya sendiri menetapkan, bahwa pihak dalam akad harus dianggap ingkar janji dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Pihak dalam akad yang melakukan ingkar janji dapat dijatuhi sanksi:
- membayar ganti rugi;
- pembatalan akad;
- peralihan risiko;
- denda; dan/atau
- membayar biaya perkara
Sanksi pembayaran ganti rugi dapat dijatuhkan apabila :
- pihak yang melakukan ingkar janji setelah dinyatakan ingkar janji, tetap melakukan ingkar janji;
- sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya;
- pihak yang melakukan ingkar janji tidak dapat membuktikan bahwa perbuatan ingkar janji yang dilakukannya tidak di bawah paksaan.
Sumber: Pasal 36-39 Buku II KHES
Label: HUKUM ISLAM
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda