Jumat, 26 Juli 2024

Pembaharuan Hukum (Ijtihad) Islam Sebagai Solusi Terhadap Perubahan Zaman


Islam merupakan agama universal dan diyakini akan terus berlaku disetiap zaman. Oleh sebab itu sudah selayaknya Agama Islam dapat diterima siapapun dan kapanpun tanpa adanya masalah, karena hukum dalam Agama Islam bersifat fleksibel dan mengutamakan ke maslahatan umat. Islam berkembang dan akan terus menyatu dengan norma-norma yang melekat dimasyarakat, begitu pula ketika Islam berhadapan dengan masyarakat Modern yang secara tidak langsung dituntut untuk dapat menghadapinya. Dapat kita ketahui bahwa masyarakat akan selalu mengalami perkembangan tehadap pola pikiranya sehingga munculnya teknologi-teknologi baru bahkan perubahan terhadap gaya hidupnya.

Era modern yang sekarang ini telah membawa perubahan besar dalam semua segi kehidupan, baik sosial, ekonomi, politik dan kebudayaan. Segala segi kehidupan seorang muslim tidak akan terlepas dari adanya hukum Islam yang selalu melekat dalam kegiatan sehari-harinya, sehingga tidak dapat dipungkiri akan adanya kejadian atau persoalan-persoalan baru yang tidak sedikit terjadi di masyarakat belakangan ini. Adanya perubahan semacam ini menuntut sebagian dari ulama kontemporer (modern) untuk mengadakan peninjauan kembali terhadap pendapat lama yang tidak sesuai lagi dengan kondisi baru sekaligus memilih dan menyaring pendapat pendapat yang dahulu dianggap tidak kuat atau ditinggalkan.

Masyarakat yang terus berubah cepat oleh adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membuat hukum Islam terkesan kaku dan statis, sehingga dianggap bahwa hukum Islam sudah tidak lagi relevan untuk masa kini apalagi untuk masa-masa mendatang. Untuk menanggulangi hal itu maka perlu adanya perkembangan pada ilmu fiqh dengan melakukan ijtihad.

Ijtihad merupakan sebuah usaha yang sungguh-sungguh, usaha untuk mengerahkan segala kemampuan keilmuan yang maksimal untuk mendapatkan suatu kesimpulan tentang sebuah hukum. Meskipuan Al-Qur’an sudah diturunkan secara lengkap dan sempurna, tidak berarti semua hal yang ada dalam kehidupan manusia diatur secara terperinci oleh Al-Qur’an dan Al-Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada kehidupan modern dengan keadaan saat turunya Al-Qur’an. Sehingga setiap waktu persoalan-persoalan baru mengenai kehidupan akan terus berkembang dan diperlukan adanya aturan-aturan turunan dslam melaksanakan ajaran Agama Islam dalam kehidupa sehari-hari.

Dengan demikian, kebutuhan kita terhadap ijtihad merupakan kebutuhan yang bersifat terus-menerus, terutama pada masa seperti sekarang ini, kita sangat memerlukan ijthad melebihi masa-masa sebelumnya. Mengingat telah terjadi perubahan yang cukup besar terhadap corak kehidupan masyarakat setelah lahirnya revolusi industry, perkembangan teknologi dan hubungan-hubungan material secara internasional.

Berijtihad sesungguhnya merupakan tugas yang amat berat dan besar tanggung jawabnya. Oleh karena itu yang berwenang melakukan ijtihad itu adalah seseorang yang telah mencapai tingkat faqih. Mujtahid seseorang yang memiliki ilmu tinggi yang paham betul mengenai isi kandungan Al-Qur’an dan Al-Hadist mulai dari penguasaan sempurna ilmu nahwu, sharaf, balaghah, manthiq, bayan, badi’. Seorang mujtahid juga harus menguasai ilmu mengenai sumber-sumber agama, yaitu Al-Qur’an, Hadist, Ijma’, Qiyas, Maslahah Murshalah, Istihsan, Sududz Dzariah, Istishab dan seterusnya. Secara umum, hukum berjtihad adalah wajib, artinya seorang mujtahid wajib untuk melakukan ijtihad untuk merumuskan hukum syara’ dan mengeluarkan fatwa agar dapat dijadikan solusi untuk memecahkan persoalan yang kian banyak dan akan terus berkembang pada masa sekarang ini.

Tidak hanya bagi mujtahid yang berkewajiban melakukan ijtihad, kewajiban berijtihad sesunguhnya merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam, jadi syarat-syarat  diatas tidak boleh menjadi alasan bagi seorang muslim untuk meninggalkan ijtihad, maksudnya peluang untuk menjadi seorang mujtahid sangat terbuka bagi seluruh umat Islam. Seorang muslim diberi kebebasan berpikir untuk mengerahkan segala kemampuanya dalam berbagai masalah, sebab Islam tidak hanya berurusan dengan masalah akhirat saja, namun Islam harus mampu mengobati segala penyakit sosial, politik, ekonomi dan segala aspek tentang kehidupan di dunia ini. Maka dari itu perlu adanya ijtihad. Ijtihad adalah hal yang terbuka bagi orang-orang muslim agar dapat merasakan kebebasan berfikir yang sempurna dan ijtihad merupakan sebuah bukti betapa luas dan mudahnya syariat Islam.

Peran ijtihad sangat besar dalam pembaharuan hukum Islam. Ijtihad perlu dilakukan secara terus menerus guna mengantisipasi, menangani dan mengisi kekosongan hukum terutama pada masa sekarang ini dimana perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berlangsung begitu pesatnya.

Label:

Rabu, 18 Januari 2023

TIPS LOLOS BEASISWA LPDP


Ini adalah pengalaman yang telah saya lalui beberapa tahun yang lalu. Sebagai penerima beasiawa LPDP saya sangat bersyukur dan berterimakasih kepada negara karena telah memberikan kesempatan kepada saya untuk melaanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi. Sebagai bahan tukar pikiran dan menamwah informasi terkait proses seleksi beasisa LPDP, berikut ini saya tuliskan dengan singkat kisah saya dalam mendapatkan beasiswa yang paling bergengsi di negeri ini.

Kisah ini adalah seputar proses interview saja, karena saya yakin teman-teman semua sudah bisa memahami dengan baik persyaratan administrasinya yang tercantum dalam web LPDP.

1.    Percaya diri.

Gagah dan beranilah masuk keruangan wawancara tanpa harus memikirkan latar belakang keluarga dan kampus asal anda kuliah. Selama anda telah dinyatakan lolos pada tahap administrasi, berarti anda pada dasarnya sama dengan semua peserta pendaftar beasiswa LPDP tanpa kurang sedikitpun. Percayalah bahwa anda adalah yang terbaik diantara orang-orang baik yang akan diseleksi tersebut.

2.    Memiliki pendirian yang kuat.

Pada saat proses wawancara sedang berlangung, usahakan tegas tapi santun dalam menjawan setiap pertanyaan, tunjukkan bawa anda adalah seorang calon pemimpin masa depan yang tidak mudah untuk dikecoh dalam mengambil suatu kebijakan/keputusan. Usahakan teguh pada pendirian dalam artian selam pendirian anda tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai moral dalam masyarakat dan cita-cita besar negara Indonesia yang tertuang dalam Pancasila.

3.    Jujur

Dalam menjaawab pertanyaan pewawancara usahakan jujur dalam menjawab pertanyaan yang diajukan, karena kalau tidak jujur, nanti akan kelihatan kalau anda tidak konsisten dan cenderung plin-plan dalam menjawan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Sikap plin-plan tentu bukan salah satu ciri pemimpin yang diinginkan oleh bangs aini kedepannya.

4.    Berdoa dan Positif

Setelah semua usaha dilakukan, perbanyaklah berdoa dan memohon kepada Tuhan yang maha kuasa supaya anda dinyatakan lulus beasiswa LPDP serta selalulah berfikiran dan berprasangka positif terhadap semua usaha yang telah anda jalankan.

Semoga anda berhasil dan beruntung, jangan lupa pernyak syukur dan tebar kebaikan untuk sesama.

Salam hangat.!

 

BACA JUGA

Label:

TIPS LOLOS WAWANCARA BEASISWA LPDP


Beasiswa LPDP telah menjadi primadona bagi kalangan masyarakat Indonesia untuk melanjutkan studi ke jenjang selanjutnya pada dekade ini. Bukan tanpa alasan, karena memang beasiswa yang di sediakan oleh Pemerintah melalui alokasi dana APBN tersebut menjamin sepenuhnya keberlangsungan studi dan biaya hidup bagi para penerimanya. Adanya jaminan tersebut, membuat masyarakat Indonesia selalu berkompentisi untuk mendapatkan beasiswa LPDP setiap tahunnya. Tentu dalam kompetisi tidak semua bisa dimenangkan, adanya yang lolos adanya juga yang belum lolos.

Salah satu tahapan yang sangat menentukan dalam seleksi beasiswa LPDP adalah wawancara. Pada tahap wawancara ini, banyak sekali para pelamar beasiswa harus mundur secara tertib akibat dianggap tidak/belum memenuhi standar penerima beasiswa yang ditetapkan oleh LPPD.

Berikut ini adalah saran dan tips untuk dapat lolos dalam seleksi wawancara beasiswa LPDP.

1.    Pahami diri anda dengan baik.

Anda harus bisa mendeskripsikan diri anda dengan baik dihadapan interviewer yang meliputi siapa anda,? dari kelurga seperti apa anda berasal,? hidup dalam lingkungan seperti apa,? sekolah dan kuliah dimana,? bagaimana anda melakukan kegiatan sehari-hari dan lain sebagainya.?

2.    Berlatih untuk menjawab dengan baik dan benar.

Usahakan menjawab pertanyaan interviewer dengan baik, jujur dan relaistis. Artinya jawaban saudara jangan sampai bertolak belakang dengan kehidupan anda yang telah dijelaskan pada point pertama di atas. Usahakan menjawab pertanyaan yang realistis, artinya jawaban anda dapat diukur dan dapat untuk direalisasikan dalam kehiduapan anda serta berguna untuk kepentingan dan kemajuan bersama (negara).

3.    Tenang dalam menjawab pertanyaan.

Ketika melangsungakan wawancara, usahan tenang dan tidak terlalu banyak bergerak. Fokuslah kepada pewawancara dengan tegak dan memandang mata pewawancara. Dalam menjawab pertanyaan interviewer usahakan santai dan tidak terlalu terburu-buru. Yang pasti jangan pernah memotong perkataan para interviwer, tunggu mereka selelasi berbicara baru anda kemudian menjawabnya. (ini adalah etika dalam berbicara)

4.    Buat pewawancara terkesan.

Buatlah pewawancara terkesan dengan anda. Terkesan dalam hal keperibadian anda yang memang layak untuk dibiayai dan akan berkontribusi untuk kemajuan Indoenesia, terkesan dengan Riset anda yang memang akan memecahkan permasalahan yang menjadi fokus peneliatian anda dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.

5.    Jadilah pribadi Nasionalis sejati.

Tunjukkan kepada pewawancara bahwa anda adalah nasionalis sejati yang siap membela tanah air kedepannya, tunjukkan bahwa anda adalah puta/putri terbaik sebagai pengemban estafet kepemimpinan bangsa ini kedepannya.

6.    Berdoa

Yang terakhir perbanyaklah berdoa, karena usaha kita tidak akan berarti apa-apa tanpa adanya campur tangan Tuhan Yang Maha Esa.

 

Semoga berhasil dan diberi kemudahan. Jangan lupa minta doa restu kepada kedua orang tua, guru dan kerabat.

Salam.

BACA JUGA

Label:

Sabtu, 14 Januari 2023

TEORI SOSIOLOSI HUKUM 3

 

1.  Teori Hukum dan Perubahan Sosial : Schwart dan Miller

Hukum akan menjadi semakin kompleks manakala masyarakat mengalami spesialisasi yang semakin jauh (Rahasdjo, 1980 :102).

2.  Teori oleh Hayami Ruttan.

Teknologi akan lahir sesuai dengan kebutuhan objektif masyarakat, karena proses inovasi selalu dituntun oleh objektifitas masyarakat (Soemitro, 1989 : 100).

3. Teori Karl F.Schuessler mengenai Pidana Mati.

Pidana mati adalah cara paling efektif untuk menakut-nakuti, bertolak dari pendapat bahwa tiap orang takut akan kematian dan sifat keefektifan itu tergantung dari penerapannya secara pasti dan rakyat tahu akan hal ini (Rahardjo, 1980 : 126).

4. Teori John Hopkins dan Baltimore

Lembaga penelitian dan lembaga-lembaga penelitian dalam suatu masyarakat secara fundamental akan selalu reponsif terhadap kebutuhan masyarakat itu, ini berarti bahwa bila teknologi itu dicipktakan pada suatu lingkungan wilayah tertentu, maka teknologi itu tidak mungkin irrelevant di wilayah tersebut, hal-hal demikian dapat merupakan bahan untuk dituangkan dalam bentuk hukum (Soemitro, 1989 : 100).

5. Teori oleh Siedman.

Tata hukum itu merupakan saringan, yang menyaring kebijaksanaan pemerintah sehingga menajdi tindakan yang dapat dilaksanakan (Rahardjo, 1980 :113)

6. Teori Kontrak : Macaulay

Para pihak dalam melakukanb transaksinya menyadarkan pada cara kontraktual, namun adanya sanksi hukum pada kontrak tersebut tidak mempunyai hubungan yang bersifat mendesak dengan transaksi yang dibuat oleh para pihak (Rahardjo, 1980 : 122-123)

7. Teori Von Savigny.

Bahwa antara hukum dan keaslian secara watak rakyat terdapat suatu pertalian yang organis, sehingga menjadi satu kesatuan yang menimbulkan kepercayaan yang sama dari seluruh rakyat serta sentimen yang sama dari seluruh rakyat serta sentimen yang sama pula tentang apa yang merupakan keharusan, yang kesemuanya itu menolak adanya gagasan yang bersifat aksidentak dan arbiter (Rahardjo, 1980 :42).

BACA JUGA

Label:

TEORI HUKUM SOSIOLOGIS 2

 

1. Teori Huntington Cairns.

Ilmu pengetahuan hukum sebagai suatu sociotecnique mampu membuat dan menerapkan peraturan-peraturan hukum yang diperlukan guna mencapai tujuan-tujuan sosial yang diharapkan, penggunaan hukum sebagai “a tool of social engineering” meliputi penggunaan peraturan-peraturan yang dirumuskan oleh lembaga-lembaga pembuat peraturan yang menimbulkan suatu akibat tertentu pada tingkah laku pemegang peran, yaitu untuk mewujudkan tujuan-tujuan tertentu yang dikehendaki (soemitro, 1989 : 73).

2. Teori Penegakan Hukum : Max Weber.

Penegakan hukum pada suatu masa berbeda dengan penegakan hukum pada masa yang lain, sebab perkembangan sosial dari masyarakatnya juga, supaya suatu penegakan hukum bisa diselenggarakan, diperlukan perlengkapan sosial tertentu (Rahardjo, 1986 : 194).

3.Teori Kontrak Sosial : Emile Durkheim

Suatu kontrak itu tidak cukup untuk bisa berdiri sendiri, tetapi ia bisa dilakukan hanya karena adanya peraturan-peraturan yang mengaturnya dank arena merupakan sesuatu yang pada hakekatnya bersifat sosial (Rahardjo 1986 : 260).

4.Teori Vilhelm Lundstedt

Hukum itu semata-mata merupakan fakta dari kenyataan sosial yang berwujud dalam kelompok-kelompok terorganisasi dan kondisi-kondisi yang memungkinkan koeksistensi antara orang banyak (Rahardjo, 1986 : 270).

5.Teori Alf Ross.

Norma adalah pengarahan yang berada dalam kaitan korespondensinya dengan fakta-fakta sosial, norma benar-benar bekerja karena dirasakan oleh para hakim mempunyai daya ikat sosial dan karenanya dipatuhi (Rahardjo, 1986 :270-271).

6. Teori Eugen Ehrlich.

Bahwa hukum positif berbeda dengan hukum yang hidup (living law), hukum positif hanya akan efektif jika ia selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat atau pola-pola kebudayaan (culture patterns), pusat perkembangan hukum bukan terletak pada badan-badan legeslatif, keputusan-keputusan badan yudikatif atau ilmu hukum tapi justru terletak pada kehidupan masyarakat itu sendiri (Soemitro 1984 : 20).

7. Teori Rosecoe Pound.

Hukum merupakan alat pengendali sosial (social control) dan bahkan hukum selalu menghadapi tantangan dari pertentangan kepentingan-kepentingan, hukum juga berusaha untuk menyusun suatu kerangka nilai-nilai dalam masyarakat yang harus dipertahankan oleh hukum (Soemitro, 1985 :57).

8.Teori Overmacht : Hazewinkel Suringa.

Suatu penyebab yang datang dari luar yang membuat suatu perbuatan itu menjadi tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada pelakunya untuk setiap kekuatan, setiap paksaan, setiap tekanan, dimana terdapat kekuatan, paksaan atau tekanan tersebut orang tidak dapat memberikan perlawanan (Lamintang, : 1984 : 208).

BACA JUGA

Label:

TEORI HUKUM SOSIOLOGIS 1

 

1. Teori Sibernetika: Talcott Parsons.

Bahwa tingkah laku individu tidak merupakan tingkah laku biologis, tetapi harus ditinjau sebagai tingkah laku yang berstruktur. Tingkah laku seseorang harus ditempatkan dalam kerangka sistem sosial yang luas yang terbagi dalam sub sistem - sub sistem. Dalam garis besarnya, tingkah laku individu dibatasi oleh dua lingkungan dasar yang masing-masing bersifat fisik dan ideal, yaitu lingkungan fisik organik dan lingkungan realitas tertinggi. Diantara dua lingkungan dasar tersebut terdapat hierarkhis,  yaitu sub-sistem budaya dengan fungsi mempertahankan pola, sub-sistem social dengan fungsi integrasi, sub-sistem politik dengan fungsi mencapai tujuan dan sub-sistem ekonomi dengan fungsi adaptasi. (Soemitro, 1989 : 29)

2. Teori Solidaritas: Emile Durkheim.

Bahwa penyebab orang-orang terikat dalam satu kesatuan sosial ialah karena adanya solidaritas. Dari sini dapat dilihat adanya hubungan antara jenis-jenis hukum tertentu dengan sifat solidaritas dalam masyarakat. Solidaritas mekanis menghasilkan hukum represif yang bersifat menindak (Hukum Pidana), solidaritas organis menghasilkan hukum restitutif yang bersifat mengganti (Soemitro, 1989 :11-12).

3. Teori Malinowski.

Bahwa setiap elemen dari hukum primitif, setiap tuntutan, ditentukan oleh kebutuhan untuk mempertahankan identitas kelompok (Soemitro, 1985 :27).

4. Teori Kenneth S.Carlston.

Bahwa kelompok hancur atau cerai berai atau punah bukanlah hanya disebabkan karena hukum gagal dalam melaksanakan tugasnya. Tugas hukum haruslah dijalankan sebab tugas ini merupakan kondisi yang tidak dapat digantikan dalam mencapai tujuan yang sebenarnya dari setiap kelompok. Hukum tidak merupakan tujuan itu sendiri, melainkan merupakan instrumen yang tidak dapat digantikan untuk mencapai tujuan biologis tertinggi yang nyata dari aktivitas manusia (Soemitro, 1985 :57).

BACA JUGA

Label:

Rabu, 11 Januari 2023

Ingkar Janji dan Sanksinya dalam KHES

Pihak dapat dianggap melakukan ingkar janji, apabila karena kesalahannya: 

  1. tidak melakukan apa yang dijanjikan untuk melakukannya; 
  2. melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan; 
  3. melakukan apa yang dijanjikannya, tetapi terlambat; ataud. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Pihak dalam akad melakukan ingkar janji, apabila dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan ingkar janji atau demi perjanjiannya sendiri menetapkan, bahwa pihak dalam akad harus dianggap ingkar janji dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Pihak dalam akad yang melakukan ingkar janji dapat dijatuhi sanksi: 

  1. membayar ganti rugi; 
  2. pembatalan akad; 
  3. peralihan risiko; 
  4. denda; dan/atau 
  5. membayar biaya perkara

Sanksi pembayaran ganti rugi dapat dijatuhkan apabila : 

  1. pihak yang melakukan ingkar janji setelah dinyatakan ingkar janji, tetap melakukan ingkar janji;
  2. sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya; 
  3. pihak yang melakukan ingkar janji tidak dapat membuktikan bahwa perbuatan ingkar janji yang dilakukannya tidak di bawah paksaan. 

Sumber: Pasal 36-39 Buku II KHES

  

BACA JUGA

Label:

Aib Kesepakatan Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Akad yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf a adalah akad yang disepakati dalam perjanjian, tidak mengandung unsur ghalath atau khilaf, dilakukan di bawah ikrah atau paksaan, taghrir atau tipuan, dan ghubn atau penyamaran.

Kekhilafan tidak mengakibatkan batalnya suatu akad kecuali kekhilafan itu terjadi mengenai hakikat yang menjadi pokok perjanjian.

Paksaan adalah mendorong seorang melakukan sesuatu yang tidak diridlainya dan tidak merupakan pilihan bebasnya.

Paksaan dapat menyebabkan batalnya akad apabila : 

  1. pemaksa mampu untuk melaksanakannya; 
  2. pihak yang dipaksa memiliki persangkaan kuat bahwa pemaksa akan segera melaksanakan apa yang diancamkannya apabila tidak mematuhi perintah pemaksa tersebut; 
  3. yang diancamkan menekan dengan berat jiwa orang yang diancam. hal ini tergantung kepada orang perorang; d. ancaman akan dilaksanakan secara serta merta; 
  4. paksaan bersifat melawan hukum.

Penipuan adalah mempengaruhi pihak lain dengan tipu daya untuk membentuk akad, berdasarkan bahwa akad tersebut untuk kemaslahatannya, tetapi dalam kenyataannya sebaliknya.

Penipuan merupakan alasan pembatalan suatu akad, apabila tipu muslihat yang dipakai oleh salah satu pihak, adalah sedemikian rupa hingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak membuat akad itu jika tidak dilakukan tipu muslihat.

Penyamaran adalah keadaan di mana tidak ada kesetaraan antara prestasi dengan imbalan prestasi dalam suatu akad. 


sumber:

Pasal 29-35 KHES Buku II

BACA JUGA

Label:

Selasa, 10 Januari 2023

Rukun dan Syarat Akad Ekonomi Syariah

 Rukun akad terdiri atas: 

  1. pihak-pihak yang berakad; 
  2. obyek akad; 
  3. tujuan-pokok akad; dan 
  4. kesepakatan.
Pihak-pihak yang berakad adalah orang, persekutuan, atau badan usaha yang memiliki kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum.

Obyek akad adalah amwal atau jasa yang dihalalkan yang dibutuhkan oleh masing-masing pihak.

Akad bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan pengembangan usaha masing-masing pihak yang mengadakan akad.  

Akad tidak sah apabila bertentangan dengan: 
  1. syariat islam; 
  2. peraturan perundang-undangan; 
  3. ketertiban umum; dan/atau 
  4. kesusilaan;
Hukum akad terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu: 
  1. akad yang sah. 
  2. akad yang fasad/dapat dibatalkan. 
  3. akad yang batal/batal demi hukum.
a. Akad yang sah adalah akad yang terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya.
b. Akad yang fasad adalah akad yang terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya, tetapi terdapat segi atau hal lain yang merusak akad tersebut karena pertimbangan maslahat.
c. Akad yang batal adalah akad yang kurang rukun dan atau syarat-syaratnya.

Sumber:
Buku II KHES Pasal 22-28


BACA JUGA

Label: