Senin, 09 Januari 2023

PARTAI LOKAL DI INDONESIA





Pada dasarnya Kedudukan Partai Politik Lokal Aceh dalam sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia adalah sebagai organisasi yang diberi Undang-Undang untuk dapat memperoleh kekuasaan melalui pembentukan partai politik lokal di Aceh, untuk merebut kedudukan politik dengan cara-cara yang konsitusional. Namun didalam Pasal 80 ayat (1) huruf d dan h Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh dan paartai politik lokal di Aceh hanya bersipat untuk memperoleh kekuasaan politiknya terbatas hanya du provinsi Aceh saja.

 Partai politik lokal di Aceh dalam upaya menjaga keutuhun Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diberinya kekhususan dari Pemerintah Pusat terhadap  Aceh. Oleh karena itu visi maupun misi partai politik lokal di Aceh hanya untuk mengakomudasi nilai-nilai lokal daerah Aceh maupun nilai-nilai religi. Partai politik lokal di Aceh dalam sistem ketatanegaraan tidak bertentangan dengan Undang-undang  lainya. sebab didalam Undang-undang Dasar telah di atur didalam Pasal 18B disebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersipat kekususan suatu daerah atau beristimewa, yang di atur dengan Undang-Undang. Jika melihat di Pasal 18B tersebut maka partai politik lokal di Aceh berlaku sebagai Lex specialis derograt lex generale.

            Kehadiran partai politik lokal di Aceh merupakan sarana atau mekanisme politik lokal menuju terbangunya demokrasi di Aceh, yang sesuai dengan keinginan rakyat Aceh. Partai politik lokal di Aceh membuat politik yang lebih jelas dan berbasis dari masyarakat Aceh, rekrutmen kader-kader dari partai politik lokal di Aceh tidak membatasi latar belakang calon kadernya baik dari segi suku, agama asalkan berdomisili tetap di Provinsi Aceh. Untuk seleksi kepemimpinan di wilayah  yang bersangkutan akan lebih selektif dan efektif. Hal ini menjadikan partai politik lokal di Aceh mempunyai jarak yang sangat dekat dengan konstituennya. Karena partai politik lokal di Provinsi Aceh telah sesuai dengan asas demokrasi karena itu lahir dari keinginan rakyat Aceh itu sendiri untuk memperoleh kekuasaan dan kedudukan didalam politik guna memperjuangkan keinginan rakyat Aceh.

BACA JUGA

Label:

PARTAI LOKAL SEBAGAI SARANA PERWUJUDAN DEMOKRASI DI ACEH








 Apa yang dimaksud dengan partai politik lokal?
Bagaimana peranan partai?

Peran partai politik lokal dalam sistem demokrasi di Indonesia  sejak awal kemerdekaan Indonesia sudah tercantum didalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945, Hal itu menjadi dasar hukum di Indonesia. Karena kesenjangan sosial membuat Aceh  bisa  kita lihat dari beberapa sudut baik itu dibidang politik, ekonomi, pendidikan, dan sumber daya manusianya dilaksanakan dengan berdasarkan prinsip demokrasi. Hal tersebut menyebabkan terjadinya konflik antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh merdeka (GAM).

Dalam menyelesaikan konflik tersebut di sepakati penandatanganan MoU (Memorendum of Understanding) di Helsenki. Salah satu mandat dari nota kesepahaman tersebut adalah pembentukan partai politik lokal. Dengan adanya partai politik lokal di Aceh merupakan salah satu bukti berjalannya demokrasi lokal di Aceh. Istilah demokrasi lokal bermakna banyak, tergantung ruang dan tempat, tidak ada satu pun konsep atau model yang bisa dianggap sebagai perwujudan terbaik dari demokrasi. Namun terdapat pemahaman umum yang menyatakan bahwa demokrasi mengharuskan adanya penghargaan sekaligus perlindungan terhadap terhadap hak-hak masyarakat Aceh dan politik yang paling dasar.

Pemilu dinilai sebagai sebuah instrumen penting dalam proses demokrasi di sebuah Negara Republik Indonesia. Pemilu juga menjadi alat uji yang paling ampuh untuk menilai apakah sebuah Negara tergolong demokratis ataupun tidak. Barometer inilah yang selalu menjadi dilema setiap berlangsungnya pemilu di Aceh. Dengan demikian, jika dikaitkan demokrasi lokal, maka masyarakat di daerah juga memiliki hak-hak sipil dan politik salah satunya adalah dengan pembuktian partai politik lokal di Aceh adanya pemilukada sebagai bentuk demokrasi lokal sangat mendorong dinamika dan perubahan kehidupan bermsyarakat yang terbuka di Aceh. Di pemilu tahun 2009 dan 2014 walaupun ada pergesekan antara partai lokal dan partai nasional, tetapi masih dikatagorikan pesta demokrasi di Aceh berlangsung aman dan damai. kehadiran partai politik lokal di Aceh merupakan suatu bukti perkembangan demokrasi di Indonesia khusunya di Aceh.[1]

Secara kuantitas, pemilu di Aceh memuaskan jika dilihat dari partaisipasi pemilih. Menurut data yang disampaikan Muhammad hatta Ibraih, deputi bidang ekstrnal Partai Aceh (PA) untuk tingkat partaisipasi masyarakat Aceh didalam pemilu tahun 2014, tercatat jumlah pemilih sebanyak 77, 58 persen, melebihi target nasional, di bandingkan dengan pemilu tahun 2009. yang tercatat jumlah pemilih 75, 75 persen. Dengan hadirnya partai politk lokal di Aceh merupakan tambahan sarana untuk menyampaikan aspirasi politik masyarakat lokal di Aceh  yang bersifat ke daerahan meningkat, yang dapat menampung aspirasi masyarakat lokal di Aceh, bisa kita lihat dari beberapa sudut baik di bidang politik, ekonomi, pendidikan, dan sumber daya manusianya dilaksanakan dengan berdasarkan prinsip demokrasi.[2]

Dengan demikian, jika dikaitkan demokrasi lokal, maka masyarakat di daerah juga memilki hak-hak sipil dan politik salah satunya adalah dengan pembentukan partai politik lokal Adanya pemilukada  sebagai  bentuk  demokrasi lokal sangat  mendorong dinamika  dan perubahan  kehidupan bermasyarakat yang  terbuka di Aceh. Oleh karena itu, kehadiran partai politik lokal di Aceh dapat menjadikan demokrasi lokal di Aceh berjalan dengan baik sebagai mana semestinya   yang implementasinya bertujuan kepada kesejahteraan sosial yang lebih baik, Sehingga wacana pemerintahan yang efisien dapat terlaksana sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Memorandum Of Undrestanding MoU di Helsinki adalah sebagai berikut;

1.      Peran partai politik lokal di Aceh yang dapat mendorong demokrasi. Karena dapat mewadahi gagasan-gagasan masyarakat Aceh yang kemudian disalurkan demi terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan masyarakat di Aceh. masyarakat lokal Aceh sesungguhnya  sebagai fondasi utama dalam segala proses pengambilan keputusannya memungkinkan terwujudnya praktik demokrasi agar dapat berkepanjangan.

2.      Demokrasi bukanlah semata berarti pemilu. Di dalamnya terkandung unsur-unsur penting seperti dialog, debat, dan diskusi yang bermakna, yang muaranya adalah mencari solusi bagi segala masalah yang timbul di dalam masyarakat  Aceh. Perundingan atau musyawarah juga bukan sekadar mendengar dan menampung keluhan warga. Sehingga dibutuhkan peranan partai politik lokal di Aceh sebagai fasilitator antara masyarakat dengan pemerintah.

3.      Pendidikan politik. Dan demokrasi lokal akan memberi fasilitas bagi proses pendidikan politik bagi masyarakat. Maksudnya, peran serta warga masyarakat memperoleh informasi mengenai semua urusan dan masalah yang ada di masyarakat. Pendidikan politik merupakan salah satu fungsi dasar partai politik, baik partai politik lokal di  Aceh maupun partai politik nasional. Partai politik diharuskan dapat memberi pemahaman kepada msyarakat mengenai isu-isu perkembangan politik di wilayahnya agar masyarakat mengerti baik buruknya kebijkan yang diambil Pemerintah.

Rekruitmen kader-kader partai politik lokal di Aceh juga sangat demokratis terlihat dari berbagai latar belakang masyarakat di Aceh baik dari  suku, agama yang berbeda di Aceh untuk   mengisi posisi-posisi strategis di daerahnya masing-masing. Asalkan berdomisili tetap di Provinsi Aceh, agar  semakin kuat legitimasinya diperoleh dari seleksi yang dilakukan di sejumlah partai politik lokal di Aceh, dan hasil dari kontestasi pilkada. Dengan berbasis pada dukungan partai politik lokal di Aceh, seleksi kepemimpinan di wilayah yang bersangkutan akan lebih selektif dan efektif.

Hal ini dikarenakan partai politik lokal di Aceh yang akan menyeleksi calon-calon diasumsikan lebih tahu karakteristik dan potensi daerahnya. Sehingga dengan adanya partai politik lokal di Aceh, kepemimpinan daerah yang bersangkutan akan lebih baik lagi. Pemimpin yang berintelektual dan bermoral tinggi, akan menghasilkan Pemerintah yang baik dan akan berdampak pada kesejahteraan sosial masyarakat.

Partai politik lokal di Aceh sendiri sebenarnya sudah menjadi jawaban atas segala permasalahan yang terjadi di Aceh. secara formal maupun institusional partai politik lokal di Aceh sudah memberikan gambaran dasar dalam menjalankan demokrasi lokal di Aceh, hal itu dikarenakan partai politik lokal Aceh dapat menciptakan hubungan emosional antara para kader dan konstituen yang terjalin lebih dekat karena orang-orang yang mengisi kedudukan di partai politik lokal adalah rakyat Aceh yang turut merasakan pahitnya saat terjadi konflik sehingga pemahaman para elit partai  tentang kebutuhan masyarakat dengan mudah akan segera diketahui dan akan segera direalisasikan walaupun untuk mencapai itu dibutuhkan waktu dan proses yang lama agar dapat tercapai secara maksimal.[3]



[1] Berutu, Ali Geno. "ACEH LOCAL PARTIES IN THE HISTORY OF REPUBLIC OF INDONESIA." JIL: Journal of Indonesian Law 2, no. 2 (2021): 202-225.

[2] Berutu, Ali Geno. "ACEH LOCAL PARTIES IN THE HISTORY OF REPUBLIC OF INDONESIA." JIL: Journal of Indonesian Law 2, no. 2 (2021): 202-225.


BACA JUGA

Label: