Senin, 09 Januari 2023

UPAH ATAU UJRAH DALAM PANDANGAN ISLAM


Sudah menjadi fitrah manusia bahwa mereka harus memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tersebut manusia tentu sangat membutuhkan peran orang lain karena manusia haruslah bermasyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup dan mencapai kebutuhan hidup yang diinginkan. Dari kerjasama yang dilakukan manusia berbagai bentuk kegiatan ekonomi atau pekerjaan dapat dilakukan . Dari bentuk kegiatan tersebut muncul berbagai permasalahan salah satunya adalah pengupahan (ijarah). Pengupahan atau ijarah adalah akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian (bayaran). Dengan kata lain ijarah adalah pemilikan jasa dari seseorang ‘ajir oleh seorang musta’jir, serta pemilik harta dari pihak musta’jir oleh seorang ‘ajir.

Dalam bahasa Arab upah disebut al-ujrah, dari segi bahasa al-ajru yang berarti iwad (ganti) kata‚ al-ujrah‛ atau‚ al-ajru‛ yang menurut bahasa berarti al-iwad (ganti), dengan kata lain imbalan yang diberikan sebagai upah atau ganti suatu perbuatan. Pengertian upah dalam kamus bahasa Indonesia adalah uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai pembalasan jasa atau sebagai pembayaran tenaga yang sudah dilakukan untuk mengerjakan sesuatu. 

Sedangkan upah dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah hak buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja atau buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk  tunjangan  bagi pekerja atau buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang  telah dilakukan. 

Dapat diambil kesimpulan bahwa upah merupakan pembayaran yang dilakukan oleh seseorang, kelembagaan, atau suatu instansi  kepada orang lain atas usaha, kerja, dan pelayanan yang telah diberikan. Lebih lanjut mengenai upah dapat dilihat pada Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 105 :

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ ۖ وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

Artinya  : Dan Katakanlah: “Bekerjalah Kamu, demi karena Allah semata dengan aneka amal yang saleh dan bermanfaat, baik untuk diri kamu maupun untuk masyarakat umum, maka Allah akan melihat yakni menilai dan memberi ganjaran amal kamu itu

Quraish Shihab dalam  kitabnya Tafsir Al-Misbah menafsirkan Surat At-Taubah ayat 105 ini sebagai berikut: Tafsir dari melihat dalam keterangan diatas adalah menilai dan memberi ganjaran terhadap amal-amal itu. Sebutan lain daripada ganjaran adalah imbalan atau upah atau compensation.[2]



[2]Berutu, Ali G. 2019. “TAFSIR AL-MISBAH MUHAMMAD QURAISH SHIHAB.” OSF Preprints. December 14. doi:10.13140/RG.2.2.23808.17926.


BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda