TEORI HUKUM SOSIOLOGIS 2
1. Teori Huntington
Ilmu pengetahuan hukum sebagai suatu sociotecnique mampu membuat dan
menerapkan peraturan-peraturan hukum yang diperlukan guna mencapai
tujuan-tujuan sosial yang diharapkan, penggunaan hukum sebagai “a tool of
social engineering” meliputi penggunaan peraturan-peraturan yang dirumuskan
oleh lembaga-lembaga pembuat peraturan yang menimbulkan suatu akibat tertentu
pada tingkah laku pemegang peran, yaitu untuk mewujudkan tujuan-tujuan tertentu
yang dikehendaki (soemitro, 1989 : 73).
2. Teori Penegakan Hukum : Max Weber.
Penegakan hukum pada suatu masa berbeda dengan penegakan hukum pada masa
yang lain, sebab perkembangan sosial dari masyarakatnya juga, supaya suatu
penegakan hukum bisa diselenggarakan, diperlukan perlengkapan sosial tertentu
(Rahardjo, 1986 : 194).
3.Teori Kontrak Sosial : Emile Durkheim
Suatu kontrak itu tidak cukup untuk bisa berdiri sendiri, tetapi ia bisa
dilakukan hanya karena adanya peraturan-peraturan yang mengaturnya dank arena
merupakan sesuatu yang pada hakekatnya bersifat sosial (Rahardjo 1986 : 260).
4.Teori Vilhelm Lundstedt
Hukum itu semata-mata merupakan fakta dari kenyataan sosial yang berwujud
dalam kelompok-kelompok terorganisasi dan kondisi-kondisi yang memungkinkan
koeksistensi antara orang banyak (Rahardjo, 1986 : 270).
5.Teori Alf Ross.
Norma adalah pengarahan yang berada dalam kaitan korespondensinya dengan
fakta-fakta sosial, norma benar-benar bekerja karena dirasakan oleh para hakim
mempunyai daya ikat sosial dan karenanya dipatuhi (Rahardjo, 1986 :270-271).
6. Teori Eugen Ehrlich.
Bahwa hukum positif berbeda dengan hukum yang hidup (living law), hukum
positif hanya akan efektif jika ia selaras dengan hukum yang hidup dalam
masyarakat atau pola-pola kebudayaan (culture patterns), pusat perkembangan
hukum bukan terletak pada badan-badan legeslatif, keputusan-keputusan badan
yudikatif atau ilmu hukum tapi justru terletak pada kehidupan masyarakat itu
sendiri (Soemitro 1984 : 20).
7. Teori Rosecoe Pound.
Hukum merupakan alat pengendali sosial (social control) dan bahkan hukum
selalu menghadapi tantangan dari pertentangan kepentingan-kepentingan, hukum
juga berusaha untuk menyusun suatu kerangka nilai-nilai dalam masyarakat yang
harus dipertahankan oleh hukum (Soemitro, 1985 :57).
8.Teori Overmacht : Hazewinkel Suringa.
Suatu penyebab yang datang dari luar yang membuat suatu perbuatan itu
menjadi tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada pelakunya untuk setiap
kekuatan, setiap paksaan, setiap tekanan, dimana terdapat kekuatan, paksaan
atau tekanan tersebut orang tidak dapat memberikan perlawanan (Lamintang, :
1984 : 208).
Label: HUKUM
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda